Outsourcing Adalah: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Outsourcing adalah
Isi Artikel

Saat ini, banyak perusahaan memilih outsourcing untuk menghemat anggaran dan menghindari proses perekrutan yang panjang.

Umumnya, perusahaan menyewa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menangani proyek atau tugas tertentu.

Dengan menggunakan jasa perusahaan outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.

Untuk lebih detailnya, LinovHR akan menjelaskan apa itu outsourcing, aturan, hingga sistem kerjanya. Simak ulasan berikut ini!

Apa Itu Outsourcing?


Outsourcing adalah proses di mana suatu perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga, yang umumnya merupakan perusahaan yang menyediakan layanan tenaga kerja.

Pihak ketiga akan menyediakan karyawan outsourcing sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda untuk membantu dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, karyawan outsourcing bukanlah bagian dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing umumnya tidak menawarkan jenjang karir.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tenaga kerja outsourcing dilarang untuk melakukan bagian proses produksi perusahaan. Oleh karena itu, outsourcing hanya berperan sebagai penyedia jasa pendukung dalam aktivitas perusahaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Menurut Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis sebagai pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.

Dengan demikian, perekrutan tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing.

Selain itu, para karyawan outsourcing akan diatur dengan dua jenis kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Baca juga : Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?

Manfaat Jasa Outsourcing 

Manfaat Outsourcing
Kelebihan Jasa Outsourcing

 

1. Bagi Perusahaan:

Dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, terdapat beberapa kelebihan manfaat yang dirasakan bagi perusahaan pemakai dan juga para karyawan.

Berikut ini beberapa kelebihan bagi perusahaan menggunakan outsourcing diantaranya adalah:

Mengurangi Beban Biaya Rekrutmen Karyawan

Seluruh proses rekrutmen pekerja outsource dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsource).

Sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi merekrut karyawan satu persatu karena perusahaan sudah bisa langsung mendapatkan pekerja outsource terpilih dari perusahaan outsource.

Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan

Biasanya, pekerja outsource sudah mempunyai keahlian spesifik yang dibutuhkan. Misalnya keahlian dalam membersihkan atau mengorganisir barang.

Perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja outsourcing bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan (training).

Fokus Mengurus Internal Bisnis

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu mengurus pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti bisnis.

Perusahaan tidak perlu mencari tenaga kerja khusus, mengadakan pelatihan, atau melakukan rekrutmen untuk posisi tertentu, karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsourcing.

Baca Juga: Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang?

2. Bagi Karyawan:

Tidak hanya bagi perusahaan, karyawan alih daya pun juga mendapatkan beberapa keuntungan dari Jasa Outsourcing. Apa saja keuntungan tersebut? 

Peluang Kerja yang Lebih Banyak

Sistem outsourcing menyediakan kesempatan bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai proyek dan perusahaan. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan keterampilan yang lebih luas serta meningkatkan pengalaman kerja.

Fleksibilitas dalam Pekerjaan

Karyawan outsourcing memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan atau proyek yang sesuai dengan minat dan keterampilan mereka. Ini dapat meningkatkan rasa kepuasan dan kepemilikan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.

Memudahkan dalam Mendapatkan Pekerjaan

Bagi para calon pekerja yang baru selesai menyelesaikan pendidikan, perusahaan outsourcing justru akan memudahkan mereka untuk menyalurkan kerja ke beberapa perusahaan.

Pengembangan Keterampilan

Melalui berbagai tugas yang berbeda, pekerja outsourcing memiliki kesempatan untuk mengembangkan berbagai keterampilan. Mereka dapat menjadi ahli di berbagai bidang, yang pada akhirnya meningkatkan nilai pasar mereka di masa depan.

Mendapatkan Koneksi yang Lebih Luas

Karena bekerja dengan pihak luar, para karyawan akan mendapatkan relasi yang lebih luas. Bahkan jika karyawan tersebut memiliki pola kerja yang baik maka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Waspada Spionase dan Dampak dari Kegiatan Memata-matai

Kekurangan Outsourcing

Outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, baik bagi perusahaan maupun karyawan:

1. Bagi Perusahaan:

  • Risiko Ketergantungan: Kekurangan menggunakan jasa outsourcing yang pertama adalah perusahaan bisa menjadi terlalu bergantung pada penyedia jasa outsourcing, yang mungkin merahasiakan cara kerja atau sistem tertentu.
  • Kontrak Pendek: Kontrak kerja yang singkat dapat menyulitkan perusahaan karena sering harus diperbaharui atau mencari penyedia layanan baru secara berulang.

2. Bagi Karyawan:

Kegiatan Outsourcing dinilai memiliki kekurangan bagi karyawan, karena berbagai aspek seperti Kerjasama, kemanan, gaji, dan hak-hak lain yang sangat jauh dari apa yang diharapkan.

  • Ketidakpastian Periode Kerja: Meskipun ada kontrak, kekurangan jasa outsourcing bagi karyawan adalah pemutusan kontrak atau pemecatan meskipun sudah bekerja sudah lama. Gaji yang tidak sesuai juga bisa menjadi masalah.
  • Jenjang Karir Terbatas: Pekerja outsourcing tidak memiliki jenjang karir yang jelas atau kesempatan untuk maju dalam perusahaan.
  • Kesejahteraan Kurang Diperhatikan: Pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan karyawan tetap.
  • Penghasilan Tidak Stabil: Gaji sering kali tidak besar dan bisa tidak transparan, sehingga membuat kesejahteraan pekerja lebih tidak pasti.

Secara keseluruhan, praktik outsourcing cenderung memberikan lebih banyak keuntungan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing daripada bagi perusahaan atau karyawan yang menggunakan jasa tersebut.

Baca Juga: Penerapan HRIS dalam Industri Outsourcing

Contoh Pekerjaan Outsourcing

pekerjaan outsourcing
contoh pekerjaan outsourcing

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga outsourcing meliputi:

  • Pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung

Contoh pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing meliputi pembersihan kantor, pengemudi, kurir, layanan call center, layanan IT, pekerja pabrik, pelatih, sekuriti, pemeliharaan, katering, pembukuan, pengelola inventaris, logistik, dan konsultan.

Peroleh Segala Kemudahan dalam Mengelola Kinerja Karyawan bersama LinovHR

Dari sisi perusahaan, pendataan karyawan biasa dan juga outsourcing terkadang perlu dipisahkan. Hal ini karena ada beberapa aspek yang berpengaruh.

Seperti hak dan fasilitas yang diterima, sistem penggajian, dan sebagainya. Perlu pengelolaan yang jeli dalam hal ini.

software hris

Untuk memudahkannya, perusahaan hanya perlu menggunakan Aplikasi Data Karyawan LinovHR. Aplikasi ini dapat melakukan pendataan karyawan secara mendetail.

Karyawan juga dapat merubah datanya sendiri melalui aplikasi ESS yang terdapat pada gawai masing-masing karyawan.

Jika pendataan sudah dilakukan secara benar, maka pemberian hak dan juga fasilitas juga dapat didistribusikan secara baik.

Dalam sistem penggajian, perusahaan juga dapat melakukan pengelompokan karyawan, mana yang internal dan juga mana yang outsource. Hal ini dapat diwujudkan dengan Software Payroll LinovHR.

Pengelompokkan tersebut dapat diwujudkan dengan fitur Payrol Group. Dengan begini, HR jadi lebih mudah dalam melakukan perhitungan gaji.

Dapatkan info lebih lengkapnya dengan menghubungi tim LinovHR!

Semoga informasi ini bermanfaat.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter