Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2023 terbaru

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Penjelasan, Tarif dan Cara Hitung

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran total penghasilan seorang karyawan yang dibebaskan dari PPh 21.

Seperti yang diketahui, pajak adalah kontribusi dari masyarakat yang dilakukan untuk menstimulasi dan membangun perekonomian.

Untuk wajib pajak (WP) dengan penghasilan dibawah Rp 54.000.000 per tahun, tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau termasuk sebagai penghasilan yang tidak kena pajak.

Tetapi, perusahaan atau karyawan sebagai wajib pajak harus melaporkan penghasilan mereka secara rutin melalui SPT tahunan.

 

 

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), PTKP memainkan peran yang sangat penting, oleh karena itu penting untuk memahami artinya.

Menurut UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah bagian dari pengurangan dalam perhitungan pajak penghasilan yang harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Komponen PTKP, nantinya akan digunakan sebagai pengurang dari penghasilan yang didapatkan sebagai wajib pajak.

 

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak

 

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak

 

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika pendapatan seseorang berada di bawah batas tertentu, maka ia tidak perlu membayar pajak lagi. 

Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, di mana Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sistem pajak progresif di Indonesia menunjukkan bahwa semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

Untuk menentukan berapa PKP yang harus dilaporkan, Anda perlu mengurangi penghasilan kotor atau bruto dengan komponen PTKP.

Penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan komponen-komponen tersebut akan menjadi jumlah PKP yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.

 

Untuk Siapa Aturan Ini Berlaku?

PTKP berlaku untuk semua individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan. Besar PTKP dapat dipengaruhi oleh jumlah tanggungan. Identitas orang yang menjadi tanggungan menentukan besarnya nilai PTKP.

Tanggungan dapat berasal dari anggota keluarga sedarah seperti orang tua, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat, serta keluarga semenda seperti mertua, anak tiri, dan ipar.

Namun, hanya tiga anggota keluarga yang dapat dihitung sebagai tanggungan dalam penyesuaian PTKP. Anggota keluarga yang melebihi batas tiga tidak akan dihitung dalam perhitungan PTKP.

 

Baca Juga: Ini Adalah Beberapa Fungsi Pajak

 

Sejarah Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun

Sejak peraturannya pertama kali ditetapkan, setidaknya perubahan PTKP telah terjadi sebanyak 9 kali.

Berikut ini sejarah lengkap perubahan PTKP dari tahun ke tahun.

 

UU No.7 Tahun 1983 (Berlaku Per 1 Januari 1984 Sampai 31 Desember 1994)

  • Wajib pajak pribadi: Rp960.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp480.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp960.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp480.000

 

UU No.10 Tahun 1994 (Berlaku 1 Januari 1995 Sampai 31 Desember 2000)

  • Wajib pajak pribadi: Rp1.728.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp864.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp864.000

 

UU No.17 Tahun 2000 (Berlaku 1 Januari 2001 Sampai 31 Desember 2004)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp2.800.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp1.440.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp1.440.000

 

PMK No.584/KMK03/2004 (Berlaku 1 Januari 2005 Sampai 31 Desember 2005)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp12.000.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp1.200.000

 

PMK No.137/PMK.03/2005 (Berlaku 1 Januari 2006)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp13.200.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp1.200.000

 

UU No.36 Tahun 2008 (Berlaku 1 Januari 2009)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp15.840.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp1.320.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp1.320.000

 

PMK No.162/PMK.011/2012 (Berlaku 1 Januari 2013)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp24.300.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp2.025.000

 

PMK No.122/PMK.010/2015 (Berlaku Tahun Pajak 2015)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp36.000.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp3.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp3.000.000

 

PMK No.101/PMK.010/2016 (Berlaku Mulai Tahun Pajak 2016 Sampai saat Ini)

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000
  • Wajib pajak berstatus kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung: Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak: Rp4.500.000

 

Aturan PTKP Terbaru

Aturan terbaru mengenai Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki besaran yang tidak tetap karena dipengaruhi oleh indeks biaya hidup dan upah minimum yang berubah-ubah setiap tahun.

Inflasi juga memengaruhi besaran PTKP, dan ketiga faktor ini menjadi pertimbangan bagi Dirjen Pajak dalam menentukan besaran PTKP.

 

Saat ini, PTKP yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, yang didasarkan pada Pasal 7 UU No. 38 Tahun 2008, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pribadi orang pribadi adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah adalah Rp4.500.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan istri yang memiliki penghasilan dan disatukan dengan suami adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp4.500.000, dengan jumlah maksimal 3 orang.

 

Cara Menentukan PTKP Terbaru Tahun 2023

 

Cara Menentukan PTKP
Cara Menentukan PTKP Tahun 2023

 

Seperti yang kita ketahui, setiap Wajib Pajak memiliki jumlah PTKP yang berbeda-beda, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7.

PTKP untuk Wajib Pajak yang belum menikah atau single adalah sebesar Rp54.000.000, namun akan berbeda jika status pernikahannya telah berubah atau jika ia memiliki tanggungan.

Ada empat jenis PTKP yang dibedakan berdasarkan status Wajib Pajak, yaitu untuk laki-laki tidak menikah dan wanita (kawin atau tidak kawin), untuk laki-laki yang sudah menikah dengan istri yang tidak bekerja atau tidak berusaha, untuk laki-laki yang sudah menikah dengan istri yang bekerja atau berusaha, dan untuk warisan.

PTKP dapat diidentifikasi dengan menggunakan kode-kode seperti PTKP TK, K, K/1, K2, dan K3, yang masing-masing sesuai dengan jenis status dan jumlah PTKP yang berbeda-beda.

 

Besaran Tarif PTKP Terbaru Tahun 2023

Jika Anda sudah menikah, PTKP Anda akan bertambah sebesar Rp4.500.000, dan ini juga berlaku untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda.

 

Catatan:

  • Kode TK/…: Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  • Kode K/…: Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  • Kode K/I/…: Kawin, tambahan untuk istri (hanya satu orang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

 

Tanggungan anggota keluarga terdiri dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda sesuai garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah maksimal 3 orang tanggungan pada setiap keluarga.

Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah ayah, ibu, dan anak kandung untuk keluarga sedarah lurus, dan mertua serta anak tiri untuk keluarga semenda lurus.

 

Berikut jumlah PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga:

KodeTahun 2016 – 2023
TK/0Rp54.000.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

 

Berikut ini perhitungan pajak untuk WP orang pribadi yang mulai berlaku pada 2016 hingga saat ini:

Status Laki-laki / Perempuan LajangStatus Laki-laki Sudah KawinStatus Jika Penghasilan Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp54.000.000K/0 Rp58.500.000K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000K/1 Rp63.000.000K/I/1 Rp117.000.000
Daftar PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK/2 Rp63.000.000K/2 Rp67.500.000K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000K/3 Rp72.000.000K/I/3 Rp126.000.000

 

Cara Menghitung PTKP untuk Karyawan

Jika seorang karyawan belum menikah, PTKP-nya sebesar Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0. Namun, jika dia sudah menikah, PTKP-nya akan meningkat dengan perhitungan:

 

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000

 

Bila karyawan tersebut memiliki anak, anaknya akan dihitung sebagai tanggungan dan akan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000. Ini akan mengubah kode PTKP menjadi K/1 dan seterusnya jika memiliki lebih dari satu anak. 

Tapi, jumlah tanggungan dibatasi hanya sampai tiga orang dalam satu keluarga. Ini sesuai dengan Pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan status perkawinan dan jumlah tanggungan saat melaporkan pajak.

 

Cara Menghitung PTKP Suami untuk Istri Tidak Bekerja

Cara menghitung PTKP untuk suami yang memiliki istri tidak bekerja hampir sama dengan penjelasan yang telah diberikan sebelumnya mengenai PTKP untuk suami yang belum menikah atau untuk wanita (baik yang menikah maupun yang tidak). 

 

PTKP untuk suami yang memiliki istri tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan memiliki kode-kode sebagai berikut:

  • TK/0: Rp54.000.000,-
  • K/0: Rp58.500.000,-
  • K/1: Rp63.000.000,-
  • K/2: Rp67.500.000,-
  • K/3: Rp72.000.000,-

 

Ini disebabkan karena istri yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan masih dianggap menjadi tanggungan suami dalam keluarga, sehingga perhitungannya akan sama dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Cara Menghitung PTKP Suami Jika Istri Bekerja

Cara menghitung PTKP untuk suami dengan istri yang bekerja dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Terdapat empat kode PTKP untuk laki-laki yang menikah dengan istri yang bekerja dari tahun 2016 hingga 2023, yaitu K/I/0, K/I/1, K/I/2, dan K/I/3.

Misalnya, jika Arif menikah dengan Anti yang bekerja tetapi belum memiliki tanggungan, maka jumlah PTKP-nya adalah Rp112.500.000. 

Hal ini dapat dihitung dengan cara menambahkan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk suami) dengan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk istri) dan Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk suami). Oleh karena itu, kode PTKP yang digunakan adalah K/I/0.

Kemudian, jika Arif dan Anti memiliki seorang anak bernama Sinta, maka jumlah PTKP-nya menjadi Rp117.000.000 dengan menggunakan kode PTKP K/I/1. 

Cara menghitungnya adalah dengan menambahkan Rp54.000.000 (kode PTKP untuk suami), Rp54.000.000 (kode PTKP untuk istri), Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk suami), dan Rp4.500.000 (kode PTKP tambahan untuk anak).

 

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/O

Setelah memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) akan lebih mudah dilakukan.

Mari kita lihat contoh berikut untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk individu:

 

Arif adalah seorang karyawan yang masih lajang dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp4.500.000.

Berikut adalah skema penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak milik Budi:

PPh 21 terutang = (gaji per tahun – PTKP)

Gaji per tahun: Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000 (gaji per bulan x 12)

PTKP (TK/0): Rp54.000.000
Hasil = Tidak ada PPh 21 terutang

Kode PTKP yang berlaku untuk Arif adalah TK/0, yang artinya ia memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000 karena ia masih lajang dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp4.500.000. Oleh karena itu, Arif tidak perlu membayar PPh 21.

 

Cara Menghitung PTKP Sesuai Jumlah Tanggungan NPWP Terbaru

Cara menghitung PTKP sesuai jumlah tanggungan NPWP terbaru adalah dengan memperhatikan batas PTKP yang ditetapkan. Jika gaji karyawan selama satu tahun tidak melebihi batas PTKP, maka tidak perlu dipotong tarif PPh 21. 

Sebagai contoh, jika gaji Arif per bulan sebesar Rp4.500.000 dan dia belum memiliki tanggungan (pasangan dan anak), maka gajinya sebesar Rp54.000.000 atau di bawah batas PTKP K/0 (Rp58.000.000).

Sehingga Arif tidak perlu dipotong PPh 21. Namun, jika gaji karyawan melebihi batas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.

 

Untuk menghitung PPh 21 pada penghasilan PTKP sesuai jumlah tanggungan NPWP, digunakan rumus:

PPh21 = Penghasilan bersih setahun – PTKP setahun

 

Mudah Hitung Pajak dengan Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Bayangkan jika perusahaan harus mengurus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk banyak karyawan yang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Tentu akan sangat merepotkan dan memakan waktu yang lama.

Namun, sekarang Anda bisa santai mengurusi pajak karyawan karena Anda bisa mengandalkan Payroll Services LinovHR.

 

Payroll Services LinovHR adalah solusi untuk Anda yang ingin terbebas dari rumitnya menghitung pajak serta penggajian karyawan.

Tim payroll profesional LinovHR akan membantu Anda dalam menyesuaikan sistem payroll sesuai dengan perpajakan yang berlaku serta mengurus segala dokumen pajak perusahaan.

Anda tidak perlu takut hitungan tidak akurat, karena perhitungan gaji dan pajak akan dilakukan dengan Software Payroll LinovHR yang punya akurasi tinggi serta cepat.

Selain itu, Anda tidak takut dengan kebocoran data, karena kami menjamin keamanan data perusahaan sesuai dengan prinsip LinovHR yaitu integritas.

Tidak hanya mengurus perpajakan, Payroll Outsource LinovHR juga mampu mengurus BPJS perusahaan dan konsultasi terkait penggajian karyawan.

Bersama LinovHR, dapatkan solusi tepat mengurus administrasi penggajian serta perpajakan karyawan.

 

Coba demo secara gratis sekarang juga dan nikmati manfaatnya untuk Anda!