Cara Mendapatkan dan Mencetak SKT Pajak

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

skt pajak
Isi Artikel

SKT pajak merupakan surat yang dibutuhkan bagi para Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban membayar pajak. Surat ini bersifat wajib untuk melancarkan proses pengelolaan pajak. Jika Anda belum memiliki surat tersebut, LinovHR akan membantu Anda untuk membuat SKT. Untuk itu, simak artikel di bawah ini!

 

Apa itu SKT Pajak?

SKT pajak adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar Pajak yang dikhususkan bagi para Wajib Pajak (WP) dan sudah memiliki NPWP.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar Pajak atau yang dikenal juga dengan istilah SKT Pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Surat ini secara resmi dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor, Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan berfungsi untuk menginformasikan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pembetulan SPT Pribadi

 

Fungsi SKT Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan di atas bahwa SKT pajak berfungsi untuk memberikan informasi terkait dengan Wajib Pajak. Lalu, isi dari surat ini antara lain:

 

  1. Kop surat dengan mencantumkan logo Kementerian Keuangan serta Nama Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Nomor Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
  3. Nama penerima Wajib Pajak.
  4. NPWP Wajib Pajak.
  5. NIK Wajib Pajak.
  6. Jenis Wajib Pajak (apakah orang pribadi/warisan belum terbagi/badan/instansi pemerintahan).
  7. Alamat Wajib Pajak.
  8. Jenis pajak yang diberlakukan kepada Wajib Pajak
  9. KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha utama. Jika memiliki lebih dari 1 usaha, maka harus diisi KLU utama.
  10. Kategori dari Wajib Pajak (Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), orang pribadi, hidup berpisah, pisah harta, memilih terpisah, atau warisan belum terbagi).
  11. Nama kota, tanggal, bulan, serta tahun SKT dikeluarkan.
  12. Nama serta tanda tangan Pejabat Penanda Tangan SKT terdaftar.

 

Selain untuk menginformasikan data terkait Wajib Pajak, SKT ini juga berfungsi untuk mengetahui kualitas dari jasa perusahaan konstruksi yang ada di Indonesia.

 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya

SKT Pajak
Sumber: Online Pajak

 

Di dalam SKT pajak, terdapat beberapa informasi yang perlu Anda perhatikan, seperti:

  • Nama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klasifikasi Lapangan Usaha
  • Alamat
  • Kategori Wajib Pajak (Badan, JO, KPDA, Bend, atau lainnya)
  • Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Dirjen Pajak
  • Kewajiban pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak. 
  • Pemungutan PPN hanya diisi Bendahara dan Pemungut PPN. PPN Kegiatan Membangun Sendiri hanya diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS.
  • Tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP bersangkutan. Dalam hal penerbitan NPWP secara jabatan, lalu tanggal diisi sesuai dengan tanggal penerbitan SKT.
  • Tempat, tanggal bulan dan tahun SKT diterbitkan.
  • Nama, TTD, dan NIP Kepala Seksi Pelayanan. Dalam SKT diterbitkan oleh KP2KP, dibagian ini diisi nama, tanda tangan, dan NIP kepala KP2KP.

 

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Cara untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak adalah saat Anda sebagai Wajib Pajak melakukan pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan baik melalui elektronik atau tertulis, dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Bila pengajuan Anda diterima, maka dalam jangka waktu 1 hari Wajib Pajak akan menerima:

  • NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)

 

Cara Cetak SKT Pajak

Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan, tentunya wajib untuk taat membayar pajak. Maka dari itu, sebagai Wajib Pajak tentunya harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar pajak.

Bagi Anda yang belum memiliki surat ini, LinovHR akan memberikan tata cara untuk membuat SKT. Simak penjelasan di bawah ini!

 

1. Sebagai Wajib Pajak (WP) datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan mengambil nomor antrian.

2. Tunggulah sampai petugas memanggil nomor Antrian, lalu datanglah ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

3. Selanjutnya, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dokumen yang Anda serahkan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Wajib Pajak Pribadi atau Badan, antara lain:

  • Wajib Pajak Pribadi
    • Formulir pengajuan untuk mencetak SKT, dan mengisinya secara lengkap dan benar.
    • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib Pajak Badan
    • Formulir pengajuan untuk mencetak SKT, dan mengisinya secara lengkap dan benar.
    • Melampirkan fotokopi Akta pendirian dengan perubahannya (bagi wajib pajak dalam negeri).
    • Foto kopi surat penunjukan yang dikeluarkan kantor pusat.
    • Surat pernyataan yang menerangkan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dilengkapi dengan materai, dan tanda tangan pengurus.
    • KTP atau NPWP salah satu pengurus badan hukum bagi WNI. Namun pengurus adalah WNA, sertakan bukti paspor dan NPWP yang terdaftar.

4. Jika semua persyaratan telah lengkap, maka petugas akan mencetak BPS atau Bukti Penerima Surat.

5. Proses pembuatan surat biasanya akan memakan waktu selama 1 hari. Untuk itu, simpanlah BPS dengan sangat baik sebagai bukti pengambilan SKT.

6. Datang kembali ke KPP dengan membawa BPS. Setelah itu petugas akan memberikan SKT kepada Anda.

 

Baca Juga: Menghemat Perpajakan Perusahaan dengan Tax Planning!

 

Selain melakukan pengajuan, Anda juga bisa melakukan cetak ulang SKT dengan melakukan tata cara yang sama seperti saat pengajuan. Agar bisa memahami lebih lanjut, di bawah ini terdapat contoh SKT pajak.

 

contoh skt pajak
Source: https://www.online-pajak.com/tips-efiling/cara-lapor-spt-online

 

Pengajuan serta pencetakan ulang SKT biasanya akan memerlukan waktu 1 hari kerja dan Anda sama sekali tidak akan dipungut biaya. 

 

Cara Cetak Ulang  SKT Pajak

Bila Surat Keterangan Terdaftar yang Anda miliki hilang, rusak, atau lainnya. Anda bisa mengajukan permintaan kembali dengan menyampaikan formulir permintaan kepada KPP atau KP2KP di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha.

Permintaan ini bisa dilakukan secara elektronik, langsung, atau melalui pos/perusahaan ekspedisi atau jasa kurir.

Caranya dengan mengirimkan bukti pengiriman surat, serta melengkapi dokumen yang sama dengan syarat yang perlu dilengkapi permohonan pendaftar Wajib Pajak.

Bila Anda sudah melakukan prosedur tersebut, KPP atau KP2KP akan memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak. SKT juga dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Mudahkan Pengelolaan Pajak dengan Jasa Payroll LinovHR!

Pengelolaan pajak bagi Wajib Pajak maupun Badan tentunya bukan pekerjaan yang mudah.

Karena pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli khusus yang ahli dalam bidang pajak seperti halnya Jasa Payroll dari LinovHR.

Bersama LinovHR, seluruh proses pengelolaan pajak perusahaan akan dikerjakan secara terampil dan efektif dengan tenaga ahli yang profesional dan sudah berpengalaman dalam bidangnya.

LinovHR akan menjamin seluruh data yang diolah akan menghasilkan data yang akurat dengan pengerjaan yang cepat.

 

Banner Payroll 2

Ruang lingkup yang akan dikerjakan oleh Jasa Payroll LinovHR yaitu menghitung pajak karyawan, mengisi SPT Tahunan, membuat SKT pajak, hingga menyediakan layanan konsultasi terkait masalah pajak dengan memberikan solusi terbaik.

Dengan memanfaatkan jasa dari LinovHR, perusahaan bisa lebih menghemat banyak waktu dan berfokus untuk mengembangkan bisnisnya.

Demikian pembahasan mengenai SKT pajak beserta dengan fungsi dan cara membuatnya. Dari pembahasan di atas tentunya pembuatan surat ini terbilang cukup mudah dilakukan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Sehingga hal ini bukan menjadi alasan bagi Anda agar tidak melakukan kewajiban membayar pajak. Semoga membantu!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter