Serba Serbi Bukti Potong Pajak dan Cara Mendapatkannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Bukti Potong Pajak
Isi Artikel

Jika Anda sedang menjalankan sebuah bisnis, bukti potong pajak adalah sebuah hal yang penting. Hal ini merupakan tanda bukti setelah melakukan proses pemotongan pajak.

Sehingga pihak wajib pajak yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dinyatakan sudah memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pajak.

Untuk itulah, simak artikel dari LinovHR berikut ini yang akan menjelaskan mengenai bukti potong pajak dan cara mendapatkannya.  Selamat membaca!

 

Apa Itu Bukti Potong Pajak?

Bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Bukti pemotongan pajak tersebut terbagi menjadi dua sisi, yaitu pihak yang memungut pajak dan pihak yang dipungut pajak.

Pihak yang dipungut pajak akan mendapatkan bukti pemotongan pajak, sedangkan pihak yang memungut pajak wajib membuat bukti pajak. 

Untuk lebih jelasnya, berikut definisi bukti potong pajak berdasarkan pihak yang dipungut pajak atau yang memungut pajak, antara lain:

 

Subjek Penerima Bukti Potong Pajak

Dari sisi subjek pajak yang dipotong, bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak. Hal ini digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh PKP.

 

Subjek Pembuat Bukti Potong Pajak

Dari sisi subjek pemotong pajak, bukti potong pajak merupakan formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihak yang wajib membayarkan pajaknya, sudah memenuhi kewajibannya.

 

Baca Juga: Pengusaha Ketahuilah, Sri Mulyani Mengusulkan Kenaikan PPN!

 

Fungsi Bukti Potong Pajak

Pada dasarnya, bukti potongan pajak merupakan dokumen bukti untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Selain itu, bukti pemotongan pajak mempunyai fungsi yang berbeda bagi subjek yang dipungut atau pihak yang memungut pajak. 

Dokumen bukti pajak ini adalah dokumen resmi sebagai bukti bahwa pajak yang telah dipungut sudah disetorkan ke negara. Tak hanya itu, bukti potongan pajak juga merupakan salah satu syarat pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Bukti pembayaran pajak menjadi hal yang penting karena digunakan sebagai tanda yang sah untuk membuktikan kewajiban membayarkan pajak.

 

Jenis Bukti Potong Pajak

Secara umum ada beberapa jenis bukti potongan atas pajak, yaitu:

 

1. Bukti Potong PPh Pasal 21/26

Bukti potong PPh 21 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan yang biasanya dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan maupun nonkaryawan. Pemotongan pajak PPh 21 untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 merupakan pajak penghasilan wajib bagi warga asing.

 

2. Bukti Potong PPh Pasal 22

Bukti potong PPh 22 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pemerintah, dan lain sebagainya, terkait pembayaran atas penyerahan barang.

Bukti pemotongan pajak ini biasanya akan berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan penyerahan barang lainnya.

 

3. Bukti Potong Pajak PPh 23/26

Bukti potong PPh Pasal 23 dan 26 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pada PPh 21.

 

4. Bukti Potong PPh Pasal 15

Bukti potong PPh Pasal 15 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang telah diterima oleh wajib pajak tertentu. Contohnya seperti perusahaan pelayaran,  penerbangan internasional, dan perusahaan dalam negeri.

 

5. Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat 2

Bukti pajak PPh Pasal 4 ayat 2 adalah bukti potongan yang berasal dari pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final atau tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

 

6. Bukti Potong PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Bukti potongan pajak PPN dibuat oleh pihak yang memungut PPn dari transaksi barang atau jasa yang kena pajak. Bukti pajak dari pemungutan PPN biasanya disebut juga dengan faktur pajak.

 

Siapa Pembuat Bukti Potong Pajak?

Bagi Anda yang sudah berkecimpung di dunia perpajakan, mungkin Anda sudah memahami siapa saja pembuat bukti potong pajak. Namun jika belum memahaminya, berikut adalah pembuat bukti atas potongan pajak ini, antara lain:

 

1. Subjek Pembuat Bukti Potong Pajak

Mengacu pada undang-undang PPh, bukti potong dibuat oleh pemberi kerja pribadi, badan usaha, PKP, dan bendahara pemerintah pusat maupun daerah.

 

2. Subjek yang Menerima Bupot

Masih mengacu pada undang-undang PPh, subjek yang dipotong pajak penghasilan atau penerima bukti pemotongan pajak adalah sebagai berikut:

 

  1. Orang pribadi: Subjek pajak pribadi ini termasuk juga jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak.
  2. Badan: Subjek pajak badan termasuk juga jenis subjek dalam bentuk badan usaha atau perusahaan.
  3. BUT (Bentuk usaha Tetap): Subjek pajak BUT adalah subjek pajak yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan subjek pajak badan.

 

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak

Pada saat ini terdapat dua cara mendapatkan bukti potongan pajak PPh 21, yaitu sebagai berikut:

  • Mengunduh formulir melalui laman resmi dari DJP online
  • Membuat dan mengunduh formulir dari aplikasi perpajakan 

 

Perusahaan dapat memilih salah satu dari kedua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.

 

Baca Juga: Mengenal Kode Faktur Pajak 070 dari Pengertian dan Cara Membuatnya

 

Urus Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Software Payroll LinovHR

Bukti potong pajak adalah dokumen yang cukup penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dengan betul alur serta bagaimana cara mendapatkannya.

Hal ini berguna sebagai tanda yang sah terhadap wajib pajak yang telah dibayarkan oleh pihak yang dipungut pajak.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menggunakan sebuah software terintegrasi yang bisa memudahkan dalam urusan perpajakan. Contohnya adalah Software Payroll LinovHR.

 

payroll

 

Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, perusahaan dapat dimudahkan dalam mengelola pajak penghasilan, tunjangan pajak dan menyimpan bukti pemotongan pajak. 

Selain itu, terdapat beberapa fitur menarik pada Software Payroll LinovHR yang bisa Anda manfaatkan, seperti fitur Tax Calculator untuk melihat simulasi pembayaran pajak selama satu tahun secara lebih cepat dan formulir 1721-A1 sebagai bukti pemotongan pajak PPh 21.

Software Payroll LinovHR sudah berbasis cloud, sehingga memudahkan Anda dalam penggunaannya.  Anda bisa menggunakan software ini kapan saja dan di mana saja, hanya membutuhkan koneksi internet yang baik. 

Untuk itu, segala kemudahan mengenai pengurusan pajak bisa dengan mudah diatasi dengan menggunakan Software Payroll LinovHR. Gunakan software-nya sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter