Cara Menghitung Pesangon Pensiun Dini Karyawan Swasta

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Menghitung pesangon pensiun dini
Isi Artikel

Pesangon pensiun dini adalah pesangon yang akan didapatkan karyawan dari perusahaan ketika mereka melakukan pensiun lebih awal.

Biasanya, pesangon ini diberikan sebagai kompensasi finansial kepada karyawan yang bersedia mengundurkan diri sebelum usia pensiun yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan. 

Penting sekali bagi HR dan tidak terkecuali karyawan untuk mengetahui bagaimana ketentuan perhitungan uang pensiun dini karyawan swasta.

Dengan memperoleh gambaran tentang pesangon pensiun dini swasta, Anda bisa mengetahui kapan waktu yang ideal untuk pensiun.

Lantas bagaimana cara menghitung pesangon karyawan yang memutuskan pensiun dini di perusahaan swasta? Lebih jelasnya mari simak artikel LinovHR berikut ini.

 

 

Mengenal Fenomena Pensiun Dini Karyawan Swasta

Pensiun dini atau dikenal dengan pensiun dipercepat adalah salah satu bentuk manfaat pensiun yang diberikan kepada karyawan swasta ketika mereka memilih untuk pensiun sebelum mencapai usia pensiun yang seharusnya. 

Program ini biasanya terkait dengan dana pensiun, di mana karyawan yang memenuhi syarat dapat menerima pembayaran pensiun meskipun mereka belum mencapai usia pensiun yang ditetapkan.

Dalam program dana pensiun, biasanya terdapat batasan usia pensiun dini yang diperbolehkan, dengan batasan umumnya adalah maksimal 10 tahun sebelum usia pensiun yang sebenarnya.

Sebagai contoh, jika usia pensiun normal adalah 55 tahun, maka usia pensiun dini akan diatur minimal pada usia 45 tahun.

 

Syarat Pensiun Dini Karyawan Swasta 

Bagi karyawan swasta, ketentuan mengenai pesangon pensiun dini umumnya tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Setiap perusahaan dapat memiliki persyaratan yang berbeda-beda, termasuk usia minimum untuk pensiun dini. 

Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak secara rinci menetapkan batasan usia pensiun bagi karyawan swasta.

 

Namun, secara umum, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai swasta agar dapat mengajukan pensiun dini:

  • Karyawan berusia antara 45 hingga 50 tahun.
  • Masa kerja minimal 10, 15, 20, atau 25 tahun, tergantung kebijakan perusahaan.
  • Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari manajemen.
  • Melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan perusahaan, termasuk surat permohonan pensiun, surat keterangan status pernikahan, surat nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan daftar keluarga, dan pas foto 3×4.

 

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini:

  • Mengajukan surat permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4 A).
  • Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
  • Daftar riwayat pekerjaan.
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat.
  • Salinan sah surat kenaikan gaji berkala terakhir.
  • Salinan sah surat nikah.
  • Surat akte kelahiran anak.
  • Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
  • Surat pernyataan tidak memiliki barang dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada saat pengambilan uang pensiun).

 

Selain itu, usia pensiun dini juga menjadi syarat penting yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan besar. Ini adalah contoh usia pensiun dini karyawan swasta:

  • Minimal usia 45 tahun atau 50 tahun.
  • Minimal masa kerja 10, 15, 20, atau 25 tahun, tergantung peraturan yang ditetapkan perusahaan.

 

Baca Juga: Seperti Apa Itu Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

 

Cara Menghitung Pesangon Pensiun Dini Karyawan Swasta

Untuk menghitung pesangon pensiun dini karyawan swasta bisa dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021.

 

Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha diizinkan untuk memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh maupun karyawan swasta yang mencapai usia pensiun, asalkan mereka memenuhi beberapa hak berikut ini:

  • Uang pesangon sebesar 1,75 kali lipat sesuai dengan Pasal 40 ayat (2).
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali lipat sesuai dengan Pasal 40 ayat (3).
  • Uang pengganti hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4).

 

Berikut terdapat jumlah uang pesangon pensiun dini swasta berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021:

  • Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah.
  • Jika masa kerja minimal 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, maka akan menerima pesangon setara dengan 2 bulan upah.
  • Jika masa kerja minimal 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun, maka akan menerima pesangon setara dengan 3 bulan upah.
  • Dan seterusnya, dengan peningkatan pesangon sesuai dengan lamanya masa kerja, hingga mencapai 9 bulan upah jika masa kerja minimal 8 tahun atau lebih.

 

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021, antara lain:

  • Untuk masa kerja antara 3 hingga kurang dari 6 tahun, akan diberikan penghargaan sebesar 2 bulan upah.
  • Untuk masa kerja antara 6 hingga kurang dari 9 tahun, akan diberikan penghargaan sebesar 3 bulan upah.
  • Dan seterusnya, dengan peningkatan penghargaan sesuai dengan lamanya masa kerja, hingga mencapai 10 bulan upah jika masa kerja minimal 24 tahun atau lebih.

 

Selain itu, terdapat juga uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, seperti cuti tahunan yang belum digunakan, ongkos pulang ke lokasi baru setelah diterima kerja, dan hal-hal lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Sebagai ilustrasi, misalnya seorang karyawan mengajukan pensiun dini pada usia 45 tahun dengan harapan hidup hingga usia 80 tahun.

Pengeluaran bulanan saat ini adalah Rp7000.000 untuk menghitung berapa banyak biaya hidup yang perlu disiapkan, dapat menggunakan rumus:

 

Biaya hidup bulanan x Jumlah bulan dalam setahun x Selisih tahun antara usia saat ini dan usia harapan hidup

 

Dalam contoh di atas, hasil perhitungannya adalah Rp7.000.000 x 12 bulan x 35 tahun= Rp2.940.000.000.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Anda perlu memiliki dana sebesar Rp2.940.000.000 untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun Online Sekarang Lebih Mudah! Ini Langkah-Langkahnya

 

Hitung Pesangon Pensiun Dini Karyawan Bersama Software Payroll LinovHR

 

Banner Software Payroll linovHR

 

Memberikan uang pesangon pensiun adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Oleh karena itu, menghitung seluruh komponen pesangon dengan tepat adalah sebuah keharusan.

Di zaman digitalisasi saat ini, perusahaan tak perlu khawatir lagi akan hal itu, karena telah dimudahkan dengan adanya software.

 

Bersama Software Payroll LinovHR, memudahkan divisi HR untuk menghitung seluruh jumlah pesangon pensiun dini karyawan swasta secara cepat dan anti ribet. 

Perusahaan dapat menggunakan fitur Payroll Component untuk memasukkan perhitungan pensiun yang diperlukan. 

Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk menambahkan komponen seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai dengan aturan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Setelah perhitungan pensiun ditentukan, perusahaan dapat menggunakan fitur Payroll Group pada LinovHR untuk mengelompokkan karyawan yang akan memasuki masa pensiun. Fitur ini memudahkan perusahaan dalam mengelompokkan dan memproses gaji serta pesangon pensiun karyawan.

Setelah perhitungan pesangon pensiun selesai, HR dapat menggunakan data bank yang tersimpan dalam LinovHR untuk melakukan transfer dana pensiun ke rekening bank karyawan yang bersangkutan.

 

Jadi, tunggu apalagi? Ayo segera daftarkan perusahaan Anda untuk demo gratis dan dapatkan penawaran spesial!

 

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter