Pengertian dan Jenis SPT Pajak yang Berlaku di Indonesia

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pengertian dan Jenis SPT Pajak yang Berlaku di Indonesia
Isi Artikel

Mengetahui beragam jenis SPT pajak penghasilan orang pribadi merupakan langkah awal yang krusial dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Saat ini, ada 3 jenis SPT pajak penghasilan orang pribadi yang terbagi berdasarkan formulir, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS.

Setiap jenis formulis memiliki kekhususan yang berbeda, sehingga pemahaman mendalam tentang fungsi setiap jenis formulir SPT sangatlah diperlukan.

Artikel ini secara khusus akan membahas lebih lanjut mengenai jenis SPT yang perlu dipahami oleh kita.

 

Apa Itu SPT?

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT digunakan untuk menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan pendapatan atau transaksi tertentu.

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut. SPT umumnya digunakan dalam konteks perpajakan di Indonesia.

 

Baca Juga: Pembentulan SPT dengan Benar, Bagaimana Caranya?

 

3 Jenis Formulir SPT Pajak

Beberapa SPT Pajak yang wajib diketahui oleh wajib pajak yaitu:

 

1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Jenis SPT Pajak Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS

 

Formulir pajak yang paling sederhana karena hanya berisi 1 (satu) lembar.

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun.

Untuk memudahkan pengisian formulir karyawan harus meminta bukti potong:

  • 1721-A1 untuk karyawan swasta.

  • 1721-A2 untuk pegawai negeri.

 

Karena di dalam bukti potong kedua formulir tersebut sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

Formulir ini sangat mudah diisi karena karena memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong ke dalam formulir 1770 SS. Daftar harta dan kewajiban sampai akhir tahun juga hanya diisi tanpa perincian.

Baca juga: Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan (Payroll)?

 

2. Formulir 1770 S (Sederhana)

Jenis SPT Pajak Formulir 1770 S
Formulir 1770 S

Formulir 1770 S mempunyai halaman lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • Memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

 

Formulir 1770 S ini digunakan untuk:

  • Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;

  • Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti: Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain

  • Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya. Diwajibkan untuk mengisi lampiran–lampiran seperti: Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.

 

Baca juga: Sulit Menghitung PPh 21 Karyawan Secara Manual? Ini Solusinya

 

3. Formulir 1770

Jenis SPT Pajak Formulir 1770
Formulir 1770

 

Jenis SPT pajak penghasilan orang pribadi dengan Formulir 1770 adalah formulir untuk penghasilan dari usaha maupun pekerja bebas lainnya. Detail formulir 1770 ini diperuntukkan untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya: usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain).

  • Wajib Pajak memiliki pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain).

  • Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

  • Wajib Pajak yang berpenghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

  • Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

  • Wajib Pajak yang berada dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

 

Dengan mengetahui berbagai macam jenis SPT pajak, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan anda dengan maksimal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

FAQ

Bagaimana cara melapor SPT pajak tahunan secara online?

Jika kamu baru pertama kali melakukan pelaporan SPT, kamu wajib menyimak artikel berikut ini agar punya arahan yang jelas dalam mengisi pelaporan. Perlu kamu ingat, persiapkan juga semua dokumen yang diperlukan. Daftar dokumennya juga sudah ada di artikel berikut ini:

Baca juga: Cara Melapor SPT Pajak Online

 

Jika karyawan memiliki usaha, bagaimana perhitungan pajaknya?

Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika karyawan di tempat kerja memiliki usaha juga. Hal ini karena perhitungan pajaknya akan berbeda dari karyawan yang memiliki satu pekerjaan. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui caranya:

Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan yang Punya Usaha

 

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan bonus yang perusahaan berikan di akhir tahun?

Bonus akhir tahun juga termasuk dalam pajak penghasilan, untuk itu perlu perhitungan agar tidak terjadi kesalahan saat lapor SPT. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara menghitungnya:

Baca juga: Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan Atas Bonus Akhir Tahun

 

Kelola PPh21 Bersama Payroll Services LinovHR

 

payroll

 

Mengelola SPT maupun Pajak karyawan (PPh 21) membutuhkan ketelitian yang sangat baik. hal ini agar jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di indonesia.

Saat ini mengelola PPh 21 dapat dilakukan dengan mudah bersama payroll services LinovHR.

Payroll Services LinovHR adalah sebuah layanan pengelolaan payroll yang dapat membantu perusahaan dalam manajemen payroll maupun pajak karyawan.

Dengan menggunakan software payroll, proses perhitungan dan pemotongan pajak PPH21 dapat dilakukan secara otomatis.

Ini mengurangi kebutuhan untuk melakukan perhitungan secara manual, sehingga menghemat waktu dan tenaga yang dapat dialokasikan untuk tugas-tugas lain yang lebih penting.

 

Payroll Process Detail
Payroll Process Detail

 

Seperti mempersiapkan dan melakukan verifikasi data payroll, membuat laporan payroll, PPh21 maupun BPJS. melakukan perhitungan payroll detail, pembuatan slip gaji, salary journal, Formulir Pajak Tahunan, dan lain-lain.

Software payroll biasanya dilengkapi dengan peraturan dan formula yang terkini mengenai pengelolaan gaji karyawan dan beberapa perhitungan lainnya.

Dengan demikian, risiko kesalahan perhitungan dapat diminimalkan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum atau denda yang dapat timbul akibat kesalahan perhitungan pajak.

Payroll service LinovHR didukung oleh software payroll serta tim payroll specialist terbaik. Sehingga dapat kami pastikan bahwa setiap perhitungan akan menjadi lebih tepat serta akurat.

 

Ayo segera ajukan demo untuk merasakan kemudahan dalam mengelola gaji karyawan!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter