Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS: Besaran dan Contoh Perhitungan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

tukin tunjangan kinerja pns
Isi Artikel

Kini siapa sih, yang tidak ingin menjadi seorang PNS? Tidak heran bila tahun ini banyak orang berbondong-bondong untuk menjalani tes CPNS agar dapat menjadi seorang PNS dan juga gaji yang terjamin serta tunjangan kinerja yang beragam dan juga stabil.

Pada dasarnya, tunjangan merupakan hak yang perlu diberikan oleh perusahaan kepada setiap pekerja karena kini diberikan atau tidaknya tunjangan sering dijadikan sebagai sebuah pertimbangan oleh para pencari kerja. 

Tunjangan ini juga sudah diatur di dalam UU No. 14 Pasal 99 yang mengatur perihal adanya jaminan sosial bagi para pekerja di suatu badan perusahaan atau instansi. Namun, apa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja itu sendiri?

 

 

Apa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)?

Jika Anda adalah seorang PNS maka Anda pastinya sangat familiar dengan istilah Tukin. Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS dengan angka besaran yang ditentukan sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi di mana PNS bekerja. 

Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan juga capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tunjangan kinerja yang diberikan haruslah berdasarkan evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan itu sendiri adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan berbagai kriteria faktor jabatan yang didasarkan oleh informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan juga kelas jabatan. 

Penilaian suatu jabatan ini juga didasarkan oleh beberapa faktor agar seorang PNS bisa mendapatkan tunjangan kinerja, sehingga apabila PNS tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara menyeluruh maka tukin yang didapatkannya juga akan fluktuatif, bisa naik dan juga bisa turun.

 

Baca Juga: Gunakan Aplikasi Untuk Menghitung Tunjangan kinerja

 

Dasar Penetapan Tunjangan Kinerja PNS

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai peraturan tunjangan kinerja bahwa bagi para PNS untuk mendapatkan tukin tentunya diadakan evaluasi terlebih dahulu.

Sistem evaluasi jabatan ini dilakukan berdasarkan faktor-faktor jabatan yang dijadikan sebagai kriteria penilaian indikator tunjangan kinerja berikut:

 

1. Penilaian Jabatan Struktural

Dalam penilaian jabatan struktural ini digunakan faktor-faktor dan juga kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:

  • Ruang lingkup dan dampak yang diberikan oleh seorang PNS
  • Pengaturan organisasi
  • Wewenang penyeliaan dan manajerial
  • Hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor, yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
  • Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
  • Berbagai kondisi lain.

 

2. Penilaian Jabatan Fungsional

Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional, maka faktor-faktor yang akan menjadi penilaian dalam suatu evaluasi jabatan adalah sebagai berikut:

  • Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
  • Pengendalian dan pengawasan penyelia
  • Pedoman kerja
  • Kompleksitas tugas
  • Ruang lingkup dan dampak
  • Hubungan personal
  • Tujuan hubungan
  • Persyaratan fisik
  • Lingkungan pekerjaan.

 

Baca Juga: SKP Online: Mengukur Kinerja PNS

 

Besaran Tukin PNS

Grade tukin per bulannya diatur sesuai dengan ketentuan dari masing-masing lingkungan kementerian atau lembaga dan juga kelas jabatannya masing-masing.

Sebagai contohnya, berikut ini adalah besaran tukin di lingkungan Kemenkumham yang berdasarkan kelas jabatannya:

 

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja
1 Rp 2.531.250
2 Rp 2.708.250
3 Rp 2.898.000
4 Rp 2.985.000
5 Rp 3.134.250
6 Rp 3.510.400
7 Rp 3.915.950
8 Rp 4.595.150
9 Rp 5.079.200
10 Rp 5.979.200
11 Rp 8.757.600
12 Rp 9.896.000
13 Rp 10.936.000
14 Rp 17.064.000
15 Rp 19.280.000
16 Rp 27.577.500
17 Rp 33.240.000

 

Baca Juga: Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Masih Harus Bayar Pajak?

 

Contoh Perhitungan Tukin

tukin naik
Tukin PNS

 

Sebelum mengetahui contoh perhitungan tukin PNS, perlu diketahui bahwa untuk menghitung Tukin PNS rumusnya adalah:

 

Tunjangan Kinerja= Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah

 

Contohnya:

Seorang sekretaris BUMN mendapatkan nilai jabatan sebesar 1,500 pada tahun ini. Sementara itu, indeks rupiah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 5,000 untuk setiap nilai jabatan.

 

Maka perhitungan tunjangan kinerja yang diterima adalah:
= nilai jabatan x indeks rupiah
= 1,500 x Rp. 5000 = Rp. 7,500,000,-

 

Kenaikan Tukin PNS

Kenaikan tukin diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo oleh beberapa kementerian di antaranya:

  • Kementerian PPN/Bappenas
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

 

Berikut adalah tabel kenaikan tukin PNS terbaru sesuai dengan pasal 5 ayat 1 perpres:

 

Kelas Jabatan Besaran Tukin Per Kelas Jabatan
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

 

 

Alasan tukin PNS naik seperti yang dilansir CNBC adalah karena tukin merupakan bentuk apresiasi presiden terhadap kinerja pegawai kementerian tersebut.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kenaikan tukin kementerian atau lembaga tersebut antar 10% hingga 20% berdasarkan target kinerja yang dimiliki oleh pegawai.

 

Baca Juga: Peraturan Baru, Mutasi PNS Bakal Dilakukan Berdasarkan Performa Kerja

 

Atur Gaji dan Tunjangan Karyawan Lebih Mudah dengan Jasa Payroll LinovHR

payroll

 

Penggajian karyawan beserta tunjangannya memang merupakan hal yang cukup kompleks untuk dilakukan sehingga terkadang terjadi kesalahan dalam perhitungan yang justru malah dapat merugikan salah satu pihak. 

Bagaimana tidak? Perhitungan gaji, tunjangan hingga pemotongan pajak untuk satu karyawan saja pastinya dapat menghabiskan banyak waktu bila dilakukan secara manual, apalagi untuk karyawan-karyawan lainnya dengan besaran gai yang berbeda-beda dan juga tunjangan yang berbeda.

Karena hal inilah, LinovHR datang sebagai solusi yang sangat amat bermanfaat dalam hal memudahkan payroll karyawan.

Tidak hanya itu, payroll gaji, tunjangan hingga pemotongan pajak penghasilan pun juga dapat dengan cepat dan tepat dilakukan dengan LinovHR. 

 

Payslip LinovESS
Payslip LinovESS

 

Tidak sampai sini saja, melakukan payroll dengan LinovHR juga terjamin keamanannya karena penyimpanan data bank payroll dan informasi lainnya dijamin keamannya sehingga tidak akan ada risiko kebocoran data baik internal maupun eksternal. 

Masih banyak lagi keunggulan yang dapat dinikmati oleh perusahaan Anda selama proses manajemen payroll dan juga tunjangan kinerja karyawan.

Yuk, berlanggan dengan LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter