Jika seseorang sudah memasuki umur lanjut ataupun jika kemauan sendiri untuk berhenti, dapat dikatakan sebagai pensiun. Seseorang yang pensiun biasanya akan mendapatkan uang pensiunnya sesuai dengan ketentuan dari perusahaan. Uang pensiun yang di dapat biasanya berupa pesangon serta penghargaan atas kerja keras. Bagi karyawan perkantoran, maka hal ini biasa juga dikenal dengan uang pensiun karyawan swasta.
Apakah uang pensiun karyawan swasta berbeda dari PNS? Untuk mencari tahu jawabannya mari simak artikel dibawah!
Regulasi Mengenai Uang Pensiun Karyawan Swasta
Bagi pegawai swasta yang hendak pensiun, telah diatur dalam 3 UU yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 151 ayat 3 tahun 2003, tidak dijelaskan secara spesifik terkait batas usia pensiun, melainkan berdasar kesepakatan kontrak kerja awal. Sehingga, jika Anda mengajukan pensiun dini tidak akan menjadi masalah dan tetap mendapat uang pensiun tanpa menunggu usia pensiun.
Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 167 tahun 2003, dijelaskan terkait pesangon.
Dalam hal ini diberi tahu bahwa jika perusahaan dimana Anda bekerja mengikutsertakan Anda ke dalam program pensiun yang iurannya ditanggung perusahaan, Anda tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan yang diatur pada Pasal 156 ayat 3.
Dalam pendapatannya sendiri, Pasal 156 ayat 2 dijelaskan mengenai penghitungan yang wajib diterima penerima uang pesangon sebesar :
- Masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah pokok
- Masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun akan mendapatkan dua bulan upah pokok
- Masa kerja dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun akan mendapatkan tiga bulan upah pokok
- Masa kerja tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun akan mendapatkan empat bulan upah pokok
- Masa kerja empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun akan mendapatkan lima bulan upah pokok
- Masa kerja lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun akan mendapatkan enam bulan upah pokok
- Masa kerja enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun akan mendapatkan tujuh bulan upah pokok
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun akan mendapatkan delapan bulan upah pokok
- Masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan sembilan bulan upah pokok
Sedangkan terdapat tambahan uang sebagai uang penggantian hak karyawan seperti :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan dianggap belum gugur
- Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat awal bekerja
- Penggantian perumahan, perawatan, dan kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
Baca Juga : Aturan & Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan
Adapun ketentuan mengenai UPMK atau Upang Penghargaan Masa Kerja yang sudah diatur di dalam Pasal 156 ayat 3:
Masa Kerja | UPMK |
3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun ≤ masa kerja | 10 bulan upah |
Contoh Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Untuk lebih mudahnya lagi, kali ini akan dijelaskan contoh cara perhitungan uang pensiun karyawan swasta :
Pak Joko adalah seorang karyawan swasta yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah sebesar Rp 10.000.000 dengan tunjangan Rp 8.000.000 setiap bulannya. Pak Joko sendiri sudah bekerja selama 9 tahun 10 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 14 hari. Berapa uang pensiun karyawan swasta yang didapatkan?
Uang Pesangon
Upah : Rp 10.000.000 + Rp 8.000.000 = Rp 18.000.000
Masa kerja 9 tahun 10 bulan (berhak atas 9 bulan gaji) : 9 x Rp 10.000.000 = Rp 90.000.000
PHK karena usia pensiun : 1,75 x Rp 90.000.000 = Rp 157.500.000
UPMK
Masa kerja 9 tahun 10 bulan (berhak atas 9 bulan gaji) : 3 x Rp 10.000.000 = Rp 30.000.000
PHK karena usia pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK) : 1 x Rp 30.000.000 = Rp 30.000.000
UPH
Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 14 hari : 14/25 x Rp 10.000.000 = Rp 5.600.000
Sehingga total uang pensiun yang diterima sebesar : UP + UPMK + UPH = Rp 157.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 5.600.000 = Rp 192.600.000
Jasa Payroll LinovHR: Hitung Uang Pesangon dengan Mudah dan Praktis
Dengan begitu panjangnya penghitungan uang pensiun, LinovHR membuat inovasi dengan membantu Anda dalam penghitungan uang pesangon dengan jasa Payroll.
Dilengkapi dengan bukti slip gaji selama ini dengan history yang lengkap, serta informasi terkait cuti dan izin lainnya.
Membuat penghitungan uang pesangon dan uang pensiun karyawan swasta menjadi lebih mudah! Karena semuanya #EasywithLinovHR