Simak 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dilaporkan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pajak perusahaan
Isi Artikel

Sebagai warga negara Indonesia yang taat, sudah sepatutnya untuk membayar pajak, termasuk perusahaan. Ada berbagai jenis pajak perusahaan yang wajib dibayar oleh badan usaha saat menjalankan bisnis.

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan terhadap perusahaan dan wajib dibayarkan setiap tahunnya. Pajak perusahaan pun dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Selain pajak perusahaan dalam negeri, ada juga pajak perusahaan multinasional.

Namun di artikel ini kita akan membahas mengenai jenis pajak perusahaan dalam negeri, apa saja jenisnya? Simak ulasannya di bawah ini.

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dilaporkan

pajak perusahaan
Jenis pajak perusahaan.

Pajak adalah sejumlah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara kepada pemerintah, yang dimana hasil pajak tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur negara.

Oleh karena itu, pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.

Pajak merupakan sumber utama penghasilan negara. Tak heran, jika banyak sekali jenis pajak di negara ini, salah satunya pajak perusahaan. Berikut jenis-jenis pajak perusahaan.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dalam bentuk apapun yang diterima  oleh Wajib Pajak dan harus dibayar setiap bulan.

Pajak ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan cara memotong penghasilan karyawan secara langsung.

Setelah memotong penghasilan karyawan, perusahaan harus menyetorkan pajak tersebut ke kantor pajak untuk diberikan Bukti Potong PPh Pasal 21. Lalu, Bukti Potong PPh Pasal 21 tersebut wajib diberikan kepada Wajib Pajak alias karyawan.

Baca Juga : Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Secara Otomatis

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan ini biasanya dikenakan pada badan usaha tertentu baik badan usaha milik pemerintah maupun swasta.

Badan usaha yang dikenakan pajak pun tidak semuanya, melainkan yang bergerak di bidang ekspor dan impor, atau re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Perlu diketahui, ketentuan dalam PPh 22 lebih kompleks dibanding PPh 21 dan PPh 23 karena pajak hanya dapat dikenakan pada penjualan barang yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu produsen dan konsumen.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah, atau penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21.

Biasanya pajak ini terjadi saat adanya transaksi antara pemberi penghasilan dan penerima penghasilan.

Transaksi ini berupa royalty, bunga, penghargaan, hadiah, pembagian keuntungan saham, dan penghasilan lain yang sehubungan dengan aset kecuali tanah atau transfer bangunan.

PPh Pasal 23 akan dibebankan pada penerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 kepada kantor pajak.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 merupakan sejumlah angsuran yang harus dibayarkan.

PPh Pasal 25 ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak karena pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu 1 tahun dan sistem pembayarannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang melakukan transaksi kepada wajib pajak luar negeri diharuskan untuk memotong PPh 26.

Jadi, Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Transaksi yang wajib dikenakan PPh Pasal 26 antara lain bunga, pembayaran gaji, royalty, dividen, dan sejenisnya.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 29 ini dikenakan ketika jumlah pajak terutang sebuah perusahaan lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong dan disetor dalam kurun waktu satu tahun.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 atau dikenal dengan sebutan PPh Final adalah pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak atas sejumlah jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajak bersifat final.

Tarif PPh Final tentu berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.

8. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak tertentu.

Contoh pajak perusahaan ini seperti pelayaran, pengeboran migas dan panas bumi, penerbangan internasional, perusahaan asing, perusahaan investasi, dan lain-lain

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan sebutan PPN ialah pemungutan yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Sejak tanggal 1 januari 2014, Pemerintah telah menetapkan batasan PKP yaitu pengusaha yang mendapatkan omset mencapai Rp. 4,8 miliar per tahun.

Jadi, setiap pemilik badan usaha baik online maupun offline yang mempunyai penghasilan hingga mencapai angka tersebut wajib dikenai PPN.

Seperti penjelasan sebelumnya, PPN tidak hanya dikenakan kepada pemilik badan usaha melainkan dikenakan juga bagi siapa saja yang melakukan transaksi jual-beli.

Jadi, siapa saja yang melakukan transaksi tersebut termasuk dalam objek PPN dan wajib dikenai PPN sebesar 10%.

10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang atau objek yang tergolong mewah.

Hal ini berlaku pada penjualan  dilakukan oleh pihak penjual atau produsen dengan tujuan untuk menghasilkan atau mengimpor objek mewah tersebut dalam kegiatan usahanya.

Singkatnya, PPnBm merupakan pajak yang dibayarkan langsung oleh pihak produsen atau penjual.

Produsen akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBm sehingga dikenal dengan sebutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPnBM ini dipergunakan oleh pemerintah memungut pajak dari masyarakat berpendapatan tinggi karena golongan masyarakat ini yang mempunyai kemampuan daya beli yang besar sehingga menciptakan keseimbangan pajak. 

Berdasarkan Undang-Undang, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah yaitu 10% dan paling tinggi sebesar 200%.

Baca Juga: Hitung Pajak Barang Mewah Menggunakan PPnBm

Pentingnya Membayar Pajak Perusahaan

Membayar pajak perusahaan memiliki beberapa pentingnya yang perlu dipahami. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk membayar pajak perusahaan:

1. Kewajiban Hukum

Membayar pajak perusahaan adalah kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang pajak di setiap negara. Melanggar kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan denda yang serius bagi perusahaan.

2. Membangun Kredibilitas dan Kepercayaan

Membayar pajak dengan tepat dan tepat waktu mencerminkan integritas perusahaan.

Hal ini dapat membantu membangun kredibilitas dan kepercayaan baik di antara pemerintah, masyarakat, dan mitra bisnis.

Perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan juga lebih mungkin mendapatkan dukungan dan kerjasama dari pihak-pihak terkait.

3. Membantu Pembiayaan Infrastruktur dan Layanan Publik

Pajak yang dibayar oleh perusahaan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik, seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Dengan membayar pajak, perusahaan berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan masyarakat di mana mereka beroperasi.

4. Mendorong Stabilitas Ekonomi

Pajak perusahaan berkontribusi pada pendapatan negara dan membantu menjaga stabilitas ekonomi.

Pendapatan pajak digunakan untuk pembiayaan program dan proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak dan Simulasi Perhitungannya

Permudah Pengelolaan Pajak Perusahaan dengan Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR

payroll

Mengelola pajak penghasilan dalam sebuah perusahaan memang cukup sulit dan memakan waktu. Apalagi, Jika perusahaan Anda tidak memiliki tim payroll sendiri yang mumuni pasti kerap terjadi kendala yang dapat menghambat perusahaan.

Akan tetapi, kendala tersebut dapat diatasi dengan memakai jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR.  Dengan menggunakan layanan ini , Anda  dapat membebaskan sumber daya internal untuk fokus pada kegiatan inti bisnis.

Proses penghitungan dan pembayaran pajak akan dipermudah dengan jasa dari LinovHR, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan upaya internal perusahaan.

Andalkan tim Payroll Outsourcing dari LinovHR untuk mengelola manajemen pajak penghasilan seperti perhitungan pajak dan pelaporan pajak penghasilan para karyawan.

Layanan dari LinovHR juga akan memastikan perusahaan  Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjalankan proses pengelolaan pajak secara benar dan tepat waktu.

Tunggu apa lagi? Segera hubungi layanan service kami demi pengelolaan pajak yang lebih akurat, tepat, dan pastinya cepat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter