Mengenal Wage Theft dan Apakah Perusahaan Boleh Melakukannya?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Pencurian Upah (wage theft)
Isi Artikel

Wage theft atau pencurian upah adalah permasalahan serius yang dapat merugikan pihak perusahaan maupun karyawan.

Dengan ini, perusahaan perlu mengetahui cara untuk mencegah terjadinya wage theft demi menjaga keseimbangan manajemen perusahaan.

Oleh karena itu, mari simak artikel LinovHR ini untuk mengetahui wage theft lebih lanjut serta cara untuk mencegahnya!

 

Apa Itu Wage Theft atau Pencurian Upah?

Wage theft atau pencurian upah adalah situasi dimana pemberi kerja, seperti perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah pekerjanya secara penuh. 

Jenis-jenis pencurian upah sendiri terdiri dari berbagai macam. Mulai dari pembayaran di bawah upah minimum, penolakan pembayaran lembur, memaksa pekerja untuk bekerja di luar jam kerja yang ditetapkan, atau melakukan pemotongan upah secara ilegal. 

Di Amerika Serikat sendiri, pencurian upah telah menjadi masalah serius. Pasalnya, hal ini mengakibatkan kerugian sebesar 50 miliar dolar AS per tahun bagi para pekerja. Ini setara juga dengan Rp 12 triliun per tahun.

Hal yang sama juga berlaku di Indonesia. Ketika pengusaha tidak membayarkan upah sebagaimana mestinya, mereka akan dikenakan sanksi tegas seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak para pekerja, sehingga kesejahteraan karyawan tetap aman dan terjamin.

 

Sanksi Melakukan Wage Theft di Indonesia

Wage theft atau pencurian upah dinilai sebagai tindakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi. Hukumannya sendiri disesuaikan dengan jenis wage theft yang dilakukan. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak pembahasan lengkapnya berikut ini:

 

1. Gaji Dibayar Tidak Sesuai Perjanjian

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, pembayaran upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan.

Gaji yang tidak sesuai dengan kontrak awal dapat menjadi sumber perselisihan hak, dimana pekerja memiliki hak untuk menuntut pembayaran sesuai dengan kesepakatan. 

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, permasalahan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. 

Namun, jika perundingan gagal, langkah selanjutnya adalah jalur tripartit dengan mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Selain itu, mediasi Hubungan Industrial juga dapat dipilih sebagai upaya penyelesaian. Dalam hal ini, mediator yang netral akan mencoba memediasi perselisihan.

Jika semua upaya penyelesaian alternatif tidak berhasil, pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

 

Baca Juga: Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia: Jenis, Definisi, dan Prinsip

 

2. Gaji Dibayar Telat (Penahanan Gaji)

Selanjutnya, sebuah perusahaan bisa mendapatkan sanksi apabila mereka melakukan penahanan gaji.

Sanksi untuk jenis wage theft ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan pasal ini, pemberi kerja harus memenuhi aturan seperti:

  • Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
  • Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
  • Jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Lalu, apabila pemberi kerja terlambat untuk membayar gaji sesuai dengan ketentuan di atas, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) PP No.36 Tahun 2021.

  • Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar. Denda ini berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji seharusnya.
  • Jika setelah hari kedelapan upah belum juga dibayar, pemberi kerja dikenakan denda keterlambatan. Denda tersebut sebanyak 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh memiliki 50% dari upah yang seharusnya diterima karyawan.
  • Jika setelah sebulan upah karyawan belum juga dibayar, perusahaan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

 

Baca Juga: Lembur Tidak Dibayar, Apakah Boleh? Ini Jawabannya!

 

3. Lembur Tidak Dibayar

 

Lembur Tak Dibayar
Lembur Tak Dibayar

 

Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11/2020, beberapa syarat untuk penerapan waktu kerja lembur adalah:

  • Waktu lembur dibatasi hingga maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
  • Perusahaan harus mencatat nama dan durasi lembur karyawan dalam daftar kerja lembur.
  • Perlu adanya perintah tertulis atau melalui media digital dari perusahaan serta persetujuan karyawan.
  • Perintah dan persetujuan dapat dicatat dalam daftar karyawan yang mau lembur dan ditandatangani oleh pekerja.
  • Perusahaan berkewajiban membayar upah lembur dan memberikan istirahat yang memadai kepada karyawan.
  • Jika lembur berlangsung lebih dari 4 jam, perusahaan harus menyediakan makanan dan minuman setidaknya 1.400 kilokalori (tidak dapat digantikan dengan uang).

Ketika pemberi kerja ingin memberlakukan jam, lembur, mereka harus mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, apabila pemberi kerja melanggar persetujuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

Pemberi kerja akan dikenakan sanksi pidana minimal Rp 5 juta rupiah dan maksimal Rp 50 juta rupiah.

Mereka juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan atau denda paling sedikit Rp 10 juta hingga paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, pemberi kerja juga dapat diberikan sanksi administratif apabila tidak memberikan makanan dan minuman kepada karyawan yang lembur selama 4 jam atau lebih. Sanksi tersebut berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

 

Contoh Tindakan Pencurian Upah (Wage Theft)

Ada berbagai contoh tindakan pencurian upah yang seringkali terjadi di tempat kerja, misalnya seperti pemotongan upah, tidak membayar upah sesuai regulasi, dan lainnya.

Sebagai contohnya, yaitu kasus pencurian upah yang terjadi di PT Sai Apparel Industries, sebuah pabrik pembuat pakaian jadi yang terletak di Grobogan, Jawa Tengah.

Berikut adalah contoh berbagai praktik pencurian upah yang terjadi:

 

1. Melakukan Praktik Alpa di Hari Libur Nasional dan Pemotongan Upah

Manajemen PT Sai Apparel Industries terlibat dalam praktik alpa terhadap buruh pada hari libur nasional Idul Fitri dan Natal, yang diikuti dengan pemotongan upah tanpa alasan yang jelas. 

Pada Idul Fitri, buruh dipaksa bekerja pada tanggal 29 April 2022 dan mereka dialpakan pada 30 April 2022 serta 4-7 Mei 2022.

Hal ini mengakibatkan pemotongan upah sebesar Rp18.546.990 untuk 49 orang buruh, dengan perkiraan kerugian yang lebih besar untuk ribuan buruh lainnya.

Pada tanggal 29 April 2022, buruh dipaksa bekerja tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kasus serupa terjadi pada hari Natal, dengan manajemen memerintahkan libur kepada buruh kontrak dan melakukan pemotongan upah tanpa keterlibatan seluruh buruh.

Hal tersebut menyebabkan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan di PT Sai Apparel Industries.

 

2. Buruh Dipaksa Lembur Namun Upah Tak Dibayar 

Praktik pencurian upah juga terungkap dalam kasus dimana buruh dipaksa lembur, namun upah lembur tidak dibayarkan sepenuhnya.

Pada Januari 2023, tercatat kasus di mana buruh pulang terlambat namun tidak menerima upah lembur.

Dalam rentang 16-31 Januari 2023, nilai jam lembur berkisar antara 21 hingga 268 menit, dengan rata-rata 626 menit. 

Meskipun tercatat dalam slip gaji, terjadi kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran upah lembur. 

 

Pencurian Upah Lembur
Pencurian Upah Lembur

 

3. Tidak Menerapkan Perhitungan Lembur Sesuai Ketentuan UU Ketenagakerjaan

Manajemen pabrik ini juga terlibat dalam praktik pencurian upah dengan tidak menerapkan perhitungan lembur sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 

Pada Januari 2023, tercatat bahwa manajemen mulai mencatat jam lembur untuk buruh operator sewing pada periode ke-2.

Namun, terdapat kejanggalan dalam pencatatan upah lembur. 

Meskipun total jam lembur telah dibayarkan, manajemen tidak melakukan penghitungan upah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Data dari 20 slip gaji responden pada 16-31 Januari 2023, ditunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian antara jam pulang kerja aktual dan jam kerja normal.

Hal ini tentunya menghasilkan kelebihan jam kerja yang tidak dihitung dengan benar. 

Oleh karena itu, praktik ini mencerminkan tindakan pencurian upah yang dapat merugikan para buruh, menambah model-model pelanggaran di PT Sai Apparel Industries.

 

4. Buruh Dipaksa Melakukan Cek Roll dan Dipaksa Bekerja Kembali

Para buruh di PT Sai Apparel Industries dipaksa untuk melakukan cek roll (presensi pulang kerja) dan setelah itu dipaksa untuk kembali bekerja.

Melalui manipulasi pencatatan waktu kepulangan kerja pada slip gaji 49 responden selama rentang waktu Agustus hingga Desember 2022, manajemen perusahaan secara tidak sah melakukan pemotongan upah para buruh.

Pada 3 Februari 2023, Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah akhirnya melakukan penyelidikan ke PT Sai Apparel Industries. Terjadi mediasi antara mereka dengan wakil buruh, serta pihak dari perusahaan.

Pihak perusahaan akhirnya mengakui bahwa memang adanya jam molor namun mereka tidak membayarkannya.

Keputusan mediasi mengarah pada keputusan perusahaan untuk melakukan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh buruh selama lima bulan.

 

Kelola Gaji Karyawan secara Efektif dengan Aplikasi Payroll LinovHR

Praktik wage theft atau pencurian upah merupakan hal yang tentunya tidak dianjurkan untuk perusahaan. Pasalnya, hal ini bisa memicu kerenggangan hubungan antara karyawan dengan perusahaan.

Bukan tak mungkin, hal ini juga bisa menurunkan semangat para karyawan sehingga produktivitas dan kinerjanya menjadi terdampak secara negatif.

Namun demikian, mengelola gaji sering kali menjadi tugas yang kompleks dan memakan proses atau waktu yang lama. Belum lagi jika dilakukan secara manual, potensi kesalahan manusia atau human error akan menjadi sangat besar.

Karena itu, serahkan tugas mengelola gaji karyawan dengan efektif kepada Aplikasi Payroll LinovHR. Ini memberikan solusi terbaik bagi perusahaan dalam mengelola aspek penggajian karyawan.

 

Banner Payroll 2

 

Aplikasi Payroll LinovHR akan membantu dalam meminimalkan potensi kesalahan perhitungan oleh manusia dan menghemat waktu dalam perhitungan penggajian karyawan.

Dengan berbagai fitur canggih di dalamnya, Aplikasi Payroll LinovHR dapat melakukan perhitungan gaji secara otomatis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan ini, LinovHR memastikan akurasi dan kepatuhan dalam pengelolaan gaji. 

Segera lakukan pengelolaan gaji karyawan Anda secara efektif dengan menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR. Segera ajukan demo sekarang untuk merasakan manfaatnya secara langsung!

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter