Perhitungan PPh 21 Ditanggung Perusahaan Terbaru

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph 21 ditanggung perusahaan
Isi Artikel

PPh 21 atau Pajak Penghasilan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Selain dipotong dari penghasilan tiap karyawan, ada pula perusahaan yang menetapkan PPh 21 ditanggung perusahaan.

Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa PPh 21 ini selain dipotong dari penghasilan setiap bulannya, perusahaan juga bisa memberikan tunjangan PPh 21 di mana pihak perusahaan lah yang membayarkan pajak penghasilan karyawannya.

 

Cara Menghitung PPh 21 yang Ditanggung Perusahaan

Cara menghitung PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan dibagi menjadi dua, yaitu metode nett dan metode gross up.

Untuk metode nett, gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulannya tidak akan dipotong pajak lagi karena perusahaan menanggung penuh pajak dari para karyawannya.

Maksud dari hal ini adalah penghasilan yang diberikan kepada karyawan sudah tidak akan dipotong oleh pajak lagi.

 

1. Metode Nett

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 dengan metode Nett

Budi adalah seorang karyawan di perusahan ABC, belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Gaji yang didapatkan oleh Budi setiap bulannya adalah Rp 6.000.000 atau Rp 72.000.000 per tahunnya. 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan cara mengurangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari penghasilan bruto.

Melihat besaran penghasilan per tahun yang diterima oleh Budi melebihi dari Rp 54.000.000, jadi, PKP dihitung sebagai berikut:

 

PKP = Penghasilan Bruto – PTKP

PKP = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

Kemudian, PPh 21 per bulannya dihitung sebagai 5% dari PKP:

PPh 21 = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

Rp900.000 / 12 bulan = Rp75.000

 

Dalam metode nett, PPh 21 sebesar Rp 900.000 ini dibayarkan oleh perusahaan dan tidak ada potongan pajak lagi dari gaji Budi. Jadi, perusahaan akan membayar PPh 21 sebesar Rp 900.000 setiap tahunnya atau Rp75.000 untuk Budi.

 

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Luar Negeri? 

 

2. Metode Gross-up

Jika ada PPh 21 ditanggung perusahaan, maka ada PPh 21 yang ditunjang oleh perusahaan. Cara ini dikenal juga dengan metode gross up, yakni perusahaan menanggung pajak karyawannya dengan memberikan tunjangan pajak. 

Sehingga gaji karyawan tersebut akan dinaikkan sebesar jumlah pajak penghasilan yang memang harus dibayarkan.

Metode gross up memiliki formula sebagai berikut:

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan PPh 21
Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000
Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000
Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000

 

Untuk contoh perhitungannya, masih sama dengan yang sebelumnya, apabila seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di perusahaan XYZ dan menerima gaji pokok sebesar Rp 6.250.000 per bulannya dan memiliki penghasilan sebesar Rp 75.000.000 per tahun.

Berikut ini adalah perhitungannya:

Gaji pokok setahun = Rp 75.000.000

Biaya jabatan 5% x Rp 75.000.000 = Rp 3.750.000 –

Penghasilan bersih setahun = Rp 71.250.000

PTKP TK/0 = Rp 54.000.000 –

PKP = Rp 17.250.000

Maka angka tersebut masuk ke dalam lapisan 1 dengan hitungan tunjangan PPh 21 adalah (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

Tunjangan PPh 21 = (Rp 17.250.000 – 0) x 5/95 + 0 = Rp 907.890 per tahun atau Rp 75.657 per bulan.

Setelah mengetahui hasil ini, maka PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp 75.657 per bulannya. Maka perhitungan selanjutnya adalah:

(Gaji pokok setahun : Rp 75.000.000) – (Biaya jabatan 5% x Rp 75.000.000 : Rp. 3.750.000)  = Rp 71.250.000

Hasil tersebut kemudian ditambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 75.657 menjadi Rp 71.325.657 (Penghasilan bersih setahun)

Kemudian dikurangkan PTKP TK/0 sebesar Rp 54.000.000

Hasilnya adalah PKP = Rp 17.325.657

 

Karena PKP masuk ke lapisan 1, maka PPh 21 yang perlu dibayar adalah sebesar 5%

PPh 21 terutang per bulannya adalah Rp 17.325.657 x 5% = Rp 907.890

 

Baca Juga: Sistem Pemotongan Pajak untuk Gaji Telat Dibayar

 

Jasa Payroll LinovHR, Mudahkan Kelola Pajak Penghasilan dan Gaji Karyawan

 

payroll

 

Jika Anda mencari solusi yang mudah dan efisien untuk mengelola pajak penghasilan dan gaji karyawan dalam perusahaan Anda, LinovHR hadir dengan Jasa Payroll yang tepat untuk Anda.

Kami memahami betapa kompleksnya perhitungan pajak dan penggajian, dan kami siap membantu Anda menyederhanakan proses tersebut.

Anda tidak perlu lagi khawatir akan kesulitan penggajian karyawan karena jasa payroll LinovHR ditangani oleh konsultan payroll yang berpengalaman.

Dengan LinovHR, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perhitungan pajak dan penggajian. Kami akan mengurus semuanya untuk Anda.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang Jasa Payroll LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter