Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta Omnibus Law 2023

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

uang pensiun karyawan swasta
Isi Artikel

Jika seseorang sudah memasuki umur lanjut ataupun jika kemauan sendiri untuk berhenti, dapat dikatakan sebagai pensiun. 

Seseorang yang pensiun biasanya akan mendapatkan uang pensiunnya sesuai dengan ketentuan dari perusahaan. Uang pensiun yang di dapat biasanya berupa pesangon serta penghargaan atas kerja keras. 

Bagi karyawan perkantoran, maka hal ini biasa juga dikenal dengan uang pensiun karyawan swasta.

Apakah dana pensiun karyawan swasta berbeda dari PNS?

Untuk mencari tahu jawabannya mari simak artikel berikut ini!

 

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah sejumlah dana yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. 

Berakhirnya hubungan kerja dapat disebabkan oleh berbagai alasan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, atau pensiun. 

Penting untuk dicatat bahwa uang pesangon berbeda dengan uang pensiun, yang diberikan secara khusus ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun.

Dalam konteks PHK, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Undang-undang tersebut, khususnya Bab XII yang membahas pemutusan hubungan kerja, mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan jika terjadi pemutusan kerja.

Pasal 150 menjelaskan bahwa pengusaha yang berkewajiban memberikan pesangon dapat melibatkan berbagai entitas, baik itu perusahaan swasta, milik negara, perseorangan, badan hukum, atau bukan, yang mempekerjakan orang dengan membayar upah atau imbalan lainnya. 

Pasal 156 ayat (1) dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa karyawan berhak menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja

 

Komponen Pesangon Pensiun Menurut Aturan Terbaru/ Hak Pekerja atas Uang Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen yang akan diterima oleh karyawan yang memasuki masa pensiun:

  1. Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75 kali lipat dari jumlah tertentu.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali lipat dari jumlah tertentu.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH).

 

Dengan demikian, sesuai peraturan terbaru, hak pekerja terhadap uang pensiunnya dapat diuraikan dalam tiga komponen tersebut.

 

Perhitungan Pesangon Pensiun

Terdapat dua jenis pesangon pensiun, di antaranya jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua, berikut penjelasan perhitungan untuk masing-masing pesangon pensiun:

 

1. Jaminan Pensiun

Selain komponen pesangon, karyawan yang mencapai usia pensiun memiliki hak atas uang pensiun melalui program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Perhitungan iuran dilakukan sebagai berikut:

  • 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja (selain penyelenggara negara).
  • 1% dari upah ditanggung oleh peserta.

 

Manfaat JP yang diterima berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3.600.000 per bulan, dan besaran ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

 

Contoh:

Jika seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp5.000.000, maka iuran dari pemberi kerja adalah Rp100.000 (2% dari Rp5.000.000) dan iuran dari peserta adalah Rp50.000 (1% dari Rp5.000.000).

 

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan yang mencapai usia pensiun. Manfaat ini berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus. 

Jumlahnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah disetor, ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

 

Contoh:

Jika seorang karyawan selama bekerja telah menyetor iuran total sebesar Rp50.000.000, dan hasil pengembangannya adalah Rp10.000.000, maka JHT yang diterima adalah Rp60.000.000.

Semua perhitungan di atas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan aturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Regulasi Mengenai Uang Pensiun Karyawan Swasta

pensiun
pensiun

 

Bagi pegawai swasta yang hendak pensiun, telah diatur dalam 3 UU yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 151 ayat 3 tahun 2003, tidak dijelaskan secara spesifik terkait batas usia pensiun, melainkan berdasar kesepakatan kontrak kerja awal.

Sehingga, jika Anda mengajukan pensiun dini tidak akan menjadi masalah dan tetap mendapat uang pensiun tanpa menunggu usia pensiun.

Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 167 tahun 2003, dijelaskan terkait pesangon.

Dalam hal ini diberi tahu bahwa jika perusahaan dimana Anda bekerja mengikutsertakan Anda ke dalam program pensiun yang iurannya ditanggung perusahaan, Anda tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan yang diatur pada Pasal 156 ayat 3.

Dalam pendapatannya sendiri, Pasal 156 ayat 2 dijelaskan mengenai penghitungan yang wajib diterima penerima uang pesangon sebesar :

 

  • Masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah pokok
  • Masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun akan mendapatkan dua bulan upah pokok
  • Masa kerja dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun akan mendapatkan tiga bulan upah pokok
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun akan mendapatkan empat bulan upah pokok
  • Masa kerja empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun akan mendapatkan lima bulan upah pokok
  • Masa kerja lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun akan mendapatkan enam bulan upah pokok
  • Masa kerja enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun akan mendapatkan tujuh bulan upah pokok
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun akan mendapatkan delapan bulan upah pokok
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan sembilan bulan upah pokok

 

Sedangkan terdapat tambahan uang sebagai uang penggantian hak karyawan seperti :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan dianggap belum gugur
  • Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat awal bekerja
  • Penggantian perumahan, perawatan, dan kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan

 

Baca Juga : Aturan & Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

 

Adapun ketentuan mengenai UPMK atau Upang Penghargaan Masa Kerja yang sudah diatur di dalam Pasal 156 ayat 3:

 

Masa Kerja UPMK
3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun ≤ masa kerja 10 bulan upah

 

Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Sebagai contoh, kita akan menghitung uang pensiun untuk Ibu Fitriani yang telah bekerja selama 20 tahun.

Ibu Fitriani bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp12.000.000 per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp10.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

Ibu Fitriani tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. 

Perusahaan memasukkan Ibu Fitriani dalam program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021. 

Namun, jika manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, sisanya menjadi tanggungan dan kewajiban perusahaan.

Mari kita lakukan perhitungan pesangon pensiun Ibu Fitriani.

 

1. Perhitungan Pesangon

Uang Pesangon (UP): Rp210.000.000 (10 x Gaji x 1,75)

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp120.000.000 (10 x Gaji x 1)

Total UP + UPMK: Rp330.000.000

 

2. Perhitungan Iuran JHT

Iuran JHT Pemberi Kerja: Rp89.856.000 (Gaji x 3,7% x Masa iuran)

Iuran JHT Ibu Fitriani: Rp57.600.000 (Gaji x 2% x Masa iuran)

 

3. Selisih Uang Pensiun yang Harus Dibayar

Selisih Uang Pensiun: Rp240.144.000 (Total UP + UPMK – Iuran JHT Pemberi Kerja)

 

4. Total Uang Pensiun

Total Uang Pensiun: Rp387.600.000 (Total Iuran JHT + Selisih Uang Pensiun)

 

Jasa Payroll LinovHR: Hitung Uang Pesangon dengan Mudah dan Praktis

payroll

 

Dengan begitu panjangnya penghitungan uang pensiun, LinovHR membuat inovasi dengan membantu Anda dalam penghitungan uang pesangon dengan jasa Payroll services.

Dilengkapi dengan bukti slip gaji selama ini dengan history yang lengkap, serta informasi terkait cuti dan izin lainnya.

 

Membuat penghitungan uang pesangon dan uang pensiun karyawan swasta menjadi lebih mudah! Karena semuanya #EasywithLinovHR

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter