Tata Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

NPWP hilang
Isi Artikel

Mengurus kartu NPWP yang hilang sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, hanya saja keengganan untuk segera mengurus membuat semuanya jadi serba sulit. NPWP hilang memang bikin pusing, apalagi jika sedang ada urusan tertentu yang membutuhkan NPWP.Kartu NPWP sekarang dinilai sama pentingnya dengan KTP, Kartu Keluarga, serta sejumlah identitas penting lain. Keberadaan NPWP tidak hanya untuk membayar pajak saja, Kartu NPWP juga diperlukan saat pengajuan kredit rumah, membuka rekening bank, dan lainnya.

Saat Kartu NPWP Anda hilang tidak perlu panik, cukup pergi ke KPP terdekat dengan domisili Anda saat ini. Namun, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang lengkap sebelum pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP).

 

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Kartu NPWP Hilang

Walau terbilang cukup mudah, cara mengurus kartu NPWP yang hilang di KPP sangat mungkin memakan waktu berjam-jam lamanya. Itu sebabnya, sebelum beranjak ke KPP ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pembuatan kartu NPWP yang baru bisa berjalan lebih cepat. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu anda siapkan :

1. Fotokopi Surat Kehilangan

Untuk mengurus kartu NPWP yang hilang, hal pertama dan utama yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor polisi terdekat dan membuat surat kehilangan.Jika sudah ada Surat Kehilangan, fotokopi dan gandakan jadi beberapa lembar.

 

2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP(jika ada). Jika tidak ada fotokopi ktp, anda dapat menggunakan fotokopi kartu keluarga.

 

3. Fotokopi Kartu NPWP Hilang (Jika Ada)

Syarat fotokopi kartu NPWP bersifat opsional. Jika tidak memilikinya, anda tetap bisa mengajukan penggantian kartu NPWP.

4. Materai 6.000

Jangan lupa untuk menyiapkan Materai 6.000, Materai dibutuhkan saat pendatanganan berkas formulir pencetakan ulang  NPWP.

Sementara itu untuk perusahaan ada beberapa dokumen lain yang mesti disiapkan, Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan :

  • Surat kuasa (jika ada). Surat kuasa dibutuhkan jika proses pengajuan dilakukan oleh perwakilan perusahaan selain direktur atau pemilik perusahaan seperti manajer, staff atau supervisor.
  • Fotokopi NPWP direktur perusahaan
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan yang tersedia di kantor pajak

 

Baca Juga : Syarat untuk Membuat NPWP Perusahaan

Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat 

Jika semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, agar proses pengurusan Kartu NPWP Hilang bisa segera dikerjakan.

1.  Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP

Hal pertama yang kita lakukan saat sudah berada di KPP adalah meminta formulir pada petugas. Formulir tersebut berisi permohonan pencetakan ulang NPWP karena hilang atau rusak. Isi dengan lengkap kemudian bubuhi materai 6000 yang sebelumnya sudah kita siapkan. Ambil no antrian tunggu hingga no anda dipanggil petugas.

 

2. Ceritakan Kronologi Bagaimana Kartu NPWP Hilang

Selesai mengantri dan mendapat giliran dilayani petugas, kita perlu menjelaskan mengapa Kartu NPWP bisa hilang. Jelaskan secara detail dan lengkap kronologi hilangnya NPWP. Petugas pajak akan mencatat, kemudian mencetak ulang NPWP yang hilang sesuai data yang kita ajukan.

 

3. Memastikan Kembali Data yang Tertera di Kartu Baru

Setelah anda menerima kartu NPWP, pastikan nama, alamat, dan data yang tertera pada kartu sudah benar serta sesuai. Kalau ada yang salah, sebaiknya kita meminta petugas pajak mencetak ulang kartu NPWP.

 

Baca Juga : Cara Mendaftar NPWP Online yang Baik dan Benar

Kesimpulan

Pada dasarnya mengurus NPWP hilang tidak berbelit, hanya saja anda mesti memahami tata cara untuk menggantinya. Mengingat pentingnya kartu NPWP untuk aktivitas perpajakan, Oleh karena itu NPWP harus segera diurus di Kantor Pelayanan Pajak agar mendapat kartu baru. Hal yang sama bisa kita lakukan jika kartu NPWP rusak atau tidak terbaca, jadi tak sebatas untuk NPWP yang hilang saja.

 

Semoga informasi tata cara mengurus Kartu NPWP hilang yang sudah dijabarkan dapat bermanfaat untuk anda.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter