Bagaimana Perhitungan Penghasilan Kena Pajak?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

penghasilan kena pajak
Isi Artikel

Dalam kehidupan bernegara, setiap masyarakat yang telah berpenghasilan memiliki kewajiban yang sama, yakni membayar pajak. Dalam penerapannya, ada berbagai macam jenis pajak.

Salah satunya adalah pajak penghasilan PPh 21. Dalam pajak ini, terdapat batas jumlah penghasilan yang dapat dikenai pajak. Biasanya disebut dengan penghasilan kena pajak.

Apakah Anda sudah tau berapa saja penghasilan yang dapat dikenai pajak?

Berikut ulasannya!

 

Apa itu Penghasilan Kena Pajak PPh 21?

PPh 21 merupakan suatu pajak yang memotong penghasilan dari seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atas pekerjaannya.

Sementara itu, penghasilan kena pajak merupakan jumlah penghasilan yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh).

Dalam penerapannya, jumlah potongan dari setiap penghasilan berbeda-beda dan disesuaikan dengan jenis kepegawaiannya.

 

Baca Juga : Mengenal E-Bupot dan Manfaatnya

 

Jumlah Minimal Gaji yang Dikenakan Pajak

Umumnya, jumlah penghasilan yang dapat dikenakan pajak terus berubah-ubah di setiap tahunnya. Besarnya nominal yang harus dikeluarkan bergantung dengan kebijakan aturan pemerintah.

Saat ini besaran gaji seseorang yang terkena wajib pajak adalah sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jadi, apabila Anda memiliki penghasilan kurang dari nominal tersebut akan terbebas dari pajak (PTKP).

Dasar aturan dari penetapan nominal di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1. Aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan seseorang membayar pajak jika memperoleh penghasilan sebesar Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

 

Rincian Tarif Penghasilan Kena Pajak

Berdasarkan aturan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut besaran tarif pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP:

  1. Seseorang dengan pendapatan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 5%.
  2. Seseorang dengan pendapatan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 15%.
  3. Seseorang dengan pendapatan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 25%.
  4. Seseorang dengan pendapatan Rp500.000.000 ke atas dalam setahun maka akan terkena pajak sebesar 30%.

 

Baca Juga: Poin Penting di PMK Natura 66 Tahun 2023, Apa Saja?

 

Rumus Perhitungan PKP

Perhitungan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP) adalah:

PKP= Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP)

 

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Berikut contoh kasus berupa cara dalam menghitung penghasilan kena pajak melalui perhitungan PPh 21.

Dodi adalah pegawai tetap PT Air Minum Segar Sejahtera. Saat ini statusnya adalah menikah dengan dua anak. Gaji pokok yang didapat Dodi sebesar Rp 10.000.000 per bulan dengan beberapa tunjangan lain.

  1. Tunjangan lembur= Rp 1.000.000.
  2. Tunjangan Komunikasi= Rp 300.000.
  3. Tunjangan transportasi= Rp 500.000.

 

Lalu, perusahaan juga mengikutsertakan Dodi dalam BPJS. Iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan dari Perusahaan 4% dan dari Karyawan 1%.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja dari Perusahaan 0,24%.
  3. Jaminan Kematian dari Perusahaan 0,3%.
  4. Jaminan Hari Tua dari Perusahaan 3,7% dan dari Karyawan 2%.
  5. Jaminan Pensiun dari Perusahaan 2% dan dari Karyawan 1%.

 

Perhitungannya adalah:

  1. Gaji pokok = Rp10.000.000
  2. Tunjangan hasil lembur = Rp 1.000.000
  3. Tunjangan untuk komunikasi  = Rp 300.000
  4. Tunjangan untuk transport = Rp 500.000

Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan = Rp11.800.000

 

Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:

  1. Jaminan untuk kesehatan (4%) = Rp 320.000
  2. Jaminan untuk kecelakaan kerja (0,24%) = Rp 24.000
  3. Jaminan untuk kematian (0,3%) = Rp 30.000

Total = Rp 374.000

 

Penghasilan bruto per bulannya = Rp 11.800.000+Rp 374.000= Rp12.174.000

 

Komponen Pengurang:

  1. Biaya jabatan tetap (5% x Penghasilan Bruto)  = Rp500.000.
  2. Jaminan Hari Tua oleh karyawan (2%) = Rp200.000.
  3. Jaminan Pensiun oleh karyawan (1%) = Rp77.035.

 Total = Rp 777.035.

Penghasilan Netto dalam waktu per Bulan = Rp 12.174.000 – Rp 777.305 = Rp 11.396.965.

Penghasilan Netto dalam waktu per Tahun = Rp 136.763.580.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp 67.500.000.

Cek besaran ketentuan PTKP disini.

 

Jadi, Penghasilan Kena Pajak (PKP) =  Rp 136.763.580 – Rp 67.500.000= Rp 69.263.000

 

Permudah Penghitungan PKP dengan Jasa Payroll LinovHR

payroll

Apabila Anda kesulitan dalam menentukan PKP atau menghitung PPh karyawan, jangan khawatir. Anda dapat menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR.

Dengan didukung tim yang andal dan berpengalaman, segala urusan payroll perusahaan Anda akan lebih terkelola oleh kami.

Jasa Payroll Outsourcing LinovHR juga dapat membantu hal lain dalam ruang lingkup penggajian seperti pengelolaan BPJS, otomatisasi data payroll, dan perencanaan penggajian.

Tertarik untuk tahu lebih lanjut seputar jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR?

Segera hubungi tim kami dan jadwalkan demo secara gratis!

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: {
“@type”: “Question”,
“name”: “Berapa Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Apakah masih bingung, berapa batas penghasilan yang kena pajak PPh 21 karyawan. Jangan bingung, simak pembahasan content ini mengenai jumlah penghasilan yang dapat kena pajak”
}
}
}

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter