Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja 2023

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

aturan cuti karyawan swasta
Isi Artikel

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal dengan peraturan Omnibus Law. Segala hak dan kewajiban karyawan terkandung dalam peraturan ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan, yaitu aturan cuti karyawan swasta. 

Pasalnya, ada beberapa hak  yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut LinovHR rangkum cara penerapan peraturan cuti karyawan swasta untuk tahun 2021.

 

Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU Cipta Kerja 2023

Ketentuan terkait jenis hak cuti yang bisa diberikan oleh perusahaan swasta tertuang dalam UU Cipta Kerja 2023. Di dalam UU Ciptaker ini tertulis dengan jelas ketentuan pemberian cuti serta apa kewajiban perusahaan saat memberikan cuti tersebut. Berikut ini selengkapnya!

 

1. Cuti Tahunan

Berdasarkan ketentuan terbaru UU Ciptaker, pasal 79 ayat 3 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Pemberian cuti ini bersifat wajib setelah karyawan atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus.

Di dalam praktiknya, pelaksanaan cuti tahunan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian kerja bersama.

Lalu bagaimana bila karyawan yang telah mendapatkan cuti tahunan mengalami PHK dan belum mengambil jatah cuti mereka?

UU Ciptaker pasal 156 ayat 4 mengatur hal ini. Di sana dijelaskan bahwa karyawan yang di PHK dan belum menggunakan sisa cuti tahunannya akan mendapatkan uang pengganti.

 

2. Cuti Besar

Di dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat poin yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Namun, di dalam UU Ciptaker terbaru cuti besar tidak dijelaskan berapa lama durasinya.

Hanya saja dalam pasal 79 ayat 5 diterangkan bahwa perusahaan tertentu bisa memberikan istirahat panjang yang ketentuan lebih lanjutnya diterangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Baca Juga: Apakah Karyawan Pria Mendapat Cuti Ketika Istri Melahirkan? 

 

3. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting umumnya masuk ke dalam kategori cuti tahunan. Di dalam UU Ciptaker sendiri terdapat perubahan mengenai cuti tahunan yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

UU Ciptaker terbaru hanya mengatur jumlah minimum cuti yang diberikan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa menambah cuti tahunan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pekerja.

Cuti alasan penting ini bisa diberikan kepada karyawan apabila, ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kaka, mertua, atau menantu sedang sakit atu meninggal dunia.

Selain itu, cuti ini juga bisa diajukan karyawan yang ingin menikah, mendampingi istri lahiran, atau alasan penting lainnya.

 

4. Cuti Bersama

Cuti bersama awalnya hanya diberlakukan untuk pekerja di kantor pemerintahan, seperti instansi kedutaan, kementerian, dan PNS. Namun, saat ini banyak juga perusahaan swasta yang memberlakukan cuti bersama.

Namun, terdapat perbedaan praktik antara cuti bersama golongan pemerintah dengan perusahaan swasta.

Untuk PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Sedangkan, bagi perusahaan swasta jumlah cuti akan terpotong.

 

5. Cuti Haid

Ketentuan cuti haid dalam UU Ciptaker terbaru tetap mengikuti apa yang tertulis dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan.

Di mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Ketentuan cuti ini, diterangkan lebih lanjut dalam pasal 2, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

6. Cuti Melahirkan

Sama halnya seperti cuti haid, aturan cuti melahirkan juga tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

 

Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Memberhentikan Karyawan Sakit? 

 

7. Cuti Keguguran

Aturan dan ketentuan terkait cuti keguguran di dalam UU Ciptaker tidak banyak berubah masih sama seperti yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 2.

Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang.

 

8. Cuti Sakit

Cuti sakit dalam UU Ciptaker masih mengikuti regulasi yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93. Di mana dalam pasal tersebut diterangkan bahwa karyawan yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya tetap akan mendapatkan gaji.

 

Mungkinkah Ada Tambahan Waktu Cuti dan Istirahat untuk Karyawan?

Kemungkinan adanya waktu cuti dan istirahat masih dapat terjadi tergantung dari kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (5). 

Apabila dalam kontrak kerja perusahaan memberikan opsi tertentu atas ketentuan jatah cuti tambahan dan disetujui oleh karyawan, maka hal tersebut sah-sah saja. Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa aturan cuti karyawan swasta tetaplah menjamin hak karyawan untuk mengajukan cuti. Karyawan swasta tak perlu khawatir atas tidak adanya beberapa ketentuan mengenai hak soal cuti.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa hak-hak cuti tidaklah dihapus, melainkan hanya tidak tertera dalam UU Cipta Kerja dan peraturan tersebut dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan 2003.

 

Ajukan Cuti Lebih Efisien dengan Software ESS LinovHR

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

Memberikan cuti kepada karyawan adalah kewajiban perusahaan. Untuk itu, sangat penting bagi perusahaan untuk mengikuti segala ketentuan terkait dengan pemberian cuti kepada karyawan. Mulai dari jenis, durasi, serta hak untuk mendapatkan upah.

Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan kemudahan proses pengajuan cuti kepada karyawan. Salah satu caranya adalah menggunakan Aplikasi Absensi LinovHR.

Aplikasi Absensi LinovHR juga berfungsi sebagai aplikasi ESS, yang memungkinkan karyawan secara mandiri mengajukan cuti dengan fitur Request.

 

Fitur Request ini memungkinkan karyawan untuk mengisi form cuti secara digital melalui smartphone mereka. Karyawan cukup mengisi detail informasi yang tersedia. Lalu, secara otomatis pengajuan akan masuk ke dalam sistem.

Setelah itu, karyawan pun bisa melihat secara real-time apakah cuti mereka disetujui atau tidak.

Dari sisi admin, HR bisa mengatur pemberian kuota cuti kepada karyawan menggunakan modul Time Management. Dengan modul ini HR bisa mengatur jenis cuti apa saja yang diberikan, kuota cuti, serta mengelola pengajuan dan sisa cuti karyawan.

 

Dengan Aplikasi Absensi LinovHR, buat pengajuan dan pengelolaan cuti karyawan lebih efektif dan efisien. Ayo ajukan demo gratisnya sekarang, ada penawaran menarik untuk Anda!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter