Gaji merupakan pembayaran yang dilakukan secara berkala oleh perusahaan kepada karyawan yang terikat dengan kontrak kerja. Salah satu divisi yang ditugaskan dalam perhitungan gaji adalah HRD di mana ada kalanya terdapat kenaikan gaji berkala yang perlu diperhatikan.
Umumnya, istilah kenaikan gaji berkala terdapat pada aturan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, terdapat regulasi yang mengatur kenaikan gaji untuk karyawan swasta sebagaimana terdapat dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai regulasi kenaikan gaji berkala, artikel ini akan membahas mengenai regulasi dan beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan gaji.
Regulasi Kenaikan Gaji
Pada dasarnya tidak ada regulasi atau pasal yang pasti dalam mengatur kenaikan gaji secara berkala bagi sebuah perusahaan. Istilah kenaikan gaji berkala mulai dikenal luas ketika pemerintah mengeluarkan PP No. 7 Tahun 1977.
Namun, dalam peraturan tersebut hanya mengatur kenaikan gaji untuk ASN dengan masa kerja tertentu. Maka hal itu akan dinilai dan dipertimbangkan untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Ketentuan terkait kenaikan gaji secara berkala bagi karyawan swasta baru secara jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Regulasi mengenai kenaikan upah berkala tertuang dalam pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang berbunyi:ย
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Walau demikian, istilah yang digunakan pemerintah dalam hal ini adalah โpeninjauanโ dibandingkan โkenaikanโ. Namun, kedua maksud tersebut secara umum adalah sama yaitu adanya kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Seperti Apa Rumus Kenaikan Gaji Karyawan
Apa Pertimbangan dalam Kenaikan Gaji Berkala?
Tidak hanya mengacu kepada Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003. Kenaikan gaji juga mempertimbangkan beberapa indikator lainnya yang jadi perhatian perusahaan.
Berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk kenaikan gaji secara berkala:
1. Penyesuaian Atas Kenaikan UMP dan UMK
Pada dasarnya, kenaikan upah secara berkala akan disesuaikan terlebih dahulu dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berkaitan dengan hal tersebut, PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 26 menyatakan bahwa upah minimum dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya.
Perlu diketahui pula bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang untuk membayar atau memberikan gaji karyawan di bawah upah minimum yang telah ditentukan.
Jika pengusaha memberikan upah di bawah UMP atau UMK di tahun berjalan, maka pengusaha tersebut wajib menaikkan upah karyawan.
Penyesuaian upah minimum sendiri ditentukan berdasarkan beberapa variabel yang mempengaruhinya, seperti:
- Paritas daya beli.
- Tingkat penyerapan tenaga kerja.
- Median upah.
Ketiga variabel tersebut menjadi hal yang sangat mempengaruhi pemerintah dalam penyesuaian upah minimum di suatu wilayah.
2. Mengikuti Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama
Aturan terkait peninjauan gaji karyawan diatur dalam Pasal 18 Permenaker No. Per-01/Men/1999. Peninjauan gaji karyawan dapat ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja.
Selanjutnya, peraturan perusahaan serta kesepakatan kerja bersama nantinya berkaitan dengan komponen gaji.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur tentang komponen gaji yang terbagi atas dua hal, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Sementara itu, besaran paling sedikit gaji pokok yaitu 75 persen dari total jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
3. Upah Ataupun Kinerja Karyawan Tidak Boleh Turun
Bagi perusahaan atau pengusaha yang telah memberikan dan menetapkan gaji karyawannya lebih tinggi dibanding upah minimum, maka dilarang menurunkannya besaran gaji tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, bagi karyawan juga diwajibkan untuk tetap mempertahankan output kinerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1999 Pasal 18, bahwa kenaikan upah minimum, pekerja harus tetap memelihara prestasi kerjanya sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum adanya kenaikan upah.
Baca Juga: Contoh Surat Kenaikan Gaji yang Bisa Dicontoh
Hitung Kenaikan Gaji Berkala Karyawan dengan Bantuan Payroll Service
Menghitung kenaikan gaji berkala karyawan tentunya bukanlah hal yang mudah. Anda perlu mengetahui seluruh aspek regulasi yang berlaku dan menyesuaikannya dengan beberapa aspek.
Agar perhitungan kenaikan gaji berkala karyawan Anda dapat dihitung secara akurat dan cepat, Anda dapat menyerahkan urusan payroll Anda pada Payroll Service dari LinovHR.
Jasa Payroll LinovHR telah terintegrasi dengan sistem online sehingga memungkinkan Anda dapat mengaksesnya dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Data payroll perusahaan Anda tentunya dikelola dengan aman tanpa adanya kebocoran data.
Layanan Payroll Service dari LinovHR memberikan perhitungan yang cepat dan akurat sehingga memudahkan bagian keuangan perusahan Anda. Anda juga akan diberikan akses dasbor software HR untuk memantau proses perhitungan gaji.
Tunggu apalagi?
Segera mudahkan penghitungan urusan payroll perusahaan Anda dengan Payroll Service dari LinovHR.