Tidak sedikit karyawan yang mengalami cinta lokasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan dengan teman sekantor. Namun, ketika akan menikah, biasanya pasangan satu kantor dihadapkan dengan dilema.
Apakah boleh menikah dengan rekan kerja di kantor?
Ternyata, dahulu aturan menikah satu kantor tidak menguntungkan karyawan. Namun, saat ini aturan tersebut telah berubah. Perusahaan tak lagi memiliki alasan untuk melarang karyawan menikah satu kantor.
Bagaimana peraturan menikah dengan rekan kantor bisa berubah? Anda dapat membaca penjelasannya di artikel LinovHR ini.
Sejarah Aturan Pernikahan Satu Kantor
Dulu, karyawan tidak boleh menikah dengan karyawan lain yang bekerja di perusahaan yang sama. Jika ada karyawan yang menjalin hubungan serius dengan karyawan lain, salah satu karyawan harus mengajukan resign dari perusahaan.
Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Sebenarnya, UU tersebut tidak melarang karyawan untuk menikah dengan teman kantor. Namun, UU juga memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melarang karyawan menikah sekantor berdasarkan peraturan dan perjanjian kerja.
Pada tahun 2017, sekelompok karyawan menggugat Mahkamah Konstitusi karena mengalami PHK akibat menikah dengan rekan kerja. Sekelompok karyawan itu bernama Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Berdasarkan gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).’
Sehingga, perusahaan tak lagi dapat memberhentikan karyawan yang menikah sekantor. Jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mencantumkan larangan menikah satu kantor, larangan tersebut tidak valid.
Baca juga: 8 Topik Pembicaraan PDKT dengan Teman Kerja
Alasan Dicabutnya Larangan Menikah dengan Rekan Kerja
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus larangan menikah dengan rekan kerja sejak tahun 2017. Mengapa demikian?
Selain karena adanya gugatan dari 8 orang pegawai yang diberhentikan karena menikah dengan teman sekantor, Mahkamah Konstitusi juga menilai peraturan menikah satu kantor pada UU Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Peraturan menikah satu kantor itu dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
Bahkan bukan hanya UUD 1945, aturan menikah sekantor juga dinyatakan tidak mengikat serta tidak sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan, Mahkamah Konstitusi juga menganggap pernikahan dengan teman sekantor adalah takdir yang tidak dapat dielakkan. Lagipula, pernikahan tidak akan mengganggu hak orang lain.
Baca Juga: Contoh Surat Cuti Menikah dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan & HR Ketika Ada Karyawan Menikah Satu Kantor
Banyak perusahaan yang ketar-ketir dengan aturan baru menikah satu kantor. Perusahaan beranggapan profesionalitas akan susah dicapai jika suami istri bekerja dalam satu perusahaan yang sama.
Maka, untuk menghindari adanya masalah profesionalisme di kantor, perusahaan harus memerhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pemindahtugasan
Kebanyakan perusahaan mengizinkan karyawan untuk saling menikah, asalkan mereka berada di divisi yang berbeda. Maka, jika saat ini karyawan menjalin hubungan dengan karyawan lain di divisi yang sama, perusahaan bisa memindahtugaskan salah satu karyawan ke divisi yang lain.
Selain pindah divisi, perusahaan yang memiliki banyak cabang bisa saja memindahkan karyawannya ke cabang atau kota lain. Baik pemindahan cabang, divisi, atau kota, semuanya dilakukan untuk mengurangi frekuensi tatap muka karyawan yang menikah satu kantor.
Hal ini dilakukan karena tatap muka yang terlalu sering berisiko membuat suami istri tidak berkonsentrasi ketika bekerja.
2. Hubungan dengan Karyawan Lain
Pernikahan teman sekantor mengubah suasana kantor. Hal ini dapat terjadi jika karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya menunjukkan kemesraan di depan umum atau saling menjauhi diri karena bertengkar.
Jika itu terjadi, karyawan lain akan merasa canggung. Pekerjaan pun tidak akan bisa dilakukan dengan lancar karena terhambatnya komunikasi. Jika karyawan Anda yang telah menikah bekerja di satu kantor yang sama, Anda harus mengatasi hal ini.
Baca Juga: Begini Taktik Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Kerja
3. Perubahan Status Karyawan
Ketika ada karyawan yang menikah dengan rekan kerja satu kantor, hal lainnya yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan adalah mengenai data karyawan tersebut, tentu perlu di-update. Hal ini karena menyangkut pada tunjangan dan juga pajak karyawan yang bersangkutan nantinya.
Melakukan pembaruan data karyawan harus pula dilakukan dengan cepat dan efektif. Untuk itulah saat ini sudah banyak perusahaan yang menggunakan Aplikasi Data Karyawan untuk meringkas pekerjaan pengelolaan data karyawan.
Salah satu Aplikasi Data Karyawan yang dipercaya adalah LinovHR karena memiliki modul Personnel Administration. Dengan modul ini, HR dapat memperbarui data personal karyawan dengan cepat termasuk juga status perkawinan dan anggota keluarga karyawan.
Fitur di aplikasi ini membuat Anda juga tidak lagi perlu takut kesulitan dalam mencari semua data karyawan karena data tersimpan di cloud akan mudah dicari dan tersimpan dengan aman.
LinovHR juga memiliki aplikasi absen, di mana aplikasi ini memungkinkan karyawan memperbarui informasi dirinya secara mandiri. Sehingga HR hanya perlu melakukan persetujuan terhadap data yang di-update.
Yuk, dapatkan kemudahannya, ajukan demo gratisnya sekarang!