Tarif dan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Tarif dan Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Isi Artikel

Seperti yang diketahui, pajak adalah kontribusi dibayarkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk menstimulasi dan membangun perekonomian suatu negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Salah satu pajak yang berlaku di indonesia adalah pajak penghasilan, tetapi tidak semua orang yang memiliki penghasilan akan dikenakan pajak. Ada beberapa batas tertentu untuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau disebut juga sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pada artikel kali ini, LinovHR akan membahas secara lengkap mengenai tarif dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang PPh 21, PTKP adalah potongan penghasilan bruto yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan Orang Pribadi.

Komponen PTKP, nantinya akan digunakan sebagai pengurang dari penghasilan yang didapatkan sebagai wajib pajak.

Aturan PTKP Terbaru 2024

Aturan terbaru mengenai Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki besaran yang tidak tetap karena dipengaruhi oleh indeks biaya hidup dan upah minimum yang berubah-ubah setiap tahun.

Inflasi juga memengaruhi besaran PTKP, dan ketiga faktor ini menjadi pertimbangan bagi Dirjen Pajak dalam menentukan besaran PTKP.

Saat ini, PTKP yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, yang didasarkan pada Pasal 7 UU No. 38 Tahun 2008, yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pribadi orang pribadi adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah adalah Rp4.500.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan istri yang memiliki penghasilan dan disatukan dengan suami adalah Rp54.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp4.500.000, dengan jumlah maksimal 3 orang.

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika pendapatan seseorang berada di bawah batas tertentu, maka ia tidak perlu membayar pajak lagi. 

Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, di mana Pajak Penghasilan (PPh) hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sistem pajak progresif di Indonesia menunjukkan bahwa semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

Untuk menentukan berapa PKP yang harus dilaporkan, Anda perlu mengurangi penghasilan kotor atau bruto dengan komponen PTKP.

Penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan komponen-komponen tersebut akan menjadi jumlah PKP yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak dan Manfaatnya untuk Negara

Untuk Siapa Aturan Ini Berlaku?

Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku untuk semua individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan. Besar PTKP dapat dipengaruhi oleh jumlah tanggungan. Identitas orang yang menjadi tanggungan menentukan besarnya nilai PTKP.

Tanggungan dapat berasal dari anggota keluarga sedarah seperti orang tua, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat, serta keluarga semenda seperti mertua, anak tiri, dan ipar.

Namun, hanya tiga anggota keluarga yang dapat dihitung sebagai tanggungan dalam penyesuaian PTKP. Anggota keluarga yang melebihi batas tiga tidak akan dihitung dalam perhitungan PTKP.

Baca juga: Kenali Syarat dan Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Cara Menentukan PTKP Tahun 2024

Seperti yang kita ketahui, setiap Wajib Pajak memiliki jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berbeda-beda, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7.

PTKP untuk Wajib Pajak yang belum menikah atau single adalah sebesar Rp54.000.000, namun akan berbeda jika status pernikahannya telah berubah atau jika ia memiliki tanggungan.

Ada empat jenis PTKP yang dibedakan berdasarkan status Wajib Pajak, yaitu untuk laki-laki tidak menikah dan wanita (kawin atau tidak kawin), untuk laki-laki yang sudah menikah dengan istri yang tidak bekerja atau tidak berusaha, untuk laki-laki yang sudah menikah dengan istri yang bekerja atau berusaha, dan untuk warisan.

PTKP dapat diidentifikasi dengan menggunakan kode-kode seperti PTKP TK, K, K/1, K2, dan K3, yang masing-masing sesuai dengan jenis status dan jumlah PTKP yang berbeda-beda.

Besaran Tarif PTKP Terbaru Tahun 2024

Jika Anda sudah menikah, Penghasilan Tidak Kena Pajak Anda akan bertambah sebesar Rp4.500.000, dan ini juga berlaku untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda.

Catatan:

  • Kode TK/…: Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  • Kode K/…: Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
  • Kode K/I/…: Kawin, tambahan untuk istri (hanya satu orang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Tanggungan anggota keluarga terdiri dari anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda sesuai garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah maksimal 3 orang tanggungan pada setiap keluarga.

Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah ayah, ibu, dan anak kandung untuk keluarga sedarah lurus, dan mertua serta anak tiri untuk keluarga semenda lurus.

Berikut jumlah PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga:

KodeBesaran Penghasilan
TK/0Rp54.000.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

Berikut ini perhitungan pajak untuk WP orang pribadi yang berlaku tahun 2024:

Status Laki-laki / Perempuan LajangStatus Laki-laki Sudah KawinStatus Jika Penghasilan Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp54.000.000K/0 Rp58.500.000K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000K/1 Rp63.000.000K/I/1 Rp117.000.000
Daftar PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK/2 Rp63.000.000K/2 Rp67.500.000K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000K/3 Rp72.000.000K/I/3 Rp126.000.000

Baca Juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/O

Setelah memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) akan lebih mudah dilakukan.

Mari kita lihat contoh berikut untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk individu:

Arif adalah seorang karyawan yang masih lajang dan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp4.500.000.

Berikut adalah skema penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak milik Budi:

PPh 21 terutang = (gaji per tahun – PTKP)

Gaji per tahun: Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000 (gaji per bulan x 12)
PTKP (TK/0): Rp54.000.000
PPh 21 terutang = Gaji per tahun – PTKP
PPh 21 terutang = Rp54.000.000 – Rp54.000.000
PPh 21 terutang = Rp0

Hasil = Tidak ada PPh 21 terutang

Kode PTKP yang berlaku untuk Arif adalah TK/0 karena ia masih lajang dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp54.000.000 per tahun.

Mudah Hitung Pajak dengan Payroll Outsourcing dari LinovHR

Bayangkan jika perusahaan harus mengurus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk banyak karyawan yang memiliki kondisi yang berbeda-beda. Tentu akan sangat merepotkan dan memakan waktu yang lama.

Namun, sekarang Anda bisa santai mengurusi pajak karyawan karena Anda bisa mengandalkan Payroll Outsourcing dari LinovHR. Payroll outsourcing LinovHR bisa menjadi solusi untuk Anda yang ingin terbebas dari rumitnya menghitung pajak serta penggajian karyawan.

Tim payroll profesional LinovHR akan membantu Anda dalam menyesuaikan sistem payroll sesuai dengan perpajakan yang berlaku serta mengurus segala dokumen pajak perusahaan.

Anda tidak perlu takut hitungan tidak akurat, karena perhitungan gaji dan pajak akan dilakukan dengan Software Payroll LinovHR yang punya akurasi tinggi serta cepat.

Selain itu, Anda tidak takut dengan kebocoran data, karena kami menjamin keamanan data perusahaan sesuai dengan prinsip LinovHR yaitu integritas.

Tidak hanya mengurus perpajakan, Payroll Outsource LinovHR juga mampu mengurus BPJS perusahaan dan konsultasi terkait penggajian karyawan.

Bersama LinovHR, dapatkan solusi tepat mengurus administrasi penggajian serta perpajakan karyawan.

Coba demo secara gratis sekarang juga dan nikmati manfaatnya untuk Anda!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter