Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap, Ini Caranya!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Isi Artikel

Bukan hal baru lagi bahwa setiap karyawan yang memiliki upah atau gaji dari perusahaan akan dikenai pajak penghasilan dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan keadaan karyawan tersebut.

Ada berbagai jenis pajak penghasilan, salah satunya adalah PPh 21. 

Namun, selama ini yang diketahui adalah pajak penghasilan diberikan kepada pegawai tetap suatu perusahaan.

Lalu, bagaimana dengan PPh 21 pegawai tidak tetap? Apakah masih ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan? Simak artikel LinovHR berikut ini.

 

 

Pengertian Pegawai Tidak Tetap dan Aturan PPh 21 nya

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari atau waktu mereka bekerja, jumlah unit yang dihasilkan, atau sudah menyelesaikan suatu project atau pekerjaan tertentu yang diminta oleh pemberi kerja. Sehingga mekanisme pajak penghasilannya pun akan berbeda. 

Penetapan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai. Bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan tidak tetap? Yuk simak ulasan berikut ini!

PPh 21 atau pajak penghasilan 21 merupakan pajak yang akan dikenakan pada para pekerja, baik tetap ataupun tidak tetap. Perhitungan pajak antar karyawan tiap perusahaan pun akan berbeda, menyesuaikan pada besaran penghasilan yang didapat.

 

Jenis Pendapatan Yang Diperoleh Oleh Karyawan Tidak Tetap

Ada beberapa jenis pendapatan yang biasanya didapatkan oleh mereka yang masuk ke dalam kategori karyawan tidak tetap, diantaranya:

  • Pendapatan harian: didapat saat karyawan melakukan pekerjaan harian saja
  • Pendapatan mingguan: didapat saat karyawan melakukan pekerjaan dan mendapat gaji mingguan
  • Pendapatan satuan: didapat saat karyawan menghasilkan satu 1 unit pekerjaan.
  • Pendapatan borongan: didapat saat karyawan telah menyelesaikan pekerjaan tertentu secara keseluruhan.

 

Baca Juga: Freelancer Perlu Bayar Pajak Penghasilan PPh 21?

 

Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

Untuk mengetahui perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap maka rujukannya akan mengarah ke  Peraturan Menteri Keuangan RI No. 102 PMK. 010 Tahun 2016.  Dalam peraturan disebutkan bahwa ada beberapa kategori penghasilan karyawan tidak tetap yang tidak akan dikenakan pajak, yaitu:

  1. Bila penghasilan < 450 ribu per hari maka tidak akan ada pemotongan pajak.
  2. Penghasilan tidak kena pajak berlaku untuk penghasilan bruto yang jumlahnya tidak lebih dari 4,5 juta rupiah per bulan.

Untuk mulai melakukan perhitungan, Anda juga sebaiknya pahami peraturan perhitungan PPh 21 karyawan tidak tetap pada tabel berikut ini:

 

Penghasilan Harian Penghasilan Kumulatif (Bulanan) Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
< Rp 450.000 < Rp 4.500.000 Tidak ada potongan PPh 21
> Rp 450.000 < Rp 4.500.000 5% x (Upah – Rp 450.000).
< Rp 450.000 > Rp 4.500.000 5% x (Upah – PTKP/360).
> Rp 450.000 > Rp 4.500.000 5% x (Upah – PTKP/360)
< Rp 450.000 > Rp 4.500.000 Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5%.
> Rp 450.000 > Rp 4.500.000 Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5%.

 

Tabel di atas akan menentukan bagaimana nantinya kita akan melakukan perhitungan pajak. Bila sudah memahaminya, kita bisa mulai masuk ke dalam contoh kasus perhitungan pajak berikut ini:

 

Baca Juga: Hitung Pajak Dengan Aplikasi PPh Pasal 21

 

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai tidak tetap

Brian adalah seorang karyawan yang belum menikah. Ia merupakan tenaga kerja harian pada PT. Bawa Sastra. Untuk setiap lusin buku yang ia cek kelengkapannya akan mendapatkan upah Rp 130.000. 

Dalam satu minggu (5 hari kerja), Brian menyelesaikan 25 lusin buku dengan total upah Rp 3.250.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Beriku adalah cara menghitung PPh 21 nya:

Upah per/hari:

= Rp 3.250.000:5

= Rp 650.000

 

Upah di atas Rp 450.000 

= Rp 650.000 – Rp 450.000

= Rp 200.000

 

Upah mingguan terhutang pajak

= Rp 200.000 x 5 

= Rp 1.000.000

 

PPh 21 yang dipotong

= 5% x Rp 1.000.000

= Rp 50.000

 

Baca Juga : Pilih Software Untuk Menghitung Pajak PPh 21 Atau Jasa Payroll?

 

Manajemen Payroll Lebih Praktis Bersama LinovHR

 

payroll

Urusan pajak penghasilan memang sejak dulu menjadi salah satu concern dalam perhitungan payroll perusahaan. Tentu saja hal ini tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang biasa karena pajak penghasilan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak.

Aturan perpajakan yang banyak, seringkali rumit dan berganti membuat Anda harus keep update dengan kebijakan pemerintah. Elemen perpajakan ini menjadi salah satu yang biasanya sedikit membuat perhitungan payroll terhambat jika dilakukan secara manual. 

LinovHR bisa memberikan solusinya! aplikasi payroll untuk karyawan Anda bisa lebih mudah dilakukan menggunakan Modul Payroll dari LinovHR. Mulai dari pengelolaan gaji karyawan, hingga pajak penghasilan dan elemen penggajian dapat Anda lakukan dengan lebih praktis! 

Modul Payroll dari LinovHR memiliki fitur-fitur yang akan membantu Anda dalam mengelola manajemen payroll karyawan.

Pajak penghasilan salah satunya, selalu up to date dengan kebijakan, dibantu mulai dari perhitungan hingga proses administrasi. Keuntungannya lagi, tidak perlu ragu akan keakuratan serta keamanan data yang karyawan Anda miliki! 

Manajemen payroll jadi lebih mudah, payroll karyawan jadi selesai tepat waktu karena semuanya bisa #EasyWithLinovHR!

Tunggu apalagi, schedule a demo sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter