PayrollTayang 17 Juni 2026Diperbarui 17 Juni 2026

Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta Menurut Aturan Terbaru 2026

Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta Menurut Aturan Terbaru 2026

Jika seseorang sudah memasuki umur lanjut atau karena kemauan sendiri untuk berhenti, dapat dikatakan sebagai pensiun. 

Seseorang yang pensiun biasanya akan mendapatkan uang pensiunnya sesuai dengan ketentuan dari perusahaan. Uang pensiun yang didapat biasanya berupa pesangon serta penghargaan atas kerja keras. 

Bagi karyawan perkantoran, hal ini juga biasa dikenal dengan uang pensiun karyawan swasta.

Apakah dana pensiun karyawan swasta berbeda dari PNS?

Untuk mencari tahu jawabannya, mari simak artikel berikut ini!

Key Takeaways

    • Uang pesangon adalah dana yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi berakhirnya hubungan kerja.

    • Ketentuan mengenai uang pesangon diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026

    • Bagi karyawan yang pensiun, juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah sejumlah dana yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. 

Berakhirnya hubungan kerja dapat disebabkan oleh berbagai alasan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, atau pensiun. 

Penting untuk dicatat bahwa uang pesangon berbeda dengan uang pensiun, yang diberikan secara khusus ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun.

Ketentuan mengenai uang pesangon sudah diatur pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam konteks PHK, UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hal yang sama juga diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1).

Komponen Pesangon Pensiun Menurut Aturan Terbaru/Hak Pekerja atas Uang Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, terdapat tiga komponen yang akan diterima oleh karyawan yang memasuki masa pensiun:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75 kali lipat dari jumlah tertentu.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali lipat dari jumlah tertentu.
  • Uang Penggantian Hak (UPH).

Dengan demikian, sesuai peraturan terbaru, hak pekerja terhadap uang pensiunnya dapat diuraikan dalam tiga komponen tersebut.

Perhitungan Pesangon Pensiun

Terdapat dua jenis pesangon pensiun, di antaranya jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua, berikut penjelasan perhitungan untuk masing-masing pesangon pensiun:

1. Jaminan Pensiun

Selain komponen pesangon, karyawan yang mencapai usia pensiun memiliki hak atas uang pensiun melalui program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah dijelaskan mengenai perhitungan iuran pada program jaminan pensiun, yaitu:

  • 2% dari upah ditanggung oleh perusahaan
  • 1% dari upah ditanggung oleh Peserta.

Menurut aturan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat minimum JP bulanan tahun 2026 adalah Rp411.400, sedangkan jumlah maksimumnya adalah Rp4.932.300, dan besaran ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Lalu, batas upah paling tinggi sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun sebesar Rp11.086.300 setiap bulan.

Contoh:

Jika seorang karyawan memiliki upah bulanan sebesar Rp5.000.000, maka iuran dari pemberi kerja adalah Rp100.000 (2% dari Rp5.000.000) dan iuran dari peserta adalah Rp50.000 (1% dari Rp5.000.000).

Karyawan yang sudah memasuki pensiun, berhak untuk mendapatkan manfaat pensiun dari program yang sudah diikuti. Apabila hasil perhitungan menunjukkan berada di bawah batas minimum, maka peserta akan tetap menerima manfaat sebesar Rp411.400. Namun, jika melebihi batas maksimum, maka peserta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp4.932.300.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan yang mencapai usia pensiun. Manfaat ini berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus. 

Jumlahnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah disetor, ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 16 ayat (1), dijelaskan ketentuan mengenai iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian:

  • 2% ditanggung oleh Pekerja
  • 3,7% ditanggung oleh perusahaan.

Contoh:

Jika seorang karyawan selama bekerja telah menyetor iuran total sebesar Rp50.000.000, dan hasil pengembangannya adalah Rp10.000.000, maka JHT yang diterima adalah Rp60.000.000.

Semua perhitungan di atas dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan aturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Regulasi Mengenai Uang Pensiun Karyawan Swasta

Bagi pegawai swasta yang hendak pensiun, telah diatur dalam 3 UU, yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, dan Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026 tentang Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik terkait batas usia pensiun, melainkan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja awal.

Sehingga, jika Anda mengajukan pensiun dini, tidak akan menjadi masalah dan tetap mendapat uang pensiun tanpa menunggu usia pensiun.

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 dijelaskan, apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan pada program pensiun, iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah akibat PHK.

Pada UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (2) dijelaskan mengenai ketetuan uang pesangon yang wajib diterima oleh karyawan adalah:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah pokok
  • Masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun akan mendapatkan dua bulan upah pokok
  • Masa kerja dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun akan mendapatkan tiga bulan upah pokok
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun akan mendapatkan empat bulan upah pokok
  • Masa kerja empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun akan mendapatkan lima bulan upah pokok
  • Masa kerja lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun akan mendapatkan enam bulan upah pokok
  • Masa kerja enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun akan mendapatkan tujuh bulan upah pokok
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun akan mendapatkan delapan bulan upah pokok
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan sembilan bulan upah pokok

Kemudian, karyawan juga berhak menerima UPMK dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan 10 bulan upah.

