Wajib Pajak, Pahami Apa Perbedaan PPh 21 dan 26!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perbedaan pph 21 dan 26
Isi Artikel

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki NPWP untuk menyisihkan dan menyalurkan sebagian dari penghasilannya untuk kepentingan umum. Setiap jenis pajak memiliki perbedaannya masing-masing, salah satu perbedaan yang kerap sulit dikenali adalah perbedaan PPh 21 dan 26.

PPh itu sendiri memang banyak jenisnya sehingga terkadang sulit untuk dibedakan dan dipahami. Maka dari itu, artikel ini akan membahas perbedaan PPh 21 dan 26 secara tuntas. Simak lebih lanjut ya!

 

Perbedaan Antara PPh 21 dan 26

Ada beberapa jenis pajak yang biasa dibayarkan oleh para wajib pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu waktu tertentu.

PPh itu sendiri diatur dalam beberapa pasal, yaitu PPh pasal 21, 22, 23, 26 dan lainnya.

Pasalanya, alasan mengapa Pajak Penghasilan ini disebut dengan PPh 21 dan 26 adalah karena keduanya diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 21 dan juga pasal 26.

Meskipun sama-sama membahas mengenai pajak penghasilan, perbedaan PPh pasal 21 dan 26 ini cukup signifikan, Jangan sampai Anda tertukar mengenai keduanya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PPh 21 dan juga 26 yang wajib diketahui bagi Anda para Wajib Pajak!

 

Apa yang Dimaksud dengan PPh 21 dan 26?

Definisi yang dimiliki oleh PPh 21 dan 26 tentunya berbeda satu dengan yang lainnya.

Untuk PPh 21 itu sendiri adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Pengertian mengenai PPh Pasal 21 ini diambil berdasarkan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Sedangkan untuk PPh 26 yang diatur di dalam PPh Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. 

BUT itu sendiri merupakan bentuk usaha yang diabngun oleh seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau menempati Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ataupun badan yang tidak didirikan dan berada di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

 

Baca Juga: Keunggulan e-payslip & e-payroll dari Payroll LinovHR

 

Siapa yang Harus Membayar PPh 21 dan 26?

Para Wajib Pajak yang diharuskan memenuhi pembayaran PPh 21 adalah orang pribadi dalam hal karyawan suatu perusahaan yang mendapatkan gaji atau penghasilan tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan lebih dari Rp 4.500.000, dan bukan pegawai tetap yang disebutkan dalam PER-16/PJ/2016 pasal 3(c) yang menerima imbalan dengan sifat yang berkesinambungan.

Sedangkan Wajib Pajak untuk PPh 26 meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan di Indonesia, wajib pajak luar negeri yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun serta perusahaan yang tidak didirikan ataupun berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

 

Berapa Tarif Pembayaran PPh 21 dan 26?

Untuk tarif pembayaran PPh 21 dan 26 memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk PPh 21 yang ditujukan untuk individu yang berpenghasilan, PPh 21 ini memiliki tarif sebesar 5% hingga 30% untuk Anda yang memiliki penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari untuk pegawai lepas dan tidak tetap atau individu yang memiliki penghasilan lebih dari  Rp4.500.00 perbulannya.

Berikut ini adalah perinciannya:

 

  • Wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Wajib pajak dengan penghasilan Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Wajib pajak dengan penghasilan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%
  • Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000 setiap tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 30%

 

Sedangkan khusus untuk PPh 26, 20% dari jumlah penghasilan bruto merupakan tarif final yang harus dibayarkan per tahunnya.

 

Baca Juga: NPWP Online Bermasalah? Ini Penyebab Utamanya!

 

Beres Urus Pajak Penghasilan Bersama Jasa Payroll Outsourcing LinovHR!

payroll

 

Setelah mengetahui berbagai hal seputar PPh 21 dan 26, kini Anda mengerti betapa rumitnya untuk seseorang menentukan dan menghitung seberapa banyak jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap bulan ataupun tahunnya?

Karena itulah, LinovHR hadir untuk menawarkan Anda jasa payroll yang memberikan kemudahan dalam hal pengurusan pajak dari jumlah penghasilan Anda setiap bulannya.

Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR memfasilitasi Anda dalam beberapa hal demi kemudahan dan juga kelancaran sistem penggajian karyawan.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  • Konsultan Pajak

Jasa payroll outsourcing dari LinovHR tentunya memiliki konsultan pajak profesional yang akan membantu Anda perihal memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan Undang-undang.

 

  • Melakukan Proses Penggajian Karyawan

LinovHR juga memberikan kemudahan untuk melakukan penggajian karyawan setiap bulan yang juga meliputi laporan bulanan dan tahunan, THR, bonus, dan yang lainnya.

 

  • Pengelolaan Pajak Karyawan atau PPh 21

Penggunaan jasa payroll LinovHR tentunya juga meliputi perhitungan dan pelaporan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PPh 21.

 

  • Menyusun Laporan Penggajian

Lingkup payroll oleh LinovHR yang selanjutnya adalah mempersiapkan, membuat serta menghasilkan laporan yang dibutuhkan atau diinginkan perusahaan.

 

  • Perencanaan dan Assesment Payroll

Payroll dengan LinovHR juga membantu Anda dalam melakukan perencanaan mengenai kebutuhan payroll di dalam perusahaan Anda.

 

  • Otomatisasi Data Payroll

Sistem yang didasari secara online sehingga dapat dilakukan setup dan konfigurasi data dengan terhubungnya ke internet.

 

  • Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan

Jasa yang juga dapat melakukan perhitungan dan pelaporan bulanan untuk BPJS ketenagakerjaan.

 

  • Pengelolaan BPJS kesehatan

Perhitungan dan pelaporan bulanan untuk BPJS Kesehatan juga menjadi lebih mudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Demikianlah berbagai hal seputar perbedaan PPh 21 dan 26 yang sekiranya perlu diketahui bagi Anda para Wajib Pajak.

Manakah yang menjadi kewajiban Anda?

Ingat orang bijak taat bayar pajak!

Untuk info lebih lengkap mengenai jasa payroll dari LinovHR, segera hubungi tim sales LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter