PPh 21 bonus karyawan

PPh 21 atas Bonus: Bagaimana Perhitungannya?

Anda senang mendapatkan bonus akhir tahun? Bonus bisa dianggap sebagai gaji ke tiga belas (atau empat belas jika Anda menghitung THR).

Sebelum Anda berpikir untuk menyimpan atau membelanjakannya, Anda harus membayar PPh 21 atas bonus tersebut. Tahukah Anda bagaimana cara menghitungnya?

Cukup mudah jika Anda mengikuti petunjuk di bawah ini.

 

 

Dasar Hukum PPh 21 atas Bonus Karyawan

Bonus karyawan bersifat tidak wajib. Namun, bila sejak awal perusahaan mencantumkannya dalam Perjanjian Kerja, maka bila perusahaan melanggarnya itu adalah suatu pelanggaran hukum.

Dasar hukum perhitungan PPh 21 atas bonus karyawan tertuang dalam PER-16/PJ/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak bonus karyawan dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan dan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
  2. Pajak bonus karyawan dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur (tantiem, jasa produksi, dan lainnya).
  3. Selisih antara perhitungan pajak bonus pada poin A dan B adalah PPh 21 atas penghasilan tidak teratur.

 

Apa Saja yang Termasuk Bonus?

Bonus Karyawan
Bonus Karyawan

 

Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 ayat 16, dikatakan bahwa bonus adalah bagian dari penghasilan karyawan yang bersifat tidak teratur. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa bonus mencakup:

  • THR
  • Jasa produksi
  • Tantiem
  • Gratifikasi
  • Imbalan sejenis dalam bentuk apa pun

 

Baca Juga: Apa Saja Komponen PPh 21? Mari Simak Komponen Perhitungan PPh 21

 

Tarif PPh 21 atas Bonus

Besaran tarif PPh 21 atas bonus berpatokan pada tarif progresif pajak penghasilan dalam UU HPP, yaitu sebagai berikut ini:

 

Penghasilan Kena PajakTarif PPh 21 Atas Bonus
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

 

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebelum menghitung PPh 21 bonus, perlu untuk ketahui ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  terlebih dahulu.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ini harus dikurangi terlebih dahulu sebelum mengurangi pajak yang sebenarnya. Berikut ini tabel lengkap penghasilan tidak kena pajak untuk Anda ketahui:

 

  • PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

 

pph 21 atas bonus
Ketentuan PTKP Tidak Kawin

 

  • PTKP Wajib Pajak Kawin

 

pph 21 atas bonus
Ketentuan PTKP Kawin

 

  • PTKP Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

 

PTKP Keluarga
PTKP Keluarga

 

Catatan:

  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

  • TK: Tidak Kawin

  • K: Kawin

  • K/I: Kawin dan penghasilan pasangan digabung

 

Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Tanpa NPWP: Panduan Lengkapnya

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Gaji dan Bonus

Pak Basuki bekerja sebagai marketing di perusahaan XYZ, dengan gaji per bulan Rp8.000.000 serta mendapatkan bonus tahunan penjualan sebesar Rp30.000.000.

Dengan istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya, maka berapa pajak atas bonus yang harus dibayarkan Pak Basuki?

 

Dari tabel di atas bisakah Anda menemukan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP Pak Basuki? Beliau termasuk dalam tabel 2, karena sudah menikah.

Karena sudah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak, maka Pak Basuki termasuk dalam kategori Tanggungan 2 atau K2 dalam tabel tersebut.

Nah, setelah kita mendapatkan PTPK Pak Basuki, kita bisa menghitung berapa pajak penghasilan yang akan dibayarkan oleh beliau. Simak tabel perhitungan di bawah ini.

Pertama kita hitung dulu pajak atas penghasilannya saja:

 

Menghitung pajak penghasilan
Menghitung pajak penghasilan

 

Jadi, PPh atas penghasilan Bapak Basuki adalah Rp1.185.000 per tahun. Sedangkan untuk perhitungan pajak atas bonusnya sebagai berikut:

 

Menghitung pajak atas bonus
Menghitung pajak atas bonus

 

PPh atas gaji Bapak Basuki saja adalah sebesar Rp1.185.000 per tahun. Jika dengan penghasilannya ditambah dengan bonus, maka PPh atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp2.610.000.

Untuk menghitung Pajak Penghasilan atas Bonus Bapak Basuki kita kurangi Rp2.610.000 dengan Rp1.185.000 dan mendapatkan hasil Rp1.425.000. Inilah jumlah yang harus disetorkan Pak Basuki ke kantor pajak.

 

Baca juga: Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Bagi Karyawan di Perusahaan

 

Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah dengan Payroll Service

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Bagi Anda yang bertanggungjawab terhadap perhitungan payroll perusahaan, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atas bonus akhir tahun.

Jika ingin memilih lebih fokus dalam mengembangkan bisnis Anda sendiri, menggunakan jasa Payroll Service adalah pilihan yang tepat. Salah satu penyedia Payroll Service yang sudah terpercaya adalah LinovHR.

Payroll Service LinovHR diisi oleh konsultan yang sudah expert terkait perhitungan payroll di dalam perusahaan.

LinovHR berperan sebagai pihak ketiga yang mengatur dan mengelola payroll perusahaan Anda, termasuk perhitungan pajak bonus akhir tahun.

 

payroll

 

Semua perhitungan payroll termasuk PPh 21 sudah terkalkulasi secara otomatis menggunakan bantuan Modul Payroll LinovHR. Anda tinggal mengawasi dan terima jadi.

Masih penasaran dengan manfaat lainnya terkait Payroll Service LinovHR?

Jadwalkan demo gratis Payroll Service  LinovHR untuk mengetahui lebih lanjut!