Kecelakaan Kerja Menimpa Karyawan, Apa yang Harus Dilakukan HR dan Perusahaan?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kecelakaan kerja
Isi Artikel

Tingkat kecelakaan kerja dalam sektor bisnis kian meningkat dari tahun ke tahun.

Melansir dari Merdeka.com, di tahun 2020 terdapat kasus 177.000 kecelakaan kerja. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019. Untuk meminimalisir kecelakaan di lingkungan kerja, manajemen perusahaan perlu mengambil tindakan.

Keselamatan kerja karyawan adalah tanggung jawab penuh perusahaan. Maka, perusahaan juga turut bertanggung jawab dan berkontribusi untuk mengelola dan memelihara fasilitas, alat dan peralatan dalam lingkungan kerja.ย 

 

 

Cara tersebut juga sebagai bentuk perusahaan mentaati peraturan negaraย  yang berkaitan dengan perlindungan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan harus memastikan bahwa lingkungan kerja yang mereka kelola memiliki sistem manajemen khusus yang mengelola keselamatan karyawan untuk menghindari kecelakaan kerja

ย 

Pengertianย Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah hal yang paling tak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan dalam lingkungan kerja. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak akan keselamatan karyawan mereka dalam menjalani kerja di lingkungan kerja, dengan menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja guna melindungi karyawan dari hal yang tak diinginkan.ย 

Dampak buruk dari kecelakaan kerja tidak hanya melukai karyawan yang mengalaminya, melainkan berkaitan erat dengan citra dan kredibilitas perusahaan dalam melindungi karyawannya. Oleh sebab itu, perusahaan wajib melindungi karyawan ketika bekerja di tengah lingkungan kerja.ย 

Namun, walau sudah menggunakan perlengkapan dan peralatan pelindung yang memadai, tetap saja kecelakaan menimpa karyawan dalam lingkungan kerja. Jika sudah begini, perusahaan berperan besar dalam menangani dan mendampingi karyawan yang mengalami kecelakaan.

 

Penyebab Kecelakaan Kerja yang Sering Terjadi

kecelakaan kerja
Kecelakaan Kerja

Ada berbagai macam penyebab kecelakaan di lingkungan kerja. Berikut ulasannya!ย 

 

Penyebab Kecelakaan Kerja Secara Umumย 

Kecelakaan yang kerap menimpa karyawan di lingkungan kerja disebabkan oleh dua faktor utama, yakni

 

  • Perilaku Tidak Aman (Unsafe Action)

Perilaku tidak aman atau berbahaya yang dimaksud adalah sebuah perilaku manusia yang gagal dalam mengikuti prosedur dan persyaratan kerja yang ditetapkan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja (Human Failure).

Misalnya, pekerja tidak menggunakan alat pengaman seperti helm saat bekerja yang tentu saja bisa membahayakan diri pekerja maupun orang lain.ย 

 

  • Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)

Kondisi tidak aman adalah tempat pelaksanaan kegiatan bekerja tidak aman untuk pekerja baik dari segi peralatan yang digunakan, material, dan lingkungan yang tidak mendukung.

Misalnya, kondisi peralatan kerja yang rusak, penerangan yang kurang baik, lantai yang licin, dan lain sebagainya.ย 

 

Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut International Labour Organization (ILO)

Sementara menurut ILO, penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni:

  • Faktor Pekerja
  • Faktor Lingkungan
  • Faktor Manajemen

ย ย 

Lihat lebih lengkap tentang penyebab kecelakaaan kerja disini

 

Cara Melakukan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Agar kecelakaan ini tidak terus terjadi dan menimpa karyawan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan manajemen perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam lingkungan kerja, antara lain:

  1. Patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah
  2. Penetapan standar-standar resmi terkait keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Wajib dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Undang-Undang yang telah diterapkan.
  4. Perusahaan perlu melakukan riset media mengenai efek-efek fisiologis, patologis, faktor lingkungan, dan keadaan fisik yang mungkin menyebabkan kecelakaan dalam lingkungan kerja.
  5. Diadakannya pelatihan keselamatan latihan kerja bagi semua karyawan terutama tenaga kerja baru
  6. Perusahaan berperan meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya keselamatan kesehatan kerja yang diterapkanย 

 

Jika manajemen perusahaan dan karyawan secara bersama-sama menerapkan beberapa cara diatas, maka kemungkinan cukup kecil akan terjadi kecelakaan di lingkungan kerja.

ย 

Baca Juga: Serba-serbi Undang-Undang Ketenagakerjaan

 

Tata Cara Lapor Kecelakaan Kerja Karyawanย 

Ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, hal yang pertama harus dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan laporan kepada BPJS Ketenagkerjaan.

Dalam laporan tersebut, perusahaan melalui beberapa tahapan tergantung bagaimana kejadian dan dampak kecelakaan yang menimpa karyawan

 

  • Tahap Pertamaย 

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan atau dampak akibat kecelakaan kerja yang mempengaruhi karyawan kepada BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melapor kepada dinas terkait dalam lingkungan setempat.

Laporan harus dibuat lebih dari 2 kali 24 jam sejak kecelakaan terjadi.ย 

 

Baca Juga:ย SIPP Online Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan 2021

  • Tahap Kedua

Jika kecelakaan yang menimpa karyawan memberi dampak berupa cacat atau memiliki penyakit, perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau dampak yang menimpa karyawati tidakย  lebih dari 2 kali 24 jam setelahย  karyawan dinyatakan memiliki penyakit, cacat atau meninggal dunia. Laporan tahap II harus menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan:

  1. Keadaan sementara tak mampu bekerja karyawan berakhir
  2. Kondisi jenis cacat karyawan. apakah cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, atau cacat sebagian fungsiย ย 
  3. Surat meninggal dunia bagi karyawan yang meninggal dunia

 

Lihat lebih lengkap cara urus kecelekaaan kerja melalui tautan ini:ย https://www.linovhr.com/cara-urus-kecelakaan-kerja-dengan-bpjs-jkk/

 

Dasar Perlindungan Perusahaan atas Karyawan

Menurut Pasal 86 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, semua karyawan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan keselamatan kerja selama bekerja di lingkungan kerja perusahaan.ย 

Pasal ini juga menjelaskan bahwa setiap karyawan dilindungi keselamatannya dalam bekerja guna meningkatkan produktivitas selama bekerja. Maka, tak ada pengecualian bagi perusahaan untuk melalaikan perlindungan atas karyawan mereka.ย 

Untuk menguatkan dasar perlindungan perusahaan dalam mengantisipasi kecelakaan di lingkungan kerja, telah diatur hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terkait dan berjalan beriringan dengan sistem manajemen perusahaan.ย ย ย 

 

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online

 

Kesimpulan

Pada akhirnya tim Human Resource harus memiliki wawasan dan keterampilan yang baik dalam menangani kecelakaan kerja termasuk bagaimana program BPJS Kesehatan bekerja. Dengan demikian, resiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir sekecil mungkin.ย 

Program-program yang ditawarkan oleh kerja BPJS dasarnya adalah sebuah bentuk jaminan perlindungan pada karyawan untuk bekerja secara optimal dan nyaman. Hanya dengan mengikuti program yang ada, karyawan mendapat jaminan yang jelas terkait dengan setiap risiko pekerjaan dan jaminan lainnya.

Tentang Penulis

Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

.

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter