Memberikan pelayanan yang prima adalah hal wajib dilakukan oleh instansi pemerintahan. Tidak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Demi memberikan kemudahan para Wajib Pajak, sejak 1 September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenalkan aplikasi Kunjung Pajak go id online.
Aplikasi ini digunakan untuk mengambil nomor antrean untuk layanan tatap muka di kantor pajak. Dengan aplikasi, Anda wajib melakukan registrasi terlebih dulu sebelum mengunjungi kantor pajak.
Pada artikel ini, LinovHR akan membahas cara mendapatkan nomor antrean di aplikasi kunjung pajak go id online.
Jika Anda berniat mengunjungi kantor pajak dalam waktu dekat, silakan membaca artikel ini terlebih dahulu.
Cara Mendapatkan Nomor Antrean
Individu Wajib Pajak yang ingin mengambil antrean bisa mengunjungi laman kunjungpajak.go.id. Pada laman tersebut, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran kunjung pajak terlebih dahulu dengan memasukkan email dan nomor telepon. Pengisian formulir pendaftaran harus sesuai dengan identitas resmi seperti KTP atau paspor.
Tak ketinggalan, Wajib Pajak juga harus memilih status pengunjung, apakah ia Wajib Pajak Pribadi atau wakil yang ditunjukkan dengan surat kuasa.
Terakhir, Wajib Pajak juga perlu mengisi formulir kesehatan terkait Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di kantor pajak.
Setelah mengisi semua formulir tersebut, barulah Wajib Pajak bisa memilih kantor pajak yang akan dituju, tanggal, dan waktu kunjungan. Berdasarkan pengisian itu, Wajib Pajak akan mendapatkan nomor antrean.
Cara Melacak Nomor kunjung pajak go id Online yang Lupa Disimpan
Nomor antrean yang diperoleh Wajib Pajak perlu dipastikan kembali melalui email. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa melakukan screenshotย halaman booking untuk menghafal nomor antreannya.
Masalahnya, bisa jadi nomor antrean tidak masuk ke email dan Wajib Pajak lupa melakukan screenshot. Akibatnya, Wajib Pajak tidak tahu nomor antrean yang sudah ia dapat.
Tenang, hal ini bisa diatasi dengan mudah. Wajib Pajak yang lupa dengan nomor antreannya bisa masuk kembali ke laman kunjung pajak go id online (https://kunjung.pajak.go.id/). Dari laman tersebut, klik menu โCari Tiketโ.
Nomor tiket antrean bisa dicari berdasarkan โNIK atau Pasporโ atau โNomor Tiketโ. Cukup masukkan NIK atau nomor paspor, Wajib Pajak bisa mengetahui kembali nomor antreannya.
Jika nomor antrean sudah diketahui, Wajib Pajak bisa langsung datang ke kantor pajak dan menunjukkan nomor tiket pada petugas. Jangan lupa untuk membawa identitas resmi, karena petugas akan melihat apakah nomor tiket dengan identitas Wajib Pajak sudah sesuai atau belum.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Mesti Dibayar
Kuota Antrean Kunjung Pajak
Apakah semua Wajib Pajak yang mendaftar kunjung pajak go id online dan meminta nomor antrean akan mendapatkannya?
Ternyata, jawabannya adalah sesuai dengan ketentuan dari Kantor Pajak Wilayah DJP atau Kantor Pajak Pratama yang ada. Jika kantor pajak tidak memiliki jumlah loket dan pegawai yang mumpuni, jumlah kuota antrean akan dibatasi.
Selain berdasarkan jumlah loket dan pegawai, jumlah kuota antrean juga biasanya ditentukan oleh kondisi kantor pajak di lapangan pada hari itu.
Namun meski ada kemungkinan kuotanya dibatasi, Wajib Pajak tak perlu khawatir. Saat ini, masih banyak Wajib Pajak yang lebih memilih untuk mengambil antrean di kantor daripada mengambil antrean online.
Hal ini karena aplikasi kunjung pajak go id online masih belum banyak dikenal masyarakat.
Dengan demikian, seharusnya kuota antrean online akan terus tersedia.
Solusi Tidak Dapat Nomor Antrean Kunjung Pajak
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, nomor antrean yang bisa Wajib Pajak dapat dari kunjung.pajak.go.id antrian online itu bisa jadi terbatas. Sehingga, ada kemungkinan besar Wajib Pajak tidak menerima nomor antrean online.
Lantas, apa yang bisa dilakukan Wajib Pajak?
Wajib Pajak bisa kembali ke cara manual, yaitu mendatangi langsung kantor pajak yang bersangkutan. Kantor pajak akan tetap melayani Wajib Pajak yang mengambil antrean secara langsung di kantor.
Datang langsung ke kantor juga bisa Wajib Pajak lakukan jika ia terlambat datang ke kantor pajak dan melewatkan antreannya. Nanti, Wajib Pajak akan menerima nomor antrean baru.
Namun, perlu Anda perhatikan bahwa Wajib Pajak yang mengantre online akan diprioritaskan. Misalkan ada dua orang yang mengantre untuk loket yang sama, Wajib Pajak yang mengambil nomor antrean lewat kunjung pajak go id online akan didahulukan. Sementara itu, Wajib Pajak yang mengantre manual akan menerima gilirannya belakangan.
Itulah tadi pembahasan mengenai cara baru untuk mengantre di kantor pajak, yakni melalui aplikasi kunjung pajak go id online. Cara ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak untuk mengurus segala sesuatu terkait pajaknya.
Semoga bermanfaat.