Uang penghargaan masa kerja (UPMK) merupakan salah satu bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah bertahun-tahun bekerja bersama. Pemberian uang penghargaan masa kerja tidak hanya memperkuat loyalitas karyawan tetapi juga meningkatkan semangat kerja dan kepuasan mereka.
Namun, memahami cara menghitung besaran uang penghargaan ini seringkali membingungkan. Bagaimana cara memastikan perhitungan yang tepat, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu UPMK, regulasi, cara menghitung besaran uang penghargaan masa kerja, sehingga baik perusahaan maupun karyawan dapat menikmati manfaatnya dengan lebih jelas dan terstruktur.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah uang atau kompensasi yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja minimal selama 3 tahun dan terkena PHK oleh perusahaan.
Perlu untuk diketahui bahwa UPMK tertera pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan hanya berlaku, ketika perusahaan melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) kepada karyawan yang bersangkutan.
Aturan Pemerintah Tentang Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Ketentuan tentang kewajiban perusahaan memberikan uang penghargaan masa kerja, sudah diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 156 Ayat (1), yang berbunyi:
โDalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.“
Pemberian UPMK merupakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya yang terkena PHK untuk menunjang kehidupan mereka kedepan, setelah tidak lagi menerima upah.
Menurut ketentuan yang ada di dalam UU Cipta Kerja pasal 156 ayat (3) pengganti UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yakni:
- Jika masa kerja mencapai 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 9 tahun, tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 12 tahun, tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 15 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 18 tahun, tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Jika masa kerja mencapai 21 tahun, tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Jika masa kerja melebihi dari 24 tahun = 10 bulan upah
Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua jenis PHK perlu diberikan UPMK. Apabila karyawan yang bersangkutan di-PHK karena melakukan kesalahan atau pelanggaran berat, maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkannya.
Baca juga: Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2)
Contoh Kasus PHK yang menerima UPMK dan Tidak
Untuk beberapa kasus PHK yang terjadi di perusahaan, UU Cipta Kerja merangkum beberapa ketentuan lain, sebagai berikut:
- Karyawan melakukan kesalahan berat = Tidak dapat UPMK
- Karyawan tidak bekerja/mangkir = Tidak dapat UPMK
- Karyawan melakukan tindak pidana = 1 bulan gaji/upah
- Karyawan terkena SP (surat peringatan) = 1 bulan gaji/upah
- Karyawan meninggal dunia = 1 bulan gaji/upah
- Karyawan pensiun = 1 bulan gaji/upah
- Karyawan sakit berkepanjangan = 1 bulan gaji/upah
- Karyawan mengajukan permohonan PHK ke LPPHI = 1 bulan gaji/upah
- Perubahan status perusahaan, karyawan menolak bekerja di perusahaan bersangkutan = 1 bulan gaji/upah
- Perubahan status perusahaan, Perusahaan menolak mempekerjakan karyawan bersangkutan = 1 bulan gaji/upah
- Perusahaan tutup = 1 bulan gaji/upah
- Perusahaan melakukan efisiensi = 1 bulan gaji/upah
- Perusahaan mengalami pailit = 1 bulan gaji/upah
Apabila karyawan melakukan pengajuan resign, yang mana termasuk ke dalam bentuk PHK sukarela, maka perusahaan tidak wajib untuk memberikan UPMK. Tetapi, perusahaan wajib untuk memberikan uang pisah dan uang penggantian hak, yang sebagaimana sudah diatur dalam pasal 162 ayat (1) dan (2):
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Dalam menghitung uang penghargaan masa kerja (UPMK) dapat bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji yang karyawan terima. Anda bisa menyimak studi kasus seperti dibawah ini:
Contoh kasus:
Hartini sudah bekerja di PT. ABC dalam kurun waktu 5 tahun 2 bulan dan memutuskan untuk mengundurkan diri. Selama bekerja, hartini menerima gaji sebesar Rp8.000.000 per bulannya. Berapakah uang penghargaan masa kerja yang akan hartini dapatkan?
Jawaban:
Menurut UU Cipta Kerja, hartini masuk ke dalam masa kerja 3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun. Maka, hartini akan mendapatkan UPMK sebesar 2 bulan gaji. Sehingga, hitungannya:
UPMK Hartini = Gaji per bulan x 2
= Rp8.000.000 x 2
= Rp16.000.000,-
Sehingga, besaran UPMK yang akan hartini dapatkan sebesar Rp16.000.000,-
Hitung Masa Kerja Karyawan Lebih Mudah dengan LinovHR
Selain mempertimbangkan masa kerja, Anda juga dapat memberikan uang penghargaan masa kerja denganย mempertimbangkan kontribusi yang karyawan berikan. Untuk mempermudah Anda dalam hal ini, coba gunakanย Modul Performance Managementย LinovHR.
HRD dapat lebih praktis melakukan analisa performa karyawan secara terukur, mudah, dan cepat. Ada fitur Performance Review yang akan membantu Anda untuk melakukan review atau appraisal seluruh kinerja atau performa kerja yang dilakukan oleh karyawan.
Dengan bantuan modul Performance Management LinvoHR, Anda bisa dengan tepat memberikanย hak karyawan karena sudah terhitung dengan baik.
Demikian pembahasan mengenai uang penghargaan masa kerja yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya yang terkena PHK. Pemberian UPMK pada dasarnya merupakan hal yang wajib diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.