Jangan Salah! Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

BPJS Ketenagakerjaan
Isi Artikel

Sudah bukan rahasia lagi, kalau pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas jaminan kesehatan sosial untuk seluruh lapisan masyarakat. Dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan program yang ada di dalamnya bisa memberikan jaminan, bagi siapapun.

Namun, hingga sekarang tidak sedikit masyarakat yang masing bingung membedakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Vs Ketenagakerjaan. Lantas, apa perbedaan antara keduanya?

 

Baca Juga:  Apa itu Medical Leave? ini Pembahasan Lengkapnya

 

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilihat Dari Segi Fungsi

Seperti yang sudah tertulis dalam peraturan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Adanya BPJS memiliki fungsi agar bisa menggantikan beberapa lembaga Jaminan Sosial sebelumnya, seperti Askes yang diganti jadi BPJS Kesehatan. Sementara Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bila melihat pada fungsinya, BPJS Kesehatan akan memberikan fasilitas jaminan sosial untuk seluruhan lapisan masyarakat Indonesia.

Nah, untuk BPJS Ketenagakerjaan fasilitas yang akan diberikan adalah Jaminan Sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK), BPJS Ketenagakerjaan lebih difokuskan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat pekerja yang ada di indonesia agar mendapat perlindungan .

 

Baca Juga : Begini cara cepat dan tepat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

 

Penggantian Nama Lembaga

Proses penggantian nama BPJS Kesehatan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2014. Saat itu namanya adalah PT Askes, kemudian diubah menjadi BPJS Kesehatan.

Sementara untuk Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), yang sebelumnya adalah Jamsostek, kemudian berubah menjadi JKN pada BPJS Kesehatan. Program JKN merupakan salah satu program yang diwajibkan untuk diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, PT Jamsostek sendiri berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Juli 2015. Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan fasilitas berupa jaminan sosial pada seluruh buru, atau pekerja yang ada di Indonesia.

Beberapa diantaranya yang termasuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan juga Jaminan Kematian (JK).

Namun biarpun begitu, kedua program yang saat ini dipegang oleh pemerintah sama-sama mempunyai kesamaan. Yaitu, sama-sama mengharuskan para peserta untuk melakukan iuran bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Namun untuk jumlahnya, tentu antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan berbeda.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jadi, sudah mengerti kan apa perbedaan antar keduanya?

Memberikan fasilitas  BPJS Ketenagakerjaan  pada karyawan perusahaan tentu tidak akan merugikan, justru akan memberikan keuntungan. Ini merupakan langkah perusahaan dalam melindungi aset Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan, agar bisa menjamin keberlangsungan hidupnya.

 

Sementara BPJS Kesehatan juga bisa memberikan manfaat untuk seluruh lapisan masyarakat asal digunakan dengan tepat. Ini bisa meringankan biaya medis dan mendapat fasilitas medis yang tepat dengan bantuan BPJS Kesehatan.

Tentu tidak ada yang ingin sakit, namun BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi perlindungan yang tepat bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter