Mengenal Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dan Sistem KRIS

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3
Isi Artikel

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial kesehatan yang didirikan oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan menawarkan tiga tingkat fasilitas kesehatan yang perlu diketahui, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat 3.

Memilih kelas yang sesuai sangat penting untuk memastikan Anda dapat memaksimalkan manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah ini.

Oleh karena itu, simak perbedaan bpjs kelas 1 2 3 mulai dari besaran iuran hingga fasilitas yang disediakan.


Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dengan KRIS

Berdasarkan aturan yang ada, perbedaan utama antara kelas BPJS Kesehatan dan KRIS adalah fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap. Saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Namun, dengan adanya KRIS, semua peserta akan mendapatkan fasilitas yang sama, baik di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam sistem saat ini, pasien BPJS Kesehatan kelas 1 biasanya menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang per kamar.

Pada sistem baru atau KRIS, maksimal hanya akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan jumlah tempat tidur ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas ini.

Baca Juga: Penuhi syarat ini dalam membuat BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Anda


Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 kriteria untuk fasilitas ruang perawatan rawat inap sesuai dengan KRIS.

Berikut adalah rincian persyaratan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 A Ayat 1:

  1. Struktur bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara harus memungkinkan pergantian udara minimal 6 kali per jam pada ruang perawatan biasa.
  3. Pencahayaan buatan harus memenuhi standar dengan 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan sistem panggilan perawat.
    Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
  5. Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  6. Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  7. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  8. Tirai atau partisi harus dipasang dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
  9. Kamar mandi harus ada di dalam ruang rawat inap.
  10. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
  11. Harus ada outlet oksigen yang tersedia.


Baca Juga: Mengenal Edabu BPJS Kesehatan: Cara Daftar dan Penggunaannya

Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, 2, dan 3


Perbedaan antara Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terletak pada fasilitas yang diterima oleh setiap peserta.

Berikut adalah rincian fasilitas yang ditawarkan untuk masing-masing kelas:

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan:

  • Ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang.
  • Pilihan dokter spesialis.
  • Fasilitas lengkap termasuk TV, kulkas, dan AC.


Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan:

  • Ruang rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang.
  • Pilihan dokter spesialis.
  • Dilengkapi dengan AC dan TV.


Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan:

  • Ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang.
  • Dokter umum dan spesialis sesuai dengan ketentuan instansi kesehatan.


Baca Juga: Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kontrak

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Perbedaan bpjs kelas 1 2 3 terletak pada besaran iurannya. Berikut adalah rincian biaya bulanan untuk masing-masing kelas:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (termasuk subsidi pemerintah sebesar Rp7.000).


Sementara itu perusahaan saat ini sudah bisa mengelola data BPJS Karyawan mereka dengan lebih efektif, dengan memanfaatkan Aplikasi Data Karyawan dari LinovHR.

Perusahaan akan mudah mengelola setiap perincian data BPJS Karyawan dalam satu sistem yang terintegarasi dengan sistem yang lain.

LinovHR merupakan perusahaan penyedia Software HRIS. Dengan LinovHR segala proses yang terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Perusahaan akan dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

 

payroll

 

Selain itu, LinovHR juga memiliki Payroll Service yang dapat melakukan pengelolaan payroll yang memiliki komponen BPJS Kesehatan.

Perhitungan, pencatatan dan pelaporan BPJS dapat dibantu oleh expert yang sudah lama berkecimpung di pengelolaan payroll. Perhitungan payroll pun menggunakan software payroll termutakhir.

Tertarik dengan LinovHR? Segera Trial App LinovHR melalui tautan berikut ini untuk membuktikan kecanggihan LinovHR System. Daftar Trial

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru