Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang sangat signifikan.ย
PPh sendiri dibagi menjadi beberapa pasal, masing-masing dengan aturan dan regulasi khusus sesuai dengan subjek dan objek pajak yang bersangkutan.ย
Salah satu pasal yang sering menjadi sorotan dalam PPh Pasal 17. Pasal ini mengatur mengenai tarif pajak yang dikenakan serta cara perhitungannya, yang berkaitan langsung dengan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.ย
Memahami PPh 17 bukan hanya penting bagi para pelaku usaha, tapi juga bagi setiap individu yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.ย
Melalui artikel LinovHR ini, kita akan mendalami lebih jauh mengenai tarif dan cara perhitungan PPh 17, untuk memberikan gambaran yang jelas dan pemahaman mendalam bagi pembaca mengenai pasal ini.
Penjelasan PPh Pasal 17
PPh Pasal 17 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) berfungsi sebagai acuan bagi wajib pajak di Indonesia.ย
Pasal ini secara rinci menjabarkan tarif pajak yang harus dibebankan kepada wajib pajak, baik mereka yang berstatus sebagai individu (pribadi) maupun entitas bisnis (pajak badan).
PPh 17 menerapkan skema tarif progresif yang berarti, semakin besar penghasilan seseorang atau sebuah entitas, semakin besar pula proporsi pajak yang harus mereka bayar.ย
Tarif ini disusun dengan berbagai kisaran penghasilan, di mana setiap kisaran memiliki tarif tertentu yang harus dikenakan.
Dengan menerapkan skema tarif progresif, pemerintah berupaya mewujudkan asas keadilan dalam sistem perpajakan.ย
Hal ini didasari oleh konsep bahwa individu atau badan dengan kemampuan finansial yang lebih besar seharusnya memberikan kontribusi yang lebih besar pula untuk pembangunan negara.
Itu artinya orang dengan penghasilan yang lebih tinggi memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang lebih tinggi tanpa mengurangi kualitas hidup mereka secara signifikan.ย
Sebaliknya, bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah, memberikan kontribusi dengan tarif yang lebih rendah dapat membantu meringankan beban keuangan mereka.
Besaran Tarif PPh Pasal 17
PPh Pasal 17 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan, di mana besaran pajak yang dikenakan disesuaikan berdasarkan kemampuan finansial wajib pajak.ย
Dengan mengetahui besaran tarif yang dikenakan, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Wajib pajak pribadi di Indonesia dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan penghasilan mereka.ย
Berikut rinciannya sesuai tarif pasal 17 UU PPh Ayat 1(a):
- Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000, tarif pajak 30%
Wajib pajak badan memiliki tarif yang berbeda dari wajib pajak pribadi. Menurut PPh pasal 17 Ayat 1(b), tarif pajak awalnya ditetapkan sebesar 28%.ย
Namun, ada revisi pada Ayat 2(a) yang menyatakan bahwa mulai tahun pajak 2010, tarif pajak untuk wajib pajak badan disesuaikan menjadi 25%.ย
Ini berarti, untuk setiap rupiah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan, 25% dari total tersebut harus disetorkan sebagai pajak.
Baca Juga: Kenali Apa Itu PSAK 46 Pajak Penghasilan
Ketentuan PPh Pasal 17
Pajak Penghasilan (PPh) 17 tidak hanya sekadar mengatur tarif pajak berdasarkan penghasilan wajib pajak pribadi dan badan, melainkan mencakup serangkaian ketentuan yang mendetail mengenai bagaimana pajak tersebut dikenakan.ย
Adapun beberapa ayat penting dalam PPh 17 antara lain:
1. PPh Pasal 17 Ayat 2(b)
Subjek Pajak: Wajib pajak badan dengan status perusahaan terbuka dimana kurang lebih 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan Tarif: Tarif pajak penghasilan yang dikenakan 5% lebih rendah dari tarif umum. Misalnya, jika tarif pajak penghasilan sesuai ayat 1(b) dan ayat 2 adalah 25%, maka perusahaan ini hanya dikenakan 20%.
2. PPh Pasal 17 Ayat 2(c) dan 2(d)
Subyek Pajak: Wajib pajak pribadi yang menerima penghasilan dari dividen.
Ketentuan Tarif: Sebesar 10% dengan sifat final. Rinciannya diatur dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2010.
3. PPh Pasal 17 Ayat 3
Mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk menyesuaikan tarif pajak dari ayat 1, tergantung pada beberapa faktor, salah satunya inflasi.
4. PPh Pasal 17 Ayat 4
Pembulatan Angka: Untuk memudahkan perhitungan, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah menjadi ribuan rupiah. Misalnya, Rp5.050.900 menjadi Rp5.050.000.
5. PPh Pasal 17 Ayat 5
Ketentuan Khusus: Mengatur pajak bagi wajib pajak yang bekerja dalam periode tertentu, bukan setahun penuh.ย
Perhitungan: (Jumlah hari bekerja / 360) x pajak yang terutang untuk satu tahun penuh.
6. PPh Pasal 17 Ayat 6
Mengatur bahwa setiap bulan dianggap penuh 30 hari, untuk mempermudah perhitungan pajak.
7. PPh Pasal 17 Ayat 7
Memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan tarif pajak atas penghasilan tertentu seperti yang tertera pada pasal 4 ayat 2.
Pasal 17 memberikan panduan lengkap mengenai tarif dan ketentuan pajak penghasilan.ย
Penting bagi wajib pajak untuk memahami setiap ayat demi memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan PPh 17
Untuk memahami lebih dalam mengenai PPh Pasal 17, mari kita lihat contoh perhitungan sederhana berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008:
-
Wajib Pajak Pribadiย ย ย
Kasus: Seorang wajib pajak pribadi memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp600.000.000 dalam satu tahun pajak.
Penghitungan:
Penghasilan Kena Pajak: Rp600.000.000
Komponen Pajak:
- 5% dari Rp 60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% dari Rp 200.000.000 = Rp30.000.000
- 25% dari Rp 250.000.000 = Rp62.500.000
- 30% dari Rp 100.000.000 = Rp30.000.000
Total Pajak Penghasilan Terutang: Rp125.000.000
-
Wajib Pajak Badan
Kasus: Sebuah perusahaan atau wajib pajak badan memiliki penghasilan kena pajak senilai Rp1.250.000.000 dalam satu tahun pajak.
Penghitungan:
Penghasilan Kena Pajak: Rp 1.250.000.000
Komponen Pajak:ย
- 25% dari Rp1.250.000.000 = Rp312.500.000
Total Pajak Penghasilan Terutang: Rp312.500.000
Dengan demikian, melalui ilustrasi di atas, kita dapat memahami bagaimana cara menghitung pajak penghasilan baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PPh 17.ย
Hal ini penting agar setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beralih ke Payroll Services LinovHR untuk Hilangkan Kerumitan Perhitungan
PPh pasal 17 adalah salah satu pasal dalam perpajakan yang harus diperhatikan dalam perhitungan dan pengelolaan perpajakan baik badan maupun wajib pajak pribadi.
Maka dari itu penting sekali untuk mengetahui secara rinci peraturan terbaru dalam pasal ini. Agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan yang dapat menyebabkan kerugian bagi Anda.
Beruntungnya saat ini segala perhitungan perpajakan karyawan bisa diserahkan pada jasa Payroll Service LinovHR, yang profesional dan berpengalaman.ย
Payroll Service LinovHR akan membantu perusahaan dalam mengurus segala perpajakan karyawan dan perusahaan mengikuti peraturan yang terbaru. Dibantu dengan Software Payroll yang andal, perhitungan pajak akan lebih cepat dan akurat.
Tidak hanya dapat diandalkan dalam penghitungan pajak, Payroll Service LinovHR juga dapat membantu perusahaan dalam pengelolaan administrasi BPJS serta penghitungan gaji karyawan.
Dengan bantuan Payroll Service LinovHR, semua perhitungan gaji, tunjangan, dan pajak karyawan dilakukan dengan cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.ย
Tak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan yang mungkin terjadi.ย
Jadi, untuk perusahaan yang menginginkan efisiensi dan keakuratan, beralih ke Payroll Service LinovHR adalah solusi yang tepat!