Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023? Begini Penjelasannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Tunjangan dan gaji guru p3k
Isi Artikel

Gaji dan tunjangan P3K guru 2023 menjadi salah satu topik yang paling hangat dibicarakan. Ketentuan gaji dan tunjangan untuk PPPK sendiri telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Di dalam Perpres tersebut disebutkan besaran gaji serta tunjangan PPPK yang dibagi menjadi beberapa golongan dan masa kerja.

Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel LinovHR berikut ini!

 

 

Gaji PPPK Guru 2023

Besar gaji pppk guru
Gaji Guru PPPK

 

Gaji dan tunjangan P3K guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji dan tunjangan ini dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongannya.

 

Berikut adalah daftar gaji P3K sesuai golongan:

  • Gaji PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji berkisar Rp1.794.900 sedangkan dengan masa kerja 26 tahun akan mendapatkan gaji Rp2.686.200

  • Gaji PPPK Golongan II yang memiliki masa kerja 3 tahun  Rp1.960.200, lalu untuk masa kerja 27 tahun adalah Rp2.843.900

  • Gaji PPPK Golongan III dengan masa kerja 3 tahun Rp2.043.200, masa kerja 27 tahun mendapatkan gaji Rp2.964.200

  • Gaji PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun Rp2.129.500, masa kerja 27 tahun mendapatkan gaji Rp3.089.600

  • Gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun bergaji Rp2.325.600, sedangkan untuk masa kerja 33 tahun Rp3.879.700

  • Gaji PPPK Golongan VI memiliki masa kerja 3 tahun Rp2.539.700, masa kerja 33 tahun Rp4.043.800

  • Gaji PPPK Golongan VII memiliki masa kerja 3 tahun Rp2.647.200, masa kerja 33 tahun Rp4.124.900

  • Gaji PPPK Golongan VIII memiliki masa kerja 3 tahun Rp2.759.100, masa kerja 33 tahun Rp4.393.100

  • Gaji PPPK Golongan IX memiliki masa kerja 0 tahun Rp2.966.500, masa kerja 32 tahun Rp4.872.000

  • Gaji PPPK Golongan X memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.091.900, masa kerja 32 tahun Rp5.078.000

  • Gaji PPPK Golongan XI memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.222.700, masa kerja 32 tahun Rp5.292.800

  • Gaji PPPK Golongan XII memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.359.000, masa kerja 32 tahun Rp5.516.800

  • Gaji PPPK Golongan XIII memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.501.100, masa kerja 32 tahun Rp5.750.100

  • Gaji PPPK Golongan XIV memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.649.200, masa kerja 32 tahun Rp5.993.300

  • Gaji PPPK Golongan XV memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.803.500, masa kerja 32 tahun Rp6.246.900

  • Gaji PPPK Golongan XVI memiliki masa kerja 0 tahun Rp3.964.500, masa kerja 32 tahun Rp6.511.100

  • Gaji PPPK Golongan XVII memiliki masa kerja 0 tahun Rp4.132.200, masa kerja 32 tahun Rp6.786.500

 

Baca Juga: Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS: Ini Besaran & Contoh Perhitungannya

 

Besar Tunjangan PPPK Guru 2023

Selain gaji, PPPK guru maupun non-guru juga akan mendapatkan berbagai jenis tunjangan.

 

Tunjangan PPPK ini terdiri dari berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

 

Besaran tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang juga berlaku untuk PNS.

 

Baca Juga: 7 Perbedaaan CPNS dan PPPK, Apa Saja?

 

Manfaatkan Aplikasi Payroll LinovHR untuk Kelola Gaji Institusi

Banner Payroll 2

 

Mengelola gaji institusi memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dari perusahaan kebanyakan. Di mana pengelompokkan gaji dibagi berdasarkan golongan serta masa kerja.

Jadi setiap karyawan bisa memiliki nominal gaji yang berbeda-beda. Termasuk juga jenis-jenis tunjangan yang bisa didapatkan.

Dengan kerumitan seperti ini, tentu mengandalkan cara-cara manual dalam perhitungan gaji adalah pekerjaan yang sangat melelahkan dan rawan human error.

Untuk itu, mulailah implementasikan Aplikasi Payroll LinovHR untuk membantu pengelolaan gaji lebih tepat dan cepat.

Dilengkapi dengan berbagai fitur seperti Payroll Group, yang dapat mengelompokkan karyawan dengan komponen gaji yang sama. Proses perhitungan gaji akan lebih ringkas.

HR pun bisa mengatur secara kustomisasi apa saja komponen dalam gaji setiap karyawan. Ini bisa dilakukan dalam fitur Payroll Component. Setelah menentukan komponen gaji, sistem pun akan memproses perhitungan secara otomatis.

Tidak hanya dapat membantu proses penggajian, Software Payroll LinovHR juga dapat digunakan untuk perpajakan. Anda dapat melakukan simulasi perhitungan PPh 21 dengan fitur Tax Calculator Simulator.

Manfaatkan Aplikasi Payroll LinovHR untuk mengelola gaji institusi Anda dengan lebih efisien dan akurat!

Jadikan pengelolaan gaji menjadi lebih mudah dan efektif dengan LinovHR, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih penting dalam menjalankan institusi. Ayo ajukan demo gratis sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter