Tahukah Anda bahwa penghasilan atau gaji yang didapatkan akan dikenakan PPh 21 final dan tidak final. Sudah tahukah Anda apa perbedaan dari kedua pajak tersebut? Untuk lebih mengetahuinya, simak perbedaan pph 21 final dan tidak final, dalam artikel di bawah ini!
Apa itu PPh 21 Final?
PPh 21 final adalah pajak yang dikenai secara langsung saat Wajib Pajak atau WP menerima gaji, biasanya pajak final ini akan langsung disetorkan kepada WP.
Tarif yang dikenai dari PPh 21 final ditentukan berdasarkan pengenaan tertentu atas gaji atau penghasilan yang diterima selama 1 tahun periode kerja berjalan.
Pajak final ini bersifat seketika jadi tidak perlu dilakukan perhitungan saat pelaporan SPT tahunan, namun tetap harus dilaporkan.
Pengertian PPh 21 Tidak Final
Sedangkan untuk PPh 21 tidak final adalahย pajak yang dikenakan dari suatu penghasilan yang telah diperhitungkan kembali dengan sumber penghasilan lainnya. Selanjutnya, perhitungan ini akan dikenai tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah memiliki 2 pertimbangan saat memisahkan PPh 21 final dan tidak final, yaitu:
- Menyederhanakan saat penggunaan pajak penghasilan dari usaha
- Memudahkan proses serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak (WP)
Baca Juga : Definisi dari Bukti Potong PPh 21 1721-A1 dan Aturannya di Indonesia
Perbedaan PPh 21 Final dan Tidak Final
Untuk perbedaan antara 2 jenis pajak penghasilan ini terlihat dari cara pelaporannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pribadi maupun badan. Untuk lebih jelasnya simaklah tabel perbedaan berikut ini.
PPh 21 Final | PPh 21 Tidak Final |
Penghasilannya tidak digabung dan terdapat pemisahan | Penghasilannya digabungkan dengan penghasilan lainnya |
Biaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi | Biaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih memelihara penghasilan yang dikenai PPh bisa dikurangi |
Tidak dapat mengkategorikan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut | Bisa mengkategorikan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut |
Besaran tarif PPh 21 final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK) | Besaran tarif pajak diatur berdasarkan tarif umum UU Perpajakan, Pasal 17 |
Baca Juga : Cara untuk Menghitung PPh 21 Pegawai Dengan Gaji yang Dibayar Mingguan
Objek Pajak Pada PPh Final
Dilansir dari pajak.go.id Pada PPh pasal 21 yang bersifat final, terdapat beberapa sumber objek pajak. Diantaranya adalah:
- Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- Bunga obligasi.
- Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Hadiah undian.
- Transaksi penjualan saham di dalam Bursa Efek.
- Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham/Pengalihan Penyertaan Modal dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
- Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
- Penghasilan Real Estate pada Skema Kontrak Investasi.
- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Penghasilan dari Persewaan Tanah atau Bangunan.
- Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri.
- Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki kantor Perwakilan Dagang di wilayah Indonesia.
- Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.
Objek Pajak Pada PPh Tidak Final
Sementara itu, inilah beberapa objek pada PPh21 tidak final:ย
- Penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau didapatkan.
- Hadiah yang berasal dari pekerjaan atau kegiatan, serta penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
- Penerimaan pembayaran pajak kembali yang telah dibebankan selaku biaya dan pembayaran tambahan dalam pengembalian pajak.
- Bunga yang termasuk pada premium, diskonto, serta imbalan akibat jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti atau imbalan dan penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan/perolehan pembayaran secara berkala.
- Keuntungan karena terbebas dari utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Keuntungan selisih kurs dari mata uang asing.
- Selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang didapatkan perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
- Tambahan yang berasal dariย kekayaan neto penghasilan, di mana penghasilan tersebut belum dikenai pajak.
- Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah.
- Imbalan bunga yang telah tercantum pada UU yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.
Baca Juga:ย PPh 21 atas Bonus: Bagaimana Perhitungannya?
Solusi Perhitungan PPh 21 Karyawan Lebih Efisien dengan Payroll Outsourcing LinovHR
Perlu diketahui bahwa ketentuan PPh tidak final, Wajib Pajak akan diberikan waktu hingga akhir tahun buku untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak dapat dihitung dari jumlah penghasilan dan biaya lainnya selama satu tahun pajak untuk diperhitungkan dengan PPh final yang sudah terbayarkan.
Persoalan perhitungan pajak merupakan hal yang rumit, apalagi bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan.ย Pekerjaan menghitung pajak secara manual tentu akan memakan waktu dan energi.
Saat ini, persoalan perhitungan pajak lebih mudah dan efisien dengan menggunakan software HRIS LinovHR.
Software HRIS LinovHR memiliki keunggulan perhitungan pph 21 secara otomatis dengan fitur Payroll Outsourcing, fitur iniย memberikan kemudahan perusahaan diantaranya, memberikan laporan keuangan lebih praktis, perhitungan penggajian yang disesuaikan dengan pph 21, serta tidak ada kesalahan hitung karena perhitungan payroll yang akurat.
Selain itu, Fitur Tax Calculator LinovHR dapat membantu perusahaan Anda dalam mengakumulasi perhitungan pajak dengan metode Net, Gross, dan Gross Up.
Segera klaim demo gratis selama 3 bulan sekarang untuk pengelolaan pph21 lebih efisien!