Lalu, terdapat juga tambahan uang sebagai uang penggantian hak karyawan seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan dianggap belum gugur
  • Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat awal bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Sebagai contoh, kita akan menghitung uang pensiun untuk Ibu Fitriani yang telah bekerja selama 20 tahun.

Ibu Fitriani bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp12.000.000 per bulan, terdiri dari gaji pokok Rp10.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.

Ibu Fitriani tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. 

Perusahaan memasukkan Ibu Fitriani dalam program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021. 

Mari kita lakukan perhitungan pesangon pensiun Ibu Fitriani.

1. Perhitungan Pesangon

Uang Pesangon (UP): Rp189.000.000 (9 x Gaji x 1,75)

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp84.000.000 (7 x Gaji x 1)

Total UP + UPMK: Rp273.000.000

2. Perhitungan Iuran JHT

Iuran JHT Pemberi Kerja: Rp106.560.000 (Gaji x 3,7% x Masa iuran)

Iuran JHT Ibu Fitriani: Rp57.600.000 (Gaji x 2% x Masa iuran)

3. Selisih Uang Pensiun yang Harus Dibayar

Selisih Uang Pensiun: Rp166.440.000 (Total UP + UPMK – Iuran JHT Pemberi Kerja)

4. Total Uang Pensiun

Total Uang Pensiun: Rp330.600.000 (Total Iuran JHT + Selisih Uang Pensiun)

Jasa Payroll LinovHR: Hitung Uang Pesangon dengan Mudah dan Praktis

Kompleksnya perhitungan uang pensiun, LinovHR membuat inovasi dengan membantu Anda dalam penghitungan uang pesangon dengan jasa Payroll services.

Dilengkapi dengan bukti slip gaji selama ini dengan history yang lengkap, serta informasi terkait cuti dan izin lainnya.

Modul ini juga mampu menghitung secara otomatis terkait persentase pembayaran BPJS dengan beberapa komponen gaji.

Dengan LinovHR segala urusan mengenai perhitungan pesangon dan berbagai komponen lain terasa lebih mudah dan praktis, karena sistem dijalankan secara otomatis.

Tim HR cukup menginput data yang dibutuhkan tanpa perlu repot menghitung secara manual. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk coba demo gratis sekarang!

Banner-Payroll

Membuat penghitungan uang pesangon dan uang pensiun karyawan swasta menjadi lebih mudah! Karena semuanya #EasywithLinovHR

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa usia pensiun karyawan swasta?

Berdasarkan aturan pemerintah, usia pensiun karyawan swasta sekitar 59 tahun. Namun, pada praktiknya, batas usia pensiun karyawan swasta tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Apa beda uang pesangon dan uang pensiun?

Uang pesangon adalah dana yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan karena pemutusan hubungan kerja, sedangkan uang pensiun adalah dana jaminan bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun dan diterima secara berkala.

Apakah perusahaan wajib memberikan uang pesangon?

Ya. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah karyawan yang mengajukan pensiun dini tetap mendapatkan uang pensiun?

Dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, tidak dijelaskan secara detail mengenai batas usia pensiun sehingga jika Anda mengajukan pensiun dini, tetap dapat memperoleh hak pensiun selama diatur di dalam perjanjian kerja.

Bagaimana cara mengecek gaji pensiun?

Gaji pensiun dapat dicek dengan menghitung hak pensiun yang dimiliki, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja, besaran upah, dan total iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan merupakan HR Content Specialist berpengalaman dengan latar belakang kuat di bidang teknologi HR, manajemen SDM, dan strategi konten. Selama bertahun-tahun, ia aktif mengembangkan konten HR yang mendalam, berbasis riset, dan selaras dengan kebutuhan praktisi maupun organisasi modern.

Maria Natalia Siahaan

Spesialis Administrasi HR dengan 4+ tahun pengalaman dalam mengelola data personalia dan operasional kantor. Memiliki ketelitian tinggi dalam pengarsipan dokumen, dukungan onboarding, serta memastikan akurasi data administrasi perusahaan.

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap HRIS untuk Efisiensi Bisnis Konstruksi dan Alat Berat

Panduan Lengkap HRIS untuk Efisiensi Bisnis Konstruksi dan Alat Berat

14 Jul 202626 mins read
Mohammad Fahmi Khalid Darmawan
Mohammad Fahmi Khalid Darmawan
Panduan Lengkap Mengurangi Turnover Bisnis Retail Dengan HRIS

Panduan Lengkap Mengurangi Turnover Bisnis Retail Dengan HRIS

9 Jul 202622 mins read
Muhammad Choenur
Muhammad Choenur
Panduan HRIS untuk Mendukung Transformasi Digital Industri Retail

Panduan HRIS untuk Mendukung Transformasi Digital Industri Retail

7 Jul 202626 mins read
Muhammad Choenur
Muhammad Choenur
Lihat Semua Artikel

E-book dan Resource Linov

Temukan insight HR dari para ahli dan pemimpin industri dalam kumpulan whitepaper dan e-book untuk mempercepat kemajuan perusahaan Anda.

Unduh e-Book Gratis
E-book Cover