Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian dan Besaran Tarifnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph pasal 4 ayat 2
Isi Artikel

Banyak sekali jenis pajak yang ada di Indonesia, PPh pasal 4 ayat 2 adalah salah satunya. Pajak jenis ini lebih dikenal dengan istilah PPh final merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan maupun pribadi atas beberapa jenis penghasilan mereka.

Mengapa disebut sebagai pajak final? Hal ini dikarenakan pemotongan PPh 4 ayat 2 bersifat final.

Lalu, penghasilan apa saja yang menjadi objek, besaran tarif, contoh perhitungan, dan jadwal pelaporan dalam pajak final? Semuanya akan diulas lengkap dalam artikel di bawah ini!

 

 

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terhutang.

Bersifat final artinya bahwa pemotongan pajaknya hanya dilakukan sekali dalam masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kepastian, kesederhanaan, pengenaan pajak tepat waktu dan masih banyak pertimbangan lainnya.

 

Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2

Apa saja penghasilan yang menjadi objek PPh Final pasal 4 ayat 2?  Penghasilan yang menjadi objek PPh Final pasal 4 ayat 2, meliputi:

  1. Penghasilan dari peredaran bruto atau omzet penjualan usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak. 
  2. Penghasilan dalam bentuk bunga deposito dan jenis tabungan lainnya, bunga  obligasi, surat utang negara (Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara) serta bunga dari tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.

 

Surat utang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan termasuk dalam obligasi. 

  1. Penghasilan berupa hadiah (lotre atau undian). 
  2. Transaksi saham dan surat-surat berharga, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  3. Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha real estate,  usaha jasa konstruksi, dan sewa tanah atau bangunan. 
  4. Penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Perlu diketahui bahwa jika PPh Final ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.

Sementara dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar pajak harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.

 

Baca juga: Punya Barang Mewah Melimpah? Hitung PPnBM Dahulu!

 

Besaran Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Lalu, berapa besaran tarif pajak final untuk masing-masing objek penghasilan? Besaran tarif PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajak bervariasi (antara 0,1% hingga 25%) dan bersifat final. Karena bersifat final inilah, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan.

 

pph pasal 4 ayat 2

source: pexels

 

Di bawah ini akan dijelaskan besaran tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 terbaru untuk berbagai objek pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

  1. Bunga deposito dan jenis tabungan lainnya, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sesuai PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya KEPMENKEU No. 51/KMK.04/2001.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi untuk anggotanya dikenakan tarif 10% sesuai Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
  3. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sesuai Pasal 17 Ayat 2C.
  4. Hadiah lotre/ undian dikenakan tarif 25% sesuai PP No. 132 Tahun 2000.
  5. Transaksi derivatif berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sesuai PP No. 17 Tahun 2009.
  6. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (nonfounder), dikenakan tarif 0,5% dan 0,1%, sesuai PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya KEPMENKEU No. 282/KMK.04/1997, SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  7. Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%, lihat penjelasannya dalam PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
  8. Sewa atas tanah atau bangunan dikenakan tarif 10% sesuai PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
  9. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan (termasuk usaha real estate), dikenakan tarif 5% sesuai PP No. 71 Tahun 2008.
  10. Transaksi penjualan saham atau pengalihan modal perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal ventura, dikenakan tarif 0,1% sesuai PP No. 4 Tahun 1995.

 

PPh Final 1 persen/pajak UKM juga termasuk dalam PPh Final pasal 4 ayat 2.

Menurut PPRI No.46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Kini telah diperbaharui berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final diturunkan menjadi 0,5%.

Penghasilan yang dipotong pajak UKM adalah usaha dengan total peredaran bruto (omzet penjualan usaha) di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jika di dalamnya terdapat transaksi yang dikenai pajak final, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam omzet penghasilan yang dipotong pajak UKM.

 

Baca juga: Memahami Program BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

 

Contoh Kasus Perhitungan

Kita ambil contoh penghasilan yang dipotong pajak UKM, dalam satu bulan total omzet penjualan usaha Anda Rp20.000.000. Berapakah pajak UKM yang harus Anda bayarkan? 

 

Perhitungan: Rp20.000.000 x 0,5% = Rp100.000.

Berarti pajak UKM yang harus Anda bayarkan adalah Rp100.000.

 

Jadwal Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2

Berikut adalah jadwal pelaporan PPh Final pasal 4 ayat 2 :

  1. Omzet penjualan usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun (peredaran bruto) usaha, jika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi, cukup sertakan lampiran laporan PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
  2. Bunga, deposito atau tabungan lain, diskonto SBI, bunga atau diskonto, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
  3. Pelaporan transaksi penjualan saham, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
  4. Hadiah undian, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
  5. Persewaan tanah dan/atau bangunan, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
  6. Jasa konstruksi, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir

 

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 dengan Gaji di Atas 500 Juta

 

Kelola Payroll Sampai PPh 21 dengan LinovHR

Tidak hanya bertanggung jawab atas jaminan sosial, perusahaan juga harus mengelola pajak penghasilan (PPh 21).

Dengan Payroll Software LinovHR, perhitungan PPh 21 setiap karyawan dapat dilakukan secara otomatis dan memudahkan kerja HRD dalam membuat laporan PPh 21 yang akan digunakan dalam sistem e-SPT.

 

payroll

 

Dengan menggunakan aplikasi software payroll terbaik dari LinovHR Anda juga dapat memanfaatkan fitur Tax Calculator yang ada di Software Payroll LinovHR untuk melihat simulasi pembayaran pajak selama satu tahun.

Mudah, bukan? Tunggu apalagi, kelola Sistem Payroll sampai PPh 21 dengan LinovHR sekarang juga! Demikianlah pembahasan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Ingat, sebagai Wajib Pajak, Anda harus paham dan mempunyai wawasan yang cukup luas mengenai pajak di Indonesia.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter