Kunjung Pajak .go.id: Cara Daftar Antrian Online Jadi Mudah

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kunjung pajak
Isi Artikel

Di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah dituntut untuk menciptakan berbagai macam terobosan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas negara. Salah satu inovasi atau terobosan yang baru-baru ini dicetuskan oleh pemerintah adalah Kunjung Pajak atau lebih dikenal sebagai kunjung.pajak.go.id. 

Adanya layanan ini akan memudahkan kunjungan pajak dari para Wajib Pajak. Seperti apa lengkapnya? Mari simak ulasan berikut ini! 

 

 

Apa itu kunjung.pajak.go.id?

Insentif pajak
pajak

 

Kunjungan pajak adalah sebuah laman web yang dipelopori oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Di dalam laman kunjung.pajak.go.id tersedia menu layanan pengambilan tiket antrian yang ditujukan kepada Wajib Pajak sebelum datang ke Kantor Pajak. 

Ditengah pandemi saat ini, kunjung pajak go id online membantu Wajib Pajak untuk tetap bisa menunaikan kewajibannya yakni membayar pajak tanpa harus berkontak fisik dengan orang lain. 

 

Manfaat kunjung.pajak.co.id

Aplikasi kunjungan pajak merupakan salah satu terobosan pemerintah yang memiliki banyak manfaat dan kemudahan bagi seluruh masyarakat.

  1. Memudahkan Wajib Pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan
  2. Membantu Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan seperti konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan sebagainya.
  3. Membantu Wajib Pajak yang ingin melakukan konsultasi  terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan sebagainya
  4. Memudahkan Wajib Pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan. 

 

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Penghasilan di Perusahaan

 

Cara Daftar Antrian Online di Kunjung Pajak

Cara Antrian Online di Aplikasi Kunjung Pajak.go.id
Sumber: https://kunjung.pajak.go.id/

 

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan kunjung.pajak.go.id antrian online, maka perlu menyimak panduan dibawah ini.

 

1. Kunjungi laman kunjung pajak.go.id

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi laman kunjung pajak go id. Pada halaman utama website, akan muncul informasi mengenai tata cara atau ketentuan layanan pengambilan nomor tiket antrian. 

 

2. Pilih dan Klik “Daftar”

Langkah kedua adalah pilih dan klik menu “Daftar” yang terletak pada bagian pojok kiri laman aplikasi kunjung pajak.go.id. Dengan mendaftarkan diri, Anda akan mendapatkan tiket atau nomor antrian untuk datang ke Kantor Pajak.

 

3. Isi Formulir Identitas

Setelah klik “Daftar”, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir identitas. Formulir ini berisikan data-data personal Anda sehingga wajib diisi dengan benar dan lengkap. 

  • Nomor NIK / KTP / Paspor
  • Nama Pengunjung
  • Status Pengunjung (Pribadi, Wakil Wajib Pajak, Badan, dan sebagainya)
  • NPWP
  • Nama NPWP
  • Alamat Email
  • Nomor Handphone

 

4. Isi Formulir Penilaian Kesehatan

Setelah mengisi formulir identitas, Anda juga diwajibkan untuk mengisi formulir penilaian kesehatan. Formulir ini dibuat untuk memastikan Wajib Pajak dalam kondisi sehat sehingga mencegah penularan virus Covid 19. Berikut beberapa pernyataan dalam isi formulir penilaian kesehatan:

  • Pernah atau tidak keluar rumah ke tempat umum seperti pasar, kerumunan orang, fasyankes, dan lain-lain
  • Pernah atau tidak menggunakan transportasi umum selama pandemi
  • Pernah atau tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri (wilayah zona merah Covid 19)
  • Pernah atau tidak mengikuti aktivitas yang melibatkan kerumunan orang banyak
  • Pernah atau tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan positif Covid 19, ODP, atau PDP.
  • Apakah saat ini Anda mengalami gejala Covid 19 (batuk, pilek, demam) dalam 14 hari terakhir. 

 

Baca Juga: Adukan Masalah Perpajakan Perusahaan Anda Kepada Kring Pajak! 

 

5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan

Apabila Anda telah mengisi semua data pada formulir, maka langkah selanjutnya adalah memilih jenis layanan yang dibutuhkan dan waktu kunjungan ke Kantor Pajak. 

  • Kantor Wilayah Ditjen Pajak tujuan 
  • Pilih jenis layanan pajak yang dibutuhkan seperti Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi aplikasi, Layanan janji temu, Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), dan lain-lain. 
  • Nama Kantor
  • Perihal layanan pajak
  • Tanggal Kunjungan
  • Waktu Kunjungan

 

6. Pilih dan Klik menu “Berikutnya”

Setelah selesai mengisi semua ketentuan dan formulir dengan benar, kemudian pilih dan klik menu “Berikutnya”. Lalu, Anda hanya perlu menunggu nomor tiket antrian yang akan dikirimkan ke alamat email Anda. Pastikan Anda mengecek kotak masuk email secara berkala.

 

7. Screenshot Nomor Tiket Antrian

Jika nomor tiket antrian sudah Anda dapatkan, maka Langkah terakhir yang sangat penting adalah screenshot nomor tiket antrean. Bukti screenshot ini wajib Anda tunjukkan kepada petugas pelayanan pajak saat Anda mendatangi Kantor Pajak tujuan. 

 

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Ternyata Mudah!

 

Mudahkan Kelola PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR

 

payroll

 

Mengurus perpajakan memang proses yang rumit, kompleks, dan cukup memakan waktu, ditambah lagi di masa pandemi seperti saat ini yang mana semua aktivitas harus dibatasi. Adanya website yang memudahkan pengurusan pajak membuat segala aktivitas perpajakan dapat lebih terbantu. 

Adanya web kunjung.pajak.co.id merupakan terobosan agar para masyarakat lebih taat pajak. Begitu pula dengan perusahaan yang harus mengelola berbagai pajak penghasilan. Namun, pada praktiknya, perusahaan seringkali kesulitan untuk mengelola pajak penghasilan karyawan. 

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat mengandalkan Payroll Outsourcing dari LinovHR. Dengan menggunakan Payroll Outsourcing dari LinovHR, manajemen perusahaan dapat mengelola perpajakan khususnya PPh 21 karyawan dengan lebih mudah, akurat, dan biaya yang relatif murah. 

Melalui Payroll Outsourcing LinovHR, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan dan pelaporan PPh 21 secara manual. Perusahaan hanya peru mengirim daftar PPh 21 kepada Payroll Outsourcing LinovHR dan nantinya pada akhir periode mereka akan mengirim laporan PPh 21 setiap karyawan kepada perusahaan Anda. 

Selain mempermudah perusahaan dalam mengelola PPh 21, Payroll Outsourcing juga dapat menyediakan layanan konsultasi pajak profesional yang dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. 

Percayakan perhitungan dan pengelolaan Pajak Penghasilan karyawan kepada Payroll Outsourcing LinovHR,

Melalui Payroll Outsourcing LinovHR, Pajak Penghasilan dapat dikelola dengan lebih baik, cepat, dan akurat. Segera hubungi LinovHR untuk solusi perpajakan!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter