PPh 25 Badan: Pengertian,Tarif, Perhitungan dan Contohnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph 25 badan
Isi Artikel

Setiap warga negara punya kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu jenis pajak adalah PPh 25. 

PPh 25 ini sendiri terdapat dua bentuk. Yang pertama adalah Pajak Penghasilan Pribadi dan yang kedua Pajak Penghasilan Badan. Pada kesempatan kali ini, LinovHR akan membahas soal PPh Pasal 25 Badan.

Simak penjelasannya berikut! 

 

 

Apa itu PPh 25 Badan?

PPh 25 badan
PPh Pasal 25 Badan

 

PPh 25 badan merupakan sebuah aktivitas pembayaran pajak berdasarkan hasil pendapat dari sebuah badan usaha atau Wajib Pajak Badan.

Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara angsuran mengingat jumlah pembayarannya yang begitu besar. Aturan pembayaran sistem angsuran dipilih oleh pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak badan usaha.

Kembali ke Daftar Content

 

Badan Usaha yang Dikenakan PPh Badan

Berdasarkan aturan UU Nomor 16 Tahun 200 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, organisasi yang masuk dalam lingkup badan, antara lain:

  1. Perseroan Terbatas.
  2. BUMN.
  3. BUMD.
  4. BumDES.
  5. Kongsi.
  6. Firma.
  7. Koperasi.
  8. Yayasan.
  9. Organisasi Masyarakat.
  10. Kontrak Investasi Kolektif.

 

Baca Juga: Manfaat Pajak dan Jenis-jenisnya di Indonesia

 

Kembali ke Daftar Content

 

Jatuh Tempo Pembayaran & Pelaporan Pajak PPh 25

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk melunasi dan melapor PPh 25 tepat waktu. Jatuh temponya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, jika tanggal 15 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran dan pelaporannya dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Lalu, syarat wajib untuk pembayaran PPh 25 badan, yakni menyisipkan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu, badan usaha pun harus lapor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Jatuh tempo pelaporan paling lambat, yaitu tanggal 20.

Kembali ke Daftar Content

 

Sanksi Badan Usaha yang Telat Bayar PPh 25

Jika telat dalam pembayarannya, badan usaha Anda akan mendapat sanksi, yakni pertambahan bunga 2% per bulannya. Hal ini dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo dan waktu pembayaran. Jika dibiarkan, sanksi akan menumpuk dan justru menjadi beban baru perusahaan.

Agar tidak mendapatkan sanksi, perusahaan harus menganggarkan dana untuk pembayaran pajak dengan akurat. Untuk itulah Software Payroll dari LinovHR mendukung perhitungan dan estimasi pajak dengan fitur tax calculator. Klik tautan berikut untuk informasi mengenai fitur ini! 

Kembali ke Daftar Content

 

Jenis Tarif Penghitungan PPh 25 Badan

Dalam penerapannya, PPh Pasal 25 Badan terbagi dalam tiga jenis tarif. Berikut penjelasan dari masing-masing tarif tersebut.

  1. Apabila suatu badan usaha memperoleh penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar, maka tarif pajaknya 1%, lalu dikali dengan penghasilan kotor.
  2. Apabila suatu badan usaha memperoleh penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar – Rp50 miliar, maka tarif hitungannya adalah 0,25 – (0,6 miliar/penghasilan kotor) x PKP.
  3. Jika suatu badan usaha memiliki penghasilan lebih dari Rp50 miliar, maka hitungannya 25% x PKP.

 

Baca Juga:  Mudahnya Hitung Pajak Penghasilan Karyawan dengan LinovHR

 

Kembali ke Daftar Content

 

Cara Perhitungan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang.

Besaran PPh Pasal 25 yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan ialah PPh Terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh pasal lainnya lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak.

Aturan tersebut berdasarkan aturan PPh Pasal 25 ayat 1.

Supaya Anda memperoleh gambaran tentang perhitungan PPh Pasal 25, berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Seseorang memiliki pajak Penghasilan Terutang berdasarkan SPT Pajak Penghasilan tahun lalu yaitu sebesar Rp50.000.000. Smentara itu, besaran pajak pasal lainnya adalah:

  • PPh Pasal 21: 15.000.000
  • PPh Pasal 22: 10.000.000
  • PPh Pasal 23: 1.500.000
  • PPh Pasal 24: 5.500.000

Untuk memperoleh besar Angsuran Pembiayaan Pajak, PPh Terutang dikurang dengan pasal lainnya menghasilkan Rp18.000.000.

Maka, besar angsuran per bulan yang harus dibayarkan Wajib Pajak adalah Rp18.000.000/12 bulan, menghasilkan Rp1.500.000.

 

Cara Menghitung PPh 25 Badan Berdasarkan Tarif

Apabila Anda masih bingung dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, simak penjelasan berikut ini.

 

1. Cara menghitung PPh 25 Badan jika penghasilan bruto badan usaha kurang dari Rp 4,8 miliar.

 

Berikut Contoh kasus dan cara pembayarannya:

“Pada tahun 2019, PT Kapal Induk memperoleh penghasilan kotor senilai Rp 3,5 miliar. Jadi, PPh 25 badan yang harus dibayar adalah:

Rp 3,5 miliar x 1% = Rp 35 juta

 

Lalu, selama tahun 2019, PT Kapal Emas sudah membayar PPh ke negara sebanyak Rp 7 juta dan pajak PPh 23 sebesar Rp 1 juta. Maka, pajak terutang PT Kapal Emas adalah:

Rp 35 juta – (Rp 7 juta + Rp 1 juta) = Rp 27 juta.

Jadi, PPh 25 yang bisa dicicil oleh PT Kapal Emas di tahun 2019 adalah Rp 27 juta.”

 

2. Cara menghitung PPh Pasal 25 Badan jika penghasilan bruto badan usaha kurang dari Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar

 

Berikut Contoh kasus dan cara pembayarannya:

“PT ABCD pada tahun 2022 memperoleh penghasilan bruto dengan jumlah Rp 10 miliar serta PKP adalah Rp 3 miliar. Berikut rincian cara menghitungnya:

0,25 – (Rp 0,6 miliar/Rp 10 miliar) x Rp 3 miliar = 570 juta

 

Lalu, selama tahun 2020, Pt Maju Mundur sudah membayar PPh karyawannya senilai Rp 300 juta serta PPh 23 sebanyak Rp 20 juta. Maka, pajak terutang dari PT Maju Mundur ialah:

Rp 570 juta – Rp 300 juta – Rp 20 juta = Rp 250 juta.

Jadi, sisa PPh 25 Badan yang masih harus dibayar secara angsuran oleh PT Maju Mundur di tahun 2020 adalah Rp 250 juta.”

 

Baca Juga: Pengertian PPh Pasal 29, Tarif dan Cara Menghitungnya

 

3. Cara menghitung PPh 25 Badan jika Penghasilan Bruto lebih dari Rp 50 miliar

 

Berikut Contoh kasus dan cara pembayarannya:

“PT Setia Budi pada tahun 2009 meraup pendapatan bruto sebanyak Rp 80 miliar, dan PKP sebesar Rp 30 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

25% x Rp 30 miliar = Rp 7,5 miliar.

 

Lalu, selama tahun 2008, PT Setia Budi sudah membayar PPh karyawan sebesar Rp 4 miliar dan PPh 23 senilai Rp 2 miliar. Maka, PPh terutang PT Setia Budi adalah:

Rp 7,5 miliar – Rp 4 miliar – Rp2 miliar = Rp 1,5 miliar

 

Hal Penting yang Harus Diketahui Tentang PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah hal penting yang harus diketahui Wajib Pajak. Selain contoh perhitungannya, Anda juga perlu mengetahui batas waktu membayar, melapor, dan sanksi yang didapatkan jika tidak membayar PPh Pasal 25 tepat waktu.

Waktu jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun jika batas waktu pembayaran adalah hari libur, pembayaran pajak bisa dilakukan di hari berikutnya.

Pembayaran harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Ketika membayar pajak, Wajib Pajak perlu membawa Surat Setoran Pajak (SSP) dan membuat id billing terlebih dahulu. Setelah pajak dibayar, Wajib Pajak harus melapor ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

 

Kesimpulan

Jadi PPh 25 Badan yang harus disetor secara angsuran pada negara oleh PT Setia Budi di tahun 2008 adalah Rp 1,5 miliar.

Setelah membaca penjelasan mengenai PPh Badan 25 di atas, diharapkan badan usaha Anda dapat lebih paham akan perihal pajak ini. Anda pun dapat menyesuaikan pendapatan bruto perusahaan Anda dengan cara menghitung pembayarannya sesuai penjelasan sebelumnya.

 

payroll

 

Jika perusahaan Anda ingin lebih fokus dalam hal inti bisnis, serahkan saja urusan perhitungan pajak ke Payroll Services LinovHR. Payroll Services LinovHR memungkinkan perhitungan pajak dilakukan dengan mudah. Hal ini karena perhitungannya dilakukan dengan software payroll yang dapat mengautomasi perhitungan pajak.

Segera daftarkan demo untuk penjelasan lebih lanjut.

 

Kembali ke Daftar Content

 

Baca Juga: Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Resign

 

Jika perusahaan Anda taat bayar PPh 25 badan, maka organisasi Anda turut berperan dalam iklim pembangunan perusahaan di tanah air.

 

Yuk, taat bayar pajak!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter