Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia, termasuk juga warga negara asing.
Di Indonesia sendiri, pajak terdiri dari berbagai macam jenis, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga Pajak Penghasilan (PPh). Berbicara tentang PPh, jenis pajak satu ini merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak.
Orang pribadi yang dimaksud tidak hanya WNI, melainkan juga WNA yang bekerja di Indonesia. Umumnya, WNI akan dikenakan PPh 21 dan WNA akan dikenakan PPh 26. Namun, apabila seorang WNA memenuhi ketentuan atau kondisi tertentu, ia akan dikenakan PPh 21 bukan PPh 26.
Dalam pembahasan ini, LinovHR akan memberikan jabaran tentang bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan asing atau WNA.
Mari kita cari tahu dan simak bersama-sama!
Ketentuan PPh 21 Karyawan Asing
Sebelum melangkah pada intinya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan PPh 21 karyawan asing di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), mengatakan bahwa ada beberapa kategori dari SPDN, di antaranya:
- Individu yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Sejatinya, WNA termasuk ke dalam kategori SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri. Tetapi, jika seorang WNA memenuhi kriteria di atas, maka ia akan dianggap sebagai SPDN.
Artinya, WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan PPh 26, melainkan akan dikenakan PPh 21 sama seperti WNI.
Baca Juga: PPh Pasal 26: Syarat Pemotongan dan Cara Perhitungannya
ย
Contoh Perhitungan PPh 21 Ekspatriat
Berikut contoh perhitungan PPh 21 ekspatriat atau karyawan asing yang bisa Anda simak dan pahami.
Robert merupakan WNA yang menjadi pegawai tetap di PT Makmur Selamanya. Robert mulai bekerja di Indonesia sejak bulan September 2022. Gaji Robertย sebulan adalah Rp20.00.000,00. Robert diketahui sudah menikah tetapi belum memiliki anak.
Maka perhitungan PPh 21 Robert adalah sebagai berikut:
Gaji = Rp20.000.000
Pengurang
Biaya jabatan (5% x Rp20.000.000)= Rp1.000.000
Maksimal = Rp500.000
Penghasilan neto sebulan = Rp19.500.000
Penghasilan neto setahun = Rp234.000.000
PTKP (K/0)
WP sendiri = Rp54.000.000
Menikah = Rp4.500.000
Total = Rp58.500.000
PKP setahun = Rp175.500.000
PPh 21 terutang
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp115.500.000 = Rp17.325.000
PPh 21 setahun = Rp20.325.000
PPh 21 sebulan = Rp1.693.750
Hitung Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Payroll Outsource
Sekarang Anda sudah memahami dan mengetahui ketentuan perhitungan PPh 21 karyawan asing dan juga bagaimana cara menghitungnya dengan baik dan benar.
Karena sifatnya yang begitu wajib dan vital, maka perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21 harus dilakukan dengan cara yang tepat dan optimal. Kesalahan perhitungan tentunya dapat merugikan kedua belah pihak, baik itu negara maupun wajib pajak yang bersangkutan.
Mudahkan perhitungan dan pengelolaan pajak karyawan bersama Payroll Outsource LinovHR. Dengan menggunakan Payroll Outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir dalam memikirkan perhitungan PPh 21 karyawan.
Seluruh kegiatan mulai dari perhitungan, pelaporan, pembuatan formulir 1721-A1, melakukan pembaruan data, hingga melakukan proses administrasi lainnya terkait pajak, dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Panduan dalam Mengurus Izin TKA di Indonesia
Demikian pembahasan mengenai perhitungan PPh 21 bagi WNA atau karyawan asing. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami perhitungan pajak penghasilan untuk karyawan asing dan tidak salah dalam membedakannya dengan PPh 21 untuk karyawan Warga Negara Indonesia.