Outsourcing adalah salah satu solusi bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja kompeten dalam waktu yang singkat untuk mendukung operasional bisnis.
Sistem outsourcing ini merupakan jawaban atas ketidakpastian kebutuhan terhadap posisi tertentu dalam pekerjaan. Misalkan saja, sebuah perusahaan hanya membutuhkan posisi call center tambahan ketika periode peak season saja.
Alih-alih merekrut karyawan secara penuh waktu, perusahaan cukup merekrut karyawan outsourcing.
Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai arti, regulasi dan juga contoh dari pekerjaan outsourcing.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini!
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah sebuah sistem penyaluran atau alih daya tenaga kerja dari satu perusahaan ke perusahaan client yang membutuhkan. Perusahaan yang menyediakan tenaga alih daya ini disebut dengan perusahaan outsource.
Perusahaan client yang membutuhkan tenaga alih daya ingin mengefisiensikan waktu dan biaya dalam rekrutmen, sehingga memutuskan untuk menggunakan jasa perusahaan outsource.
Dengan menggunakan jasa perusahaan outsource, perusahaan client tidak membutuhkan waktu lama dan biaya lebih untuk rekrutmen dan pelatihan karyawan baru.
Baca juga : Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak?
Penerapan Sistem Outsourcing

Umumnya, karyawan yang direkrut dari sistem outsourcing bukanlah karyawan pendukung operasional perusahaan dan bukan bekerja untuk inti proses perusahaan.
Sama seperti perusahaan lain saat merekrut karyawan, perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing harus melakukan kontrak kerja dan kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan juga kewajibannya.
Dari sisi karyawan outsourcing pun memiliki dua kontrak kerja. Yang pertama antara dirinya dengan perusahaan outsource dan yang kedua antara dirinya dengan perusahaan dimana dia ditugaskan.
Regulasi Outsourcing di Indonesia
Aturan mengenai perusahaan outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada pasal 65 ayat 2, dijelaskan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak perusahaan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan dilakukan secara terpisah dari pekerjaan utama
- Pekerjaan dilakukan atas perintah langsung maupun tidak langsung dari pemberi kerja
- Outsourcing merupakan kegiatan untuk menunjang perusahaan secara keseluruhan
- Pekerja outsourcing tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Selain itu, pasal 66 juga menjelaskan perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja dengan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Tenaga kerja outsourcing hanya dikhususkan sebagai kegiatan jasa penunjang.
Jadi menurut sistem hukum yang berlaku tenaga kerja outsourcing hanya dikhususkan untuk melakukan pekerjaan penunjang, bukan untuk pekerjaan utama dalam suatu perusahaan.
Manfaat Outsourcing Bagi Perusahaan dan Karyawan

Dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, terdapat beberapa manfaat yang dirasakan bagi perusahaan pemakai dan juga para karyawan.
Manfaat Outsourcing Bagi Perusahaan
Di bawah ini adalah beberapa manfaat penggunaan tenaga alih daya dalam sebuah perusahaan.
1. Pekerjaan Fokus Kepada Orientasi Utama
Dengan bekerja sama dengan perusahaan outsourcing, perusahaan pemakai akan lebih fokus untuk bekerja dan mengejar tujuan yang sedang dijalani dengan adanya bantuan dari perusahaan outsourcing.
2. Mendapatkan Karyawan Ahli dan Berpengalaman
Karena hanya berfokus mengerjakan satu bidang, perusahaan akan mendapatkan karyawan yang ahli dalam suatu bidang. Sehingga proses kerja akan dilakukan lebih cepat.
4. Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya atas Tunjangan dan Fasilitas
Manfaat yang dirasakan perusahaan yaitu tidak perlu menyiapkan biaya lebih seperti tunjangan hingga fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5. Karyawan Bekerja Atas Dasar Kontrak Kerja
Setiap karyawan yang memberikan pengaruh dan hasil kerja yang baik biasanya perusahaan akan sulit untuk mencabut kontrak kerja.
Namun lain hal dengan outsourcing, karyawan hanya bekerja sesuai dengan perjanjian waktu yang berlaku. Jadi jika karyawan memberikan hasil kerja yang negatif, maka perusahaan bisa langsung memecat atau menyudahi kontrak kerja.
Baca Juga: Hak Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang?
Manfaat Outsourcing Bagi Karyawan
Tidak hanya bagi perusahaan, karyawan alih daya pun juga mendapatkan beberapa manfaat dari sistem ini. Apa saja manfaat tersebut?
1. Memudahkan dalam Mendapatkan Pekerjaan
Bagi para calon pekerja yang baru selesai menyelesaikan pendidikan, perusahaan outsourcing justru akan memudahkan mereka untuk menyalurkan kerja ke beberapa perusahaan.
2. Mendapatkan Pelatihan Kerja
Sebelum disalurkan ke perusahaan, para calon tenaga kerja akan diberikan pelatihan yang memadai tentang bidang dan juga pekerjaan yang akan mereka lakukan. Sehingga para tenaga kerja memiliki kesiapan yang cukup perihal dunia kerja.
3. Mendapatkan Keahlian Khusus
Perusahaan outsourcing hanya akan memberikan tenaga kerja dengan keahlian yang khusus. Jadi bagi para calon tenaga kerja, mereka akan berfokus kepada satu keahlian yang diminati.
4. Menjadi Ruang Untuk Pengembangan Diri
Perusahaan outsourcing akan memberikan ruang bagi para pekerja untuk melakukan pengembangan diri yang lebih luas tanpa terikat pada status kerja di sebuah perusahaan.
5. Mendapatkan Koneksi yang Lebih Luas
Karena bekerja dengan pihak luar, para karyawan akan mendapatkan relasi yang lebih luas. Bahkan jika karyawan tersebut memiliki pola kerja yang baik maka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Kelebihan & Kekurangan Outsourcing
Sistem kerja outsourcing mempunyai peran penting dalam meningkatkan performa perusahaan.
Karena dalam prakteknya, sistem outsourcing dapat menekan biaya operasional perusahaan dan membuat perusahaan lebih fokus dalam memajukan bisnis utamanya (core business).
Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan sistem outsourcing, Anda perlu mengetahui kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan Sistem Outsourcing
Berikut ini beberapa kelebihan sistem kerja outsourcing bagi perusahaan, diantaranya adalah:
1. Mengurangi Beban Biaya Rekrutmen Karyawan
Seluruh proses rekrutmen pekerja outsource dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsource).
Sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi merekrut karyawan satu persatu karena perusahaan sudah bisa langsung mendapatkan pekerja outsource terpilih dari perusahaan outsource.
Baca Juga: Waspada Spionase dan Dampak dari Kegiatan Memata-matai
2. Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan
Biasanya, pekerja outsource sudah mempunyai keahlian spesifik yang dibutuhkan. Misalnya keahlian dalam membersihkan atau mengorganisir barang. Perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja outsourcing bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan (training).
Kekurangan Sistem Outsourcing
Namun dibalik kelebihannya, sistem kerja outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan bagi perusahaan, antara lain:
1. Informasi Perusahaan Rentan Bocor
Walaupun tidak menggunakan pekerja outsource untuk mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis, akan tetapi tetap saja perusahaan outsource bisa mendapatkan informasi-informasi penting seputar bisnis perusahaan.
Masalahnya, ada beberapa jenis pekerjaan outsource bersifat rahasia, yang bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini sangat merugikan perusahaan karena rahasia perusahaan bisa dijual ke pihak lain atau bahkan diketahui oleh pesaing.
2. Kontrak Pekerja Outsource Relatif Singkat
Kontrak kerja pekerja outsource yang relatif singkat akan membuat perusahaan cukup direpotkan. Karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource yang baru.
Jika merekrut pekerja outsource yang baru, akan dibutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.
3. Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource
Perusahaan yang menggunakan pekerja outsource berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini bisa terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource.
Sehingga perusahaan yang menggunakan jasa pekerja outsource tidak bisa mengetahui hal tersebut.
4. Kehilangan Kontrol Manajerial
Perusahaan dapat kehilangan kontrol manajerial perusahaannya, karena perusahaan outsource tidak akan mendorong perusahaan untuk maju, melainkan mendorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan.
Baca Juga: Penerapan HRIS dalam Industri Outsourcing
Jenis-jenis Outsourcing
Apa saja jenis-jenis outsourcing? Berikut pembahasannya.
1. Business Process Outsourcing (BPO)
BPO melibatkan pengalihan proses bisnis yang tidak terkait dengan inti bisnis perusahaan kepada pihak eksternal.
Contohnya adalah outsourcing pengelolaan pusat panggilan (call center), pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan SDM (sumber daya manusia), atau pengelolaan logistik.
Dalam BPO, perusahaan biasanya mengontrak pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus dalam menjalankan proses-proses tersebut.
2. Information Technology Outsourcing (ITO)
ITO melibatkan pengalihan sebagian atau seluruh fungsi dan tanggung jawab TI perusahaan kepada mitra eksternal.
Ini termasuk pengelolaan infrastruktur IT, pengembangan perangkat lunak, dukungan jaringan, keamanan siber, atau manajemen basis data.
Perusahaan dapat mengontrak penyedia layanan IT untuk mengelola dan menjaga kehandalan sistem mereka.
3. Recruitment Process Outsourcing (RPO)
Recruitment Process Outsourcing (RPO) adalah jenis outsourcing di mana perusahaan mengontrak pihak eksternal untuk mengelola seluruh atau sebagian proses rekrutmen karyawan.
Pihak eksternal ini bertanggung jawab melakukan pencarian bakat, seleksi calon karyawan, pengujian, verifikasi latar belakang, dan pelaksanaan proses perekrutan.
RPO membantu perusahaan mengurangi beban administrasi rekrutmen, meningkatkan efisiensi, dan mendapatkan akses ke pengetahuan dan teknologi terkini dalam proses rekrutmen.
Contoh Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa pekerja outsourcing biasanya bukan merupakan pekerja yang menempati posisi inti atau strategis di perusahaan. Berikut merupakan contoh pekerjaan outsourcing:
- Petugas Kebersihan.
- Customer Service.
- Call Center.
- Pekerja Pabrik.
- Kurir/ Pengemudi.
Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja outsourcing adalah praktik di mana sebuah perusahaan atau organisasi menyewa jasa dari perusahaan atau individu lain untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan tersebut.
Berikut ini adalah langkah-langkah umum dalam sistem kerja outsourcing:
1. Identifikasi Kebutuhan
Perusahaan harus mengidentifikasi pekerjaan atau layanan apa yang ingin mereka outsourcenya. Ini bisa berupa tugas administratif, layanan TI, manufaktur, atau berbagai jenis layanan lainnya.
2. Pemilihan Mitra
Setelah kebutuhan telah diidentifikasi, perusahaan harus mencari dan memilih penyedia layanan outsourcing yang sesuai. Ini melibatkan proses penawaran, penilaian, dan negosiasi kontrak dengan penyedia layanan.
3. Penyusunan Kontrak
Kontrak harus mencakup semua detail terkait pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia layanan, termasuk jadwal, biaya, KPI (Key Performance Indicators), dan persyaratan lainnya.
Kontrak ini juga harus memastikan keamanan data dan informasi perusahaan.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Setelah kontrak ditandatangani, penyedia layanan akan mulai menjalankan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Perusahaan harus memantau kinerja penyedia layanan untuk memastikan bahwa semua target dan KPI terpenuhi.
5. Manajemen dan Pengawasan
Perusahaan harus memiliki tim atau personil yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola hubungan dengan penyedia layanan.
Ini termasuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan mutu yang diharapkan.
6. Evaluasi Kinerja
Secara berkala, perusahaan harus mengevaluasi kinerja penyedia layanan untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi ekspektasi.
Jika ada masalah atau ketidaksesuaian, perusahaan dan penyedia layanan harus bekerja sama untuk mengatasinya.
7. Pengakhiran Kontrak
Pada akhir periode kontrak, perusahaan harus menilai apakah mereka akan memperpanjang kontrak atau mengakhiri hubungan dengan penyedia layanan. Keputusan ini harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan strategi bisnis perusahaan.
Sistem kerja outsourcing dapat membantu perusahaan mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi, dan fokus pada inti bisnis mereka.
Namun, juga penting untuk memilih mitra outsourcing yang andal dan memastikan bahwa kontrak dan kerja sama dilakukan dengan cermat untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Itu tadi adalah pembahasan lengkap mengenai outsourcing. Singkatnya, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak luar perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang memesan jasa outsourcing tersebut.
Peroleh Segala Kemudahan dalam Mengelola Kinerja Karyawan bersama LinovHR
Dari sisi perusahaan, pendataan karyawan biasa dan juga outsourcing terkadang perlu dipisahkan. Hal ini karena ada beberapa aspek yang berpengaruh.
Seperti hak dan fasilitas yang diterima, sistem penggajian, dan sebagainya. Perlu pengelolaan yang jeli dalam hal ini.
Untuk memudahkannya, perusahaan hanya perlu menggunakan Aplikasi Data Karyawan LinovHR. Aplikasi ini dapat melakukan pendataan karyawan secara mendetail.
Karyawan juga dapat merubah datanya sendiri melalui aplikasi ESS yang terdapat pada gawai masing-masing karyawan.
Jika pendataan sudah dilakukan secara benar, maka pemberian hak dan juga fasilitas juga dapat didistribusikan secara baik.
Dalam sistem penggajian, perusahaan juga dapat melakukan pengelompokan karyawan, mana yang internal dan juga mana yang outsource. Hal ini dapat diwujudkan dengan Software Payroll LinovHR.
Pengelompokkan tersebut dapat diwujudkan dengan fitur Payrol Group. Dengan begini, HR jadi lebih mudah dalam melakukan perhitungan gaji.
Dapatkan info lebih lengkapnya dengan menghubungi tim LinovHR!
Semoga informasi ini bermanfaat.