Apa Itu Gaji ke-14, Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

gaji ke 14
Isi Artikel

Anda pasti sudah pernah mendengar tentang gaji ke-13 namun apa itu gaji ke-14? Istilah mengenai gaji ke-14 sendiri mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga para karyawan PNS.

Lantaran, istilah ini mengacu pada jumlah gaji yang diterima oleh para karyawan PNS, di mana dalam setahun mereka akan menerima gaji sebanyak 14 kali.

Namun, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan hal demikian? Untuk mengetahui lebih jauh mengenai istilah satu ini hingga perbedaannya dengan gaji ke-13, simak penjelasan artikel LinovHR berikut sampai tuntas ya!

 

Apa Itu Gaji ke-14 dan Bedanya Dengan Gaji ke 13

Gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur negara, PNS,  TNI, serta Polri pada saat menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum momen lebaran tiba, atau biasanya dikenal dengan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya.

Pemberian gaji ke-14 ini sendiri karena pada tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok untuk para aparatur negara.

Keputusan mengenai gaji 14 sendiri sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 mengenai pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Selain gaji ke 14, para aparatur negara juga akan menerima gaji ke-13. Apa bedanya?

Gaji ke 13 yang merupakan tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, PNS, TNI, Polri yang sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 mengenai pemberian gaji 13.

Biasanya, gaji ke-13 akan diberikan oleh pemerintah pada pertengahan tahun ketika periode kenaikan kelas anak sekolah.

Gaji 13 sendiri memiliki kesamaan dengan gaji 14, di mana keduanya sama-sama diberikan setahun sekali oleh pemerintah. 

Besaran gaji 14 sendiri memiliki nilai yang lebih kecil dibandingkan dengan gaji ke-13, yaitu satu kali gaji pokok yang merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

 

Baca Juga: Apakah Perusahaan Swasta Wajib Berikan Bonus Akhir Tahun?

 

Kapan Gaji ke 14 Cair?

Untuk mengetahui gaji ke-14 kapan cair sebenarnya sudah disinggung melalui penjelasan di atas, di mana proses penggajian satu ini akan dilakukan sebelum momen hari raya Idul Fitri tiba.

Biasanya, pemerintah akan memberikan gaji 14 pada H-7 lebaran Idul Fitri.

Pencairan gaji ke 14 sendiri pada setiap daerah akan memiliki perbedaan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat yang akan memperlambat atau mempercepat proses pencairan gaji ke-14.

 

Adakah Aturan Gaji ke-14 Karyawan Swasta? 

Aturan mengenai gaji ke-14 karyawan swasta sendiri sebenarnya tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan ataupun juga aturan pelaksanaannya. Tidak ada istilah apa itu gaji ke-14.

Namun, pemberian gaji ke-14 karyawan swasta sebenarnya sama saja dengan pemberian THR keagamaan yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Pada pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 serta pasal 9 ayat (1) PP 36/2021 dijelaskan bahwa membayar THR adalah bentuk kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik yang berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

 

Atur Pemberian Bonus Karyawan dengan Payroll System LinovHR

 

payroll

 

Pemberian bonus karyawan adalah salah satu bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan. Dengan memberikan bonus, perusahaan berterima kasih kepada karyawan atas segala kinerjanya.

Perhitungan bonus ini dapat lebih rumit lagi dari perhitungan gaji. Karena pastinya perusahaan perlu memertimbangkan aturan tertentu saat memberikannya.

Perusahaan yang masih menggunakan proses penggajian secara manual biasanya akan memakan waktu yang lama, karena mereka perlu menghitung secara tepat agar tidak menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Di zaman yang serba modern seperti ini sudah banyak perusahaan yang meninggalkan proses penggajian secara manual dan beralih kepada proses penggajian otomatis dengan bantuan software

Proses penggajian dengan bantuan software sendiri akan memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan, seperti proses penggajian yang cepat, tepat, dan akurat serta dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penggajian seperti human error.

Di Indonesia sendiri terdapat software penggajian terbaik yang dapat digunakan oleh perusahaan, software tersebut adalah Aplikasi Payroll LinovHR yang memiliki banyak fitur-fitur menarik yang dapat memberikan kemudahan pada perusahaan dalam proses penggajian.

Dengan menggunakan Payroll System LinovHR, pengelolaan gaji bulanan dan bonus dapat dilakukan dengan mudah karena di dalam software ini terdapat fitur Payroll Component. Fitur ini memungkinkan HR untuk memasukkan apa saja yang menjadi komponen dalam perhitungan gaji dan bonus karyawan.

Bukan hanya membantu dalam perhitungan gaji, di dalam software payroll LinovHR juga terdapat fitur Tax Calculator yang memungkinkan HR untuk menghitung pajak dari bonus yang diberikan.

 

Tunggu apa lagi?

Nikmati seluruh kemudahan Payroll System LinovHR sekarang juga!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter