Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Undang-Undang

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Menghitung Lembur Dengan Aplikasi LinovHR
Isi Artikel

Ketika karyawan mendapatkan tugas yang cukup banyak dan tidak dapat diselesaikan saat hari kerja, karyawan akan menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja atau biasa disebut dengan lembur. Pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan juga dibayar oleh perusahaan, loh!

Maka ada yang disebut dengan kalkulator lembur untuk perhitungan lembur karyawan dan upah yang harus perusahaan bayarkan untuk perusahaan. Biasanya upah lembur dibayarkan bersamaan saat perusahaan membayarkan gaji kepada karyawan.

Ketentuan Lembur di Indonesia

Saat melakukan lembur, karyawan memang mendapatkan upah. Namun, ada aturan khusus dari pemerintah mengenai kriteria lembur.

Ketentuan ini berguna untuk melindungi karyawan dan perusahaan. Umumnya jam kerja di perusahaan dibagi menjadi 2, yaitu:

  • 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja.
  • 8 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu untuk perusahan yang menerapkan 5 hari kerja.

Bila karyawan bekerja melebihi dari ketentuan di atas, maka karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan upah lembur.

Selain ketentuan mengenai jenis pekerjaan apa yang termasuk lembur, pemerintah juga mengatur bagaimana hubungan mengenai lembur antara perusahaan dan karyawan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut adalah ketentuan yang dimaksud: 

  1. Harus dilakukan berdasarkan persetujuan karyawan
  2. Lembur dilakukan 3 jam sehari atau 14 jam dalam seminggu
  3. Perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan
  4. Karena karyawan tak wajib bekerja di hari libur resmi, karyawan yang mendapatkan tugas saat hari libur dihitung sebagai lembur dan perusahaan wajib membayarkan uang lembur yang sesuai dengan hari libur. 

Baca Juga: Mandatory Overtime Apakah Hal yang Legal? HR Wajib Tahu Ini

Cara Menghitung Lembur Karyawan

HRD sebagai divisi yang mengelola kinerja karyawan wajib memahami dan mengetahui bagaimana cara menghitung lembur karyawan. Hal ini berguna agar karyawan mendapatkan haknya sepenuhnya dan perusahaan menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Hitungan lembur pun dibagi 2, yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur nasional.

Lembur Hari Kerja

Karyawan yang melakukan lembur setelah jam kerja, akan mendapatkan upah lembur dengan perhitungan:

  • 1,5 x upah per jam untuk 1 jam pertama
  • 2 x upah per jam untuk jam selanjutnya

Lembur Hari Libur Nasional

Ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasional di hari libur nasional dan membutuhkan tenaga tambahan karena transaksinya meningkat di hari libur. Contoh perusahaan yang mengalami hal ini adalah perusahaan dagang yang menjual bahan pokok.

Untuk itulah perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari libur dan membayar upah lembur. Namun, perhitungan upah lembur pada hari libur nasional agak berbeda. 

  1. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja (Senin- Jumat), ketentuannya adalah:
  • 2x upah per jam untuk 8 jam pertama
  • 3x upah per jam di jam ke 9
  • 4x upah per jam di jam ke 10 dan ke 11
  1. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja (Senin- Sabtu), ketentuannya adalah:
  • 2x upah per jam untuk 7 jam pertama
  • 3x upah per jam di jam ke 8
  • 4x upah per jam di jam ke 9 dan ke 10
  1. Hari libur ada yang jatuh di hari kerja terpendek, misalnya hari Jumat. Ketentuan perhitungan upah lembur di hari tersebut adalah: 
  • 2x upah per jam saat 5 jam pertama
  • 3x upah per jam di jam ke 6
  • 4x upah per jam di jam ke 7 dan ke 8

Baca Juga: Perhitungan Lembur di Hari Libur: Aturan dan Rumusnya

Masalah dalam Perhitungan Lembur Karyawan

Jam lembur karyawan dicatatkan dalam daftar kehadiran karyawan. Namun, data lembur tersebut tidak dapat langsung diintegrasikan ke dalam perhitungan gaji.

Jadi, perusahaan harus menghitung lembur terpisah baru kemudian menyatukannya dengan gaji dan dibayarkan kepada karyawan. Ada pula perusahaan yang menggunakan kalkulator lembur.

Sayangnya, cara ini pun tak cukup efektif. Perusahaan tetap harus memasukkan hasil perhitungan lembur dalam perhitungan gaji.

Bagaimana jika staf HRD salah menginput data perhitungan lembur? Hal itu akan berpengaruh terhadap upah lembur yang akan diterima karyawan. 

Jumlah karyawan juga menjadi masalah bagi HRD dalam mencatat lembur. Jika jumlah karyawan sangatlah banyak, tidak mungkin bagi HRD untuk benar-benar teliti dan fokus mengolah lembur kemudian bersama finance melakukan perhitungan upah lembur.

Di samping itu, HRD punya tugas lain yang jauh lebih membutuhkan fokus tinggi seperti kegiatan pengembangan dan pelatihan kinerja karyawan. Oleh karena itu, HRD membutuhkan suatu sistem yang berguna untuk membantu dalam mengelola lembur karyawan.

Baca juga: Overtime Tracking: Pantau Lembur Lebih Mudah

Menyelesaikan Perhitungan Lembur dengan Software HRD

payroll

Seiring dengan tingginya pertumbuhan perusahaan, kinerja karyawan dalam melakukan lembur pun meningkat. HRD wajib menyelesaikan perhitungan lembur dengan seefektif dan seefisien dalam menghitung lembur.

Menggunakan cara manual dalam mengelola lembur adalah cara yang melelahkan. Untuk itulah kehadiran Software HRD dari LinovHR sebagai solusi tepat untuk mengelola lembur sangat dibutuhkan.

Dengan Aplikasi Payroll di Software HRD dari LinovHR, HRD dapat menghitung lembur untuk beberapa karyawan sekaligus tanpa perlu menginput data kehadiran lembur karyawan satu-satu, karena data kehadiran lembur sudah dapat diintegrasikan secara otomatis dalam satu sistem.

Tak hanya itu, karyawan juga bisa melakukan request lembur secara online melalui sistem tanpa membuat surat-surat yang merepotkan terlebih dahulu. Kemudian, HRD tinggal meng-approve request karyawan tersebut. 

Di samping menghitung lembur, Aplikasi Payroll dari LinovHR juga membantu HRD membuat laporan lembur karyawan yang akurat. Laporan yang akurat adalah hal yang penting karena mempengaruhi keputusan dan perencanaan strategis yang akan dilakukan. Hubungi LinovHR untuk informasi lebih lanjut mengenai Aplikasi Payroll atau uji coba gratis Software HRD LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter