Perhitungan PPh 21 Tanpa NPWP: Panduan Lengkapnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perhitungan pph 21 tanpa npwp
Isi Artikel

Bagaimana perhitungan PPh 21 tanpa NPWP? Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan secara langsung oleh pemberi kerja.

Namun, ada situasi di mana seorang karyawan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat penghitungan PPh 21 dilakukan.

NPWP biasanya diperlukan sebagai identifikasi resmi dalam proses perpajakan, tetapi bagaimana cara menghitung PPh 21 tanpa NPWP?

Dalam artikel ini, kami akan mengulas langkah-langkah dan panduan lengkap tentang bagaimana perhitungan PPh 21 tanpa NPWP. Yuk disimak!

 

Apa Itu PPh 21?

Pajak Penghasilan Pasal 21(PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain atas pekerjaan yang dilakukan.

PPh 21 ini diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Kewajiban membayar PPh 21 diberikan kepada warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.

Kriteria Wajib Pajak ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMK No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Tarif penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54 juta per tahun.
  • Tambahan Rp4,5 juta untuk Setiap Wajib Pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp54 juta untuk gabungan penghasilan dari suami dan istri.
  • Tambahan Rp4,5 juta untuk yang sudah memiliki tanggungan, maksimal 3 orang.

 

Ini artinya, mereka yang penghasilannya dibawah angka perhitungan di atas, maka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak juga diwajibkan memiliki NPWP.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Hal ini berarti NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah masuk dalam kriteria Wajib Pajak, dan seperti yang diungkap diatas, tidak diwajibkan bagi yang belum menjadi Wajib Pajak.

Tapi ada kalanya, ketika seorang karyawan baru masuk dalam kategori Wajib Pajak dan ingin membayar PPh 21, ia belum memiliki NPWP.

Kemungkinan lain juga bisa terjadi seperti karyawan tersebut memang belum berkesempatan membuat NPWP.

Lantas seperti apa jika kondisi ini terjadi dan bagaimana cara perhitungan PPh21 tanpa NPWP?

 

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi

 

Aturan PPh 21 bagi Karyawan yang Belum Ber-NPWP

Kondisi dimana seseorang yang belum memiliki NPWP tetapi Wajib melalukan Pajak Penghasilan, diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 5a.

 

Di sana dijelaskan bahwa

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding wajib pajak yang memiliki NPWP”.

 

Ini artinya, karyawan yang akan membayar PPh 21 tapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan persentase wajib pajak ditambah dengan 120%.

 

Sebelum membahas soal cara perhitungannya, harus diketahui dahulu tarif PPh 21 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan, yaitu :

  • 5% untuk setiap penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
  • 15% untuk setiap penerima penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun.
  • 25% untuk setiap penerima penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun.
  • 30% untuk setiap penerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.

 

Baca Juga : Syarat-Syarat untuk Membuat NPWP Online

 

Cara Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP

Secara sederhana, rumus perhitungan PPh  21 untuk yang belum/tidak memiliki NPWP adalah:

 

PPh 21 = Jumlah Penghasilan Kena Pajak x % tarif PPh 21 x 120%

 

Di mana:

  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah total penghasilan bruto karyawan yang termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai PPh 21.
  • % Tarif PPh 21 adalah persentase tarif pajak yang berlaku untuk kategori penghasilan tersebut.
  • Faktor 120% adalah faktor koreksi yang digunakan saat penghitungan PPh 21 tanpa NPWP.

 

Baca Juga: Cara Cek NPWP Online dan Offline, Masih Aktif atau Tidak?

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Tanpa NPWP

Sebagai contoh, Ariel seorang karyawan, berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga. Ariel memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulannya sebesar Rp 8.000.000,-.

Ia telah membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun sebesar Rp200.000,- dan harus membayar biaya jabatan sebesar 5% kepada perusahaan.

 

Meskipun sudah memenuhi Wajib Pajak, tapi Ariel belum memiliki NPWP. Maka cara perhitungan PPh 21 nya yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

  • Gaji dan Tunjangan Sebulan        = Rp8.000.000,-
  • Pengurangan Biaya Jabatan 5% = Rp400.000,-
  • Pengurangan Iuran Pensiun        = Rp200.000,-

 

Maka Penghasilan Neto A adalah sebesar Rp. 7.400.000,- per bulan atau Rp88.800.000,- per tahun.

  • PTKP Setahun yang berlaku untuk A = Rp54.000.000,-
  • Artinya, Penghasilan Kena Pajak A: Rp88.800.000 – Rp54.000.000 = Rp34.800.000,-

 

Karena A memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun kurang dari Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 atas Penghasilan Setahunnya adalah sebagai berikut.

  • Rp34.800.000,- x 5%  = Rp1.740.000,-

 

Karena A belum memiliki NPWP maka perhitungannya menjadi:

  • Rp34.800.000,- x 5% x 120% = Rp2.088.000,-

 

Maka, PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan A yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp2.088.000,- per tahunnya atau  Rp 2.088.000/12 = Rp174.000,- per bulan.

Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa jika seseorang yang sudah berstatus Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP maka ia akan mendapat sanksi.

Dalam hal ini, sanksinya adalah tambahan besaran pajak yang harus dibayarnya yaitu 20% lebih dari yang memiliki NPWP.

 

Baca Juga: Panduan Pajak Gaji Karyawan Terbaru dan Perhitungannya

 

Software Payroll LinovHR: Permudah Perhitungan PPh 21 Karyawan

payroll

 

Ada solusi yang dapat mempermudah perhitungan PPh21 tanpa NPWP maupun PPh21 dengan NPWP yaitu dengan menggunakan Payroll Software LinovHR.

Payroll Software LinovHR memiliki fitur tax calculator. Dengan fitur ini perhitungan pajak karyawan dapat menjadi lebih akurat.

Selain itu jika anda menginginkan solusi yang lebih praktis dalam pengelolaan PPh21 karyawan dapat mengandalkan layanan jasa payroll atau sering disebut juga payroll services. Dengan layanan ini pengelolaan PPh21 tidak hanya akan menggunakan software payroll saja tetapi juga didukung oleh Tim Payroll Specialist yang kami miliki.

Dengan kombinasi software payroll serta tim payroll specialist terbaik, kami menjamin perhitungan PPh21 maupun hal lain terkait payroll karyawan akan menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.

Menggunakan software payroll atau payroll services semua tersedia bersama LinovHR

Undang kami melakukan demo gratis software payroll atau payroll services lewat sini.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter