Karyawan Sakit Berkepanjangan: Aturan Gaji, Cuti atau PHK?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Setiap karyawan pastinya memiliki jatah izin yang telah ditentukan perusahaan. Baik itu izin sakit, cuti tahunan, cuti menikah, cuti lahiran dan lain-lain.

Perusahaan biasanya memberikan tenggat waktu tertentu untuk jatah cuti tiap-tiap karyawannya. Lalu bagaimana jika ternyata ada karyawan sakit berkepanjangan akibat kecelakaan atau sakit kronis lain sehingga tidak bisa masuk ke kantor dalam waktu yang sangat lama?

Untuk kondisi tersebut, karyawan bisa mengajukan cuti walaupunp pada kenyataannya jenis cuti satu ini, dinilai cukup sulit untuk dihadapi oleh perusahaan.

Hal ini dikarenakan perusahaan harus bisa menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh karyawan Anda.

Jika ada kondisi seperti diatas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan? Apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena sakit? Atau diperbolehkan untuk mengambil cuti panjang? Lantas bagaimana aturan gaji karyawan sakit berkepanjangan?

Untuk mengetahui jawabannya, simaklah ulasan berikut ini!

 

Ketentuan Soal Karyawan Sakit 

Setiap karyawan yang sakit berhak untuk mengajukan cuti sakit. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 93, yang menyatakan bahwa:

 

1. Gaji tidak akan dibayar jika karyawan tidak melakukan tugas atau pekerjaannya

2. Ketentuan dari poin di atas tidak akan berlaku dan perusahaan harus tetap memberikan gaji karyawan, jika:

  • Karyawan sakit sehingga tidak bisa masuk kerja.
  • Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak bisa masuk kerja.
  • Aturan di atas memperbolehkan karyawan cuti sakit, termasuk kepada perempuan yang sakit akibat haid hari pertama dan kedua untuk mengajukan cuti sakit tidak bisa bekerja secara maksimal. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan harus tetap membayarkan gaji walau karyawan yang bersangkutan tidak hadir.

 

Sedangkan bagi karyawan sakit berkepanjangan dan tidak bisa hadir ke kantor dalam waktu yang tidak bisa ditentukan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 yang menyebutkan bahwa:

 

1. Perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja jika terdapat karyawan yang berhalangan hadir karena mengalami sakit panjang menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus.

2. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK dengan alasan karyawan mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat dokter proses penyembuhannya tidak bisa ditentukan.

3. Jika perusahaan tetap melakukan PHK, sesuai dengan UU ketenagakerjaan statusnya akan batal dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.

 

Perlu diperhatikan, karyawan yang bisa diizinkan untuk cuti sakit adalah jika mereka melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter. Jika tidak, maka karyawan tersebut akan dikategorikan mangkir atau absen bekerja.

 

fitur time 4

Pengelolaan cuti karyawan dalam perusahaan cukup rumit dan memakan waktu lama. Untuk itulah HRD bisa menggunakan software absensi dari LinovHR agar pengelolaan cuti karyawan bisa lebih mudah dan praktis. Jadi, karyawan juga tidak perlu menunggu approval HRD terlalu lama. 

 

Baca Juga :  Beberapa Alasan PHK yang Dilakukan oleh Perusahaan

 

Apakah Perusahaan Boleh Melakukan PHK Karena Sakit?

Dari penjelasan ketentuan cuti sakit yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK akibat sakit yang berkepanjangan.

Namun, hal tersebut hanya berlaku jika karyawan mengalami sakit yang tidak lebih dari 12 bulan secara berturut-turut atau dalam 1 tahun penuh.

Jika karyawan menderita sakit yang cukup panjang tetapi belum sampai 1 tahun, maka perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karena sakit sebagaimana telah diatur dalam pasal 93 ayat 3 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

 

Perhitungan Gaji karena Cuti Sakit Berkepanjangan:

  1. Jika mengalami sakit selama 4 bulan pertama, akan dibayar secara penuh atau 100%
  2. Jika sakit sudah memasuki 4 bulan kedua, akan dibayar sebesar 75% dari gaji biasanya.
  3. Jika sakit sudah memasuki 4 bulan ketiga, akan dibayar sebesar 50% dari gaji biasanya.
  4. Jika sakit sudah memasuki 4 bulan berikutnya, maka gaji akan dibayar sebesar 25% dari gaji biasanya sebelum perusahaan memberhentikan karyawan.

 

Pasal 186 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 telah mengatur hukuman bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut dengan tidak membayarkan upah karyawannya selama sakit.

Hukuman akan diberikan berupa sanksi kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun serta membayar denda paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000 dan sebanyak-banyaknya Rp. 400.000.000.

 

Baca Juga : Memahami Prosedur Klaim Kesehatan dalam Dunia Kerja 

 

Kebijakan Perusahaan Soal Karyawan Sakit Berkepanjangan

Mengacu ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa bagi karyawan sakit berkepanjangan tidak akan mengalami PHK jika sakit tersebut tidak lebih dari 12 bulan secara berturut-turut atau 1 tahun. 

Perlu diingat juga bahwa perusahaan harus tetap membayarkan gaji karyawannya yang sedang mengalami sakit panjang. Perusahaan tentu saja harus mengambil sikap terhadap kondisi seperti ini. Kebijakan yang dapat dilakukan adalah: 

 

1. Mengizinkan karyawan untuk tidak bekerja selama masa sakit.

2. Menanggung biaya perawatan dan pengobatan karyawan.

3. Memberikan fasilitas kesehatan seperti asuransi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

Pengajuan cuti karyawan yang mengalami sakit panjang tentu saja akan merubah jam kerja serta perhitungan gaji.

 

Apa Itu Cuti Sakit Berkepanjangan?

Long term sick leave atau cuti sakit jangka panjang adalah jenis cuti yang dilakukan ketika seorang karyawan tidak masuk kerja untuk waktu yang lama karena sakit. 

Biasanya, karyawan yang melakukan cuti ini memang memiliki riwayat penyakit parah seperti ginjal, typhus, maupun karena mengalami kecelakaan parah yang membutuhkan waktu penyembuhan yang lama.

Jenis cuti ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif pada karyawan dan  perusahaan. Dalam beberapa kasus, jenis cuti ini dapat memungkinkan karyawan tidak dapat kembali bekerja.

Sedangkan, bagi perusahaan, jenis cuti ini dapat membuat perusahaan kesulitan untuk mengambil keputusan dalam hal absensi karyawan. 

 

Cara Terbaik untuk Mendukung Karyawan saat Long Term Sick Leave

Jika perusahaan Anda menghadapi situasi ini, terdapat beberapa cara terbaik yang dapat Anda lakukan untuk mendukung karyawan yang melakukan long term sick leave, di antaranya adalah dengan memberikan uang tunai kepada karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan.

Selanjutnya, Anda juga dapat memberikan karyawan tersebut sebuah perawatan maupun dukungan emosional. 

Pastikan juga perusahaan mempermudah karyawan dalam mengajukan klaim reimburse kesehatan sebagai hak mereka.

 

Apakah Cuti Sakit Berkepanjangan Dibayar?

Bagaimana kebijakan gaji saat karyawan sedang mengambil cuti karena sakit berkepanjangan, apakah mereka masih berhak diberikan gaji? Untuk hal ini, tentu semua dikembalikan kepada kebijakan perusahaan.

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai cuti sakit jangka panjang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, yang mengatur bahwa perusahaan wajib membayar upah para karyawan yang sedang mengalami sakit.

Lebih lanjut, pada pasal 153 ayat (1) huruf a dan j UU 13/2003 jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) menjelaskan mengenai larangan yang dilakukan oleh perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan sakit selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

Baca Juga: Ketentuan Cuti Sakit Menurut Undang-Undang

 

Kebijakan Cuti Sakit Berkepanjangan 

Sebenarnya, kebijakan mengenai long term sick leave akan memiliki perbedaan di setiap perusahaan. Biasanya, perusahaan yang masih terbilang kecil belum memiliki kebijakan satu ini.

Namun, pada kenyataannya, kebijakan satu ini merupakan hal yang cukup krusial baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang memiliki suatu penyakit yang serius. 

Maka dari itu, sudah seharusnya bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan mengenai cuti sakit berkepanjangan bagi karyawan yang mereka miliki. 

 

Dalam beberapa perusahaan, biasanya mereka akan menerapkan kebijakan cuti sakit jangka panjang seperti berikut ini. 

  • Perusahaan akan membayar gaji penuh kepada karyawan yang melakukan long term sick leave
  • Perusahaan akan membayar setengah gaji yang dimiliki oleh karyawan tersebut
  • Perusahaan menggunakan metode kalkulator bradford (sangat tidak disarankan, karena memiliki tingkat bahaya yang besar pada finansial perusahaan)

 

Kelola Long Term Sick Leave dengan Aplikasi Absensi LinovHR

Karyawan yang mengajukan cuti sakit berkepanjangan tetaplah harus mendapatkan akses yang mudah dalam pengajuan cuti.

Dengan pengajuan cuti yang mudah, perusahaan pun bisa mengelola data administrasi karyawan dengan baik. Serta memberikan hak karyawan saat mereka mengalami sakit.

Tapi sayangnya banyak perusahaan yang menggunakan cara manual dalam pengelolaan cuti karyawan sehingga proses pengajuan cuti panjang dan melelahkan. Serta tidak dapat diorganisir dengan baik.

Tentu ini menjadi pekerjaan rumah paling melelahkan untuk HR karena mereka perlu memantau satu per satu siapa saja karyawan yang mengajukan cuti, apakah mereka masih bisa mengajukan cuti atau tidak, dan segala proses administrasi panjang lainnya.

Agar perusahaan lebih mudah dalam mengelola cuti termasuk juga cuti sakit berkepanjangan yang dilakukan karyawan, maka perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi yang dapat memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan proses absensi ketika karyawan mengambil cuti sakit dalam jangka yang panjang.

 

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

Adapun aplikasi absensi terbaik yang dapat Anda gunakan adalah Aplikasi Absensi LinovHR. 

Aplikasi Absensi LinovHR sendiri memiliki berbagai macam fitur menarik yang dapat memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan dalam pengelolaan absensi karyawan. 

Melalui Aplikasi Absensi LinovHR, perusahaan juga dapat mempermudah para karyawannya dalam melihat data pribadi yang mereka miliki, mengajukan lembur, izin sakit, hingga cuti sakit berkepanjangan.

Dengan aplikasi ini, proses pengajuan cuti tidak lagi memerlukan proses panjang serta HR pun dapat mengelola cuti dengan mudah karena setelah cuti disetujui, jatah cuti karyawan akan otomatis berkurang.

Selain itu, melalui aplikasi ini, perusahaan juga dapat menyebarkan informasi-informasi penting di perusahaan kepada para karyawannya secara mudah.

Dengan menggunakan Aplikasi Absensi LinovHR, perusahaan dapat melakukan kegiatan absensi karyawan secara cepat, tepat, dan mudah. 

Tunggu apa lagi? Segera rasakan kemudahannya dengan menggunakan Aplikasi Absensi LinovHR sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter