Apa Saja Hak Karyawan Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pemutusan Hubungan Kerja
Isi Artikel

Istilah PHK atau pemutusan hubungan kerja sangat ditakuti oleh semua karyawan atau pekerja. Penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa bermacam macam, mulai dari pengunduran diri karyawan, habis masa kontrak, dan pemberhentian karena produktivitas kerja kurang baik.

Sebetulnya PHK bukan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Bila seorang karyawan atau pekerja mengundurkan diri secara baik-baik, itu juga disebut PHK (pemutusan hubungan kerja).

Hanya saja, pekerja atau karyawan yang mengundurkan diri ini tidak mendapatkan uang pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 152 ayat 2 tetapi mendapatkan uang penggantian hak lainnya.

Dalam arti sesungguhnya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan tempat bekerja.

Sering kali PHK membuat resah karyawan karena bisa berdampak besar bagi kelangsungan kehidupan dan masa depan pekerja atau karyawan tersebut.

Dasar Hukum Perusahaan Melakukan PHK

Namun di Indonesia ada peraturan mengenai pemutusan hubungan kerja ini. Karyawan mendapatkan perlindungan hak akan hasil kerja selama bekerja pada perusahaan.

Tidak sembarangan sebuah perusahaan memutuskan hubungan kerja dan mengabaikan hak pekerjaan atau karyawan yang di PHK.

Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 61 UU no.13 tahun 2003, sebuah perjanjian kerja berakhir bila pekerjaan atau karyawan meninggal dunia atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama antara pekerja dan perusahaan.

Jika pemutusan hubungan kerja itu dilakukan sebelum masa kontrak kerja habis, akan ada kewajiban ganti gaji sampai batas waktu berakhir jangka waktu perjanjian kerja.

Baca juga: Perusahaan Melakukan PHK Sepihak? Apa yang Harus Dilakukan?

5 Poin Penting Soal PHK yang Harus diperhatikan

Sesuai Undangan Undang Ketenagakerjaan, ada larangan pemutusan hubungan kerja jika dikarenakan beberapa hal di bawah ini.

  1. Pekerja atau karyawan sakit dan izin tidak melampaui 12 bulan berturut turut. Hanya saja harus ada surat keterangan dari dokter yang merawat.

  2. Pekerja atau karyawan yang menjalankan ibadah, seperti menjalankan ibadah haji, umroh, atau kegiatan keagamaan lainnya. Karena itu adalah hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah keagamaan masing-masing.

  3. Pekerja atau karyawan yang ada urusan keluarga khusus, seperti kelahiran anak, pernikahan pribadi atau keluarga dekat. Dan jika pekerja izin pun harus menyisipkan surat izin.

  4. Pekerja atau karyawan yang cacat, sakit akibat kecelakaan karena hubungan dengan pekerjaannya, tidak boleh di PHK.

  5. Jika seorang pekerja atau karyawan diPHK, mereka masih mempunyai hak ketika PHK diputuskan.

Hak Karyawan Terdampak PHK

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1 ada tiga jenis hak karyawan yang harus dibayarkan jika di PHK, yaitu:

Uang Pesangon

Contoh: Budi bekerja selama 10 tahun, dan dia terkena PHK. Gaji terakhir Budi beserta tunjangan adalah Rp5.000.000. Jadi jumlah pesangon yang dibayarkan adalah 9 bulan gaji X Rp5.000.000 = Rp45.000.000.

Baca juga: Pesangon Kurang, Apa yang Harus dilakukan Karyawan?

 

Uang Penghargaan untuk Masa Kerja

Penghargaan untuk masa kerja dihitungkan saat karyawan di PHK. Ada ketentuan dari pemerintah yang mengatur uang penghargaan masa kerja.

Melanjutkan contoh di atas, maka pak Budi mendapatkan uang penghargaan masa kerja: 4 bulan gaji X Rp5.000.000 = Rp20.000.000.

Uang Penggantian Hak yang Seharusnya diterima

Uang penggantian hak cuti karena cuti yang belum diambil, biaya pengobatan perawatan, atau ada hal-hal lain yang sesuai dengan perjanjian kerja.

Seandainya Anda mendapatkan PHK, pemerintah telah menjamin hak Anda sebagai pekerja. Namun akan lebih baik terus bekerja.

Carilah pekerjaan baru bahkan jika Anda mendekati usia pensiun, karena tubuh yang terus bergerak membuat kesehatan lebih prima.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter