Penting! 7 Jenis Potongan Gaji Karyawan dalam Perusahaan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

potongan gaji karyawan
Isi Artikel

Terdapat beberapa potongan gaji karyawan yang harus diketahui oleh penerima upah. Ya, gaji dalam satu bulan yang diterima bersih harus melewati beberapa kali potongan karena satu dan lain hal.

Hal ini tentunya sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jenis potongan terbagi menjadi dua, yakni wajib dan tidak. Biasanya potongan tidak wajib disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, misalnya asuransi tambahan.

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

Gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya sudah melalui berbagai macam potongan yang memang sudah diwajibkan, diantaranya adalah.

1. BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dikatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan yaitu sebesar 5% dari gaji yang diterima setiap bulannya. Pekerja membayar sebesar 1% dan 4% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.

Hal ini karena pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk menjadi peserta dari BPJS Kesehatan sejak awal tahun 2015 lalu.

2. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)

bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan.

Potongan selanjutnya yaitu potongan jaminan hari pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Potongan tersebut diambil sebesar 3% dari gaji yang Anda terima perbulannya.

3% potongan tersebut akan dibayarkan sebesar 2% oleh perusahaan, dan 1% sisanya dibayarkan oleh gaji yang Anda terima.

3. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua)

Masih seputar BPJS Ketenagakerjaan, potongan kali ini yaitu untuk jaminan hari tua Anda, pada saat sudah tidak bekerja lagi nanti.

Iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar 5,7%. Sama seperti potongan yang lain, perusahaan akan membayar lebih besar yaitu sebesar 3,7% dan 2% sisanya akan dipotong dari penghasilan Anda setiap bulan.

4. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak penghasilan pasal 21 sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32 /PJ/2015.

Potongan tersebut mencangkup gaji pokok, tunjangan, maupun penghasilan tidak kena pajak. Pajak PPh 21 dikenakan kepada orang yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta per tahun atau sebesar 4,5 juta per bulannya.

Jika gaji Anda tidak sampai segitu, maka anda tidak akan dikenakan pajak PPh 21.

Perlu diingat bahwa potongan gaji karyawan berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji yang diterima setiap tahunnya.

Potongan pajak orang yang berpenghasilan ratusan juta per tahun, tentu tidak sama dengan orang yang berpenghasilan puluhan juta saja per tahun.

5. Potongan Denda

Setiap perusahaan pasti memiliki peraturan dan kebijakan tersendiri mengenai denda atau hukuman.

Misalkan perusahaan tempat Anda bekerja, mengharuskan karyawannya untuk membayar denda atau potong gaji, apabila masuk kerja tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan.

Bisa juga ketika Anda melakukan kesalahan yang nantinya bisa berujung pada dikenakan potongan gaji bulanan Anda.

Maka dari itu penting untuk mengikuti peraturan kantor dan juga kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati secara bersama pada saat tanda tangan kontrak di awal perjanjian.

6. Potongan Keselamatan Kerja

Selanjutnya yaitu potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Potongan yang JKK sebesar 0,24%, sedangkan JKM sebesar 0,3% dari gaji yang didapatkan setiap bulan.

7. Potongan Ganti Rugi

Potongan selanjutnya yaitu potongan ganti rugi. Potongan ini bisa terjadi sesuai dengan peraturan yang ada di dalam perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika Anda secara sengaja maupun tidak sengaja merusak fasilitas atau aset perusahaan, maka gaji Anda akan dipotong untuk mengganti rugi barang atau aset yang Anda rusak atau hilangkan.

Baca juga: Contoh Slip Gaji Karyawan Lengkap dengan Format dan Komponennya

Mudahkan Perhitungan Potongan Gaji Karyawan dengan Jasa Payroll

payroll

Setelah mengetahui berbagai macam potongan gaji setiap bulannya. Tentunya hal ini sangat menyulitkan seorang HR ketika hendak menghitung besaran gaji yang harus diterima.

Seorang HR tentunya perlu berhati-hati, apalagi ketika ada beberapa potongan gaji karyawan bahkan ada kesalahan dari karyawan itu sendiri.

Di sini letak keunggulan menggunakan jasa payroll. Dengan menggunakan jasa payroll, maka HR tidak perlu pusing lagi menghitung segala secara manual, dan serahkan semuanya kepada pihak yang expert dalam bidang tersebut, untuk diselesaikan secara cepat, tepat, dan akurat.

Dengan begitu, maka pekerjaan HR akan semakin ringan, dan bisa memfokuskan energi dan pikiran untuk hal lainnya yang lebih penting. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan software payroll.

Itulah beberapa bentuk potongan gaji karyawan yang sering dijumpai dalam kehidupan sekitar dan keunggulan dalam menggunakan jasa payroll.

Penting untuk mengetahui segala bentuk potongan, agar Anda tidak kaget saat mengetahui jumlah gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang tertulis, dan dengan menggunakan jasa payroll, pekerjaan akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter