NPWP perusahaan menjadi salah satu dokumen yang penting dalam kegiatan administratif dan perpajakan. Hal ini karena membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik yang berbentuk PT, Fa, dan CV.
Meskipun mereka yang membuka usaha secara wiraswasta mungkin ada juga yang belum mengenal pajak dan NPWP.
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah mereka dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini kita dapatkan setelah melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
Dengan menganut sistem self-assessment semua wajib pajak harus mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online dengan e-registration.
Apa Fungsi NPWP?
NPWP berperan penting dalam kegiatan perpajakan bagi seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Fungsinya sangatlah vital karena NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan perusahaan dalam hubungannya dengan administrasi pajak.
Sebagian besar orang mungkin menganggapnya memiliki NPWP sebagai formalitas belaka. Namun nyatanya, ini merupakan landasan legalitas bagi setiap transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Dalam perspektif bisnis, NPWP menjadi jaminan kepatuhan yang memperkuat reputasi dan kredibilitas perusahaan di mata pemerintah, investor, dan mitra bisnis.
Dengan memiliki NPWP, perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan normal, serta menghindari risiko hukum dan pajak yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.
Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Baca juga:ย DJP Online: Cara Praktis bayar Pajak dengan E-Billing
Syarat Daftar NPWP Perusahaan
Bagi badan organisasi atau perusahaan yang akan membuat NPWP, terdapat 3 jenis syarat yang harus dipenuhi.
Profit Oriented (Badan Usaha Berorientasi Laba)
Profit oriented ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan untuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator pada bidang usaha hulu minyak serta gas bumi yang mengarah pada laba (profit). Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri. Jika tidak ada, Anda bisa menyerahkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu NPWP dari salah satu orang penanggung jawab perusahaan bagi WNI. Khusus badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) bisa menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa.
- Fotokopi dokumen izin mendirikan usaha atau kegiatan yang dibuat oleh instansi/perusahaan yang berwenang. Atau memberikan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setingkat Lurah atau Kepala Desa atau menyerahkan bukti pembayaran listrik.
Non Profit Oriented (Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba)
Bagi perusahaan atau organisasi yang tidak berorientasi pada laba, syarat yang harus dikumpulkan antara lain:
- Fotokopi dari penanggung jawab perusahaan atau organisasi, cukup salah satunya saja
- Surat keterangan tempat tinggal atau domisili dari pengurus RT/RW setempat
Joint Operation (Badan Usaha Operasi Kerjasama)
Bagi perusahan atau organisasi dengan jenis joint operation, inilah syarat-syarat yang harus dikumpulkan.
- Fotokopi kontrak perjanjian kerjasama atau akta pendirian yang menandakan bentuk operasi kerjasama.
- Fotokopi NPWP dari seluruh anggota bentuk operasi kerjasama yang diharuskan memiliki NPWP.
- Fotokopi NPWP dari salah satu penanggung jawab.pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation bagi WNI. Bagi yang berstatus WNA, maka dapat memberikan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Fotokopi dokumen izin mendirikan usaha atau kegiatan yang dibuat oleh perusahaan/instansi yang berwenang. Atau dapat memberikan surat keterangan tempat kegiatan mendirikan usaha dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Online
Untuk mendaftarkan NPWP perusahaan, dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman situs pajak di www.pajak.go,id. Berikut ini tata cara pendaftarannya:
- Kunjungi situsย www.pajak.go.id
- Jika sudah masuk, klik menu e-Registration
- Jika belum memiliki akun, makan Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik Daftar. Lalu isilah form pendaftaran yang tersedia dengan memasukkan data diri secara benar. Jika sudah, klik Save
- Setelah selesai mendaftar, selanjutnya adalah mengaktifkan akun. Periksalah kotak masuk (inbox) di email yang Anda gunakan, lalu bukalah email yang dikirim oleh Dirjen Pajak. Untuk mengaktifkannya, ikutilah petunjuk dari email tersebut.
- Mengisi form pendaftaran dengan login di sistem e-Registration dan masukkan email dan password yang telah dibuat. Atau, Anda bisa login melalui email aktivasi kedua yang dikirim oleh Dirjen Pajak.
- Setelah login, terdapat halaman untuk Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai membuat NPWP. Isilah semua data yang terdapat dalam formulir secara benar. Jika sudah terisi semua, akan terdapat keterangan terdaftar dengan status sementara.
- Langkah berikutnya adalah mengirim formulir pendaftaran. Caranya yaitu klik Daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar.
- Lalu, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda cetak. Dokumen yang harus Anda cetak ini yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Berikutnya yaitu Anda harus menandatangani dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah dicetak dengan menyertakan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan jenis badan usaha.
- Jika seluruh berkas sudah terkumpul secara lengkap, yaitu kirimlah semua berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan atau perusahaan sebagai Wajib Pajak yang terdaftar.
- Untuk pengiriman, Anda bisa mengunjungi KPP secara langsung atau mengirimnya melalui Pos yang tercatat. Batas waktu pengiriman dokumen maksimal 14 hari setelah formulir terkirim.
- Atau, bisa juga mengirim semua berkas tersebut dengan cara digitalisasi seluruh berkas yang sudah terkumpul. Lalu upload berkas-berkas tadi melalui e-Registration.
- Bila seluruh rangkaian di atas telah dilakukan, jangan lupa untuk mengecek status melalui email atau e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka terdapat beberapa dokumen yang harus Anda perbaiki atau melengkapi kekurangan. Tetapi jika statusnya disetujui, maka Anda hanya tinggal menunggu pengiriman NPWP ke lokasi Anda.
Tata Cara Daftar NPWP Perusahaan Offline
Selain dilakukan secara online, Anda juga bisa mendaftar NPWP perusahaan secara offline. Untuk itu, ikutilah tata cara berikut ini!
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kunjungi KPP terdekat di sekitar lokasi perusahaan Anda dengan membawaย seluruh berkas atau dokumen yang dibutuhkan dan jangan lupa fotokopinya.
- Lengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi secara benar, lengkap dan sudah ditandatangani. Untuk mendapatkan formulir ini, Anda bisa memintanya ke petugas pendaftar di KPP.
- Jika sudah terisi secara lengkap, serahkan seluruh berkas tersebut ke petugas pendaftaran.
- Setelah menyerahkan berkas, Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftar Wajib Pajak yang menyatakan bahwa perusahaan yang Anda daftarkan telah berhasil mendapatkan NPWP perusahaan.
- Jika sudah selesai, NPWP dan juga Surat Keterangan Terdaftar atau SKT akan dikirim ke alamat yang Anda sertakan melalui pos selama satu hari kerja. Atau, Anda bisa mengambilnya secara langsung di KPP.
- Pendaftaran NPWP perusahaan ini tidak akan dipungut biaya atau gratis, dan proses pengerjaanya dapat dilakukan selama 1 hari kerja.
2. Mendaftar Lewat Jasa Pos atau Ekspedisi
Selain mengunjungi KPP langsung, Anda juga bisa mendaftar dengan cara mengunjungi kantor pos atau ekspedisi di sekitar lokasi tempat tinggal atau perusahaan. Caranya terbilang sangat mudah, pertama isilah formulir pendaftaran yang telah tersedia. Selanjutnya, kirim formulir tersebut beserta dengan beberapa dokumen yang telah disiapkan ke KPP.
3. Self Assessment atau Penilaian Sendiri
Terakhir, Anda bisa mendaftar NPWP dengan cara Self Assessment atau penilaian sendiri. Caranya adalah Wajib Pajak harus mendaftarkan perusahaan secara mandiri ke KPP lokasi Wajib Pajak tinggal agar bisa mendapatkan NPWP.
Setelah Anda mengetahui tata cara pendaftaran yang dilakukan secara online maupun offline, pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan yang dijadikan sebagai Wajib Pajak harus langsung mendaftarkan perusahaannya agar bisa segera mendapatkan NPWP.
Baca Juga:ย Cara Daftar Antrian Online Mudah di Kunjung.pajak.go.id
Demikianlah syarat-syarat yang harus Anda penuhi saat ini mendaftar NPWP perusahaan. Seluruh proses pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline dan pastinya tidak akan dipungut biaya. Sangat mudah bukan?
Segera daftarkan NPWP perusahaan Anda, karena orang bijak pasti taat bayar pajak!