Apa Saja yang Termasuk Paid Leave? Perhatikan Uraian Berikut!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

paid leave
Isi Artikel

Salah satu hak karyawan yang paling mendasar adalah mengajukan cuti. Di Indonesia, cuti telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa hak cuti diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang diabdikan oleh karyawan pada perusahaan. 

Cuti karyawan terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah paid leave. Simak ulasan lengkap dari LinovHR mengenai paid leave! 

 

Apa Itu Paid Leave? 

Paid leave dikenal sebagai cuti berbayar, yaitu cuti yang diajukan karyawan dan perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap membayarkan upah atau gaji meskipun karyawan yang bersangkutan tidak bekerja karena alasan tertentu. 

Aturan mengenai paid leave tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap membayarkan upah atau gaji karyawan dengan ketentuan apabila karyawan mengajukan cuti dengan kondisi sakit, melahirkan, dan lainnya. 

 

Baca Juga: Berapa Banyak Cuti Tahunan Karyawan Kontrak dan Tetap ?

 

Jenis Paid Leave yang Umum di Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa jenis paid leave yang telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.

 

Cuti Sakit

Cuti ini termasuk sakit yang terjadi disebabkan oleh kecelakaan saat karyawan bekerja. Sakit parah dengan perawatan secara intensif di rumah sakit dalam kurun waktu yang lama juga termasuk ke dalam cuti sakit. Tak terkecuali sakit ringan yang hanya butuh beberapa hari perawatan seperti demam, dan sebagainya. 

Karyawan yang cuti sakit akan tetap dibayar dengan upah penuh di 4 bulan pertama. Apabila karyawan belum sembuh, maka pada 4 bulan kedua karyawan akan diberikan upah sebesar 75% dari total gaji.

Selanjutnya, pada 4 bulan ketiga gaji akan dibayarkan sebesar 50%. Untuk 4 bulan keempat dan seterusnya akan dibayarkan sebesar 25%. 

Cuti sakit juga diperuntukan bagi karyawan perempuan yang tidak dapat bekerja. Untuk kasus ini, gaji akan dibayarkan maksimal selama 2 hari cuti.

 

Cuti Penting

Biasanya cuti jenis ini diberikan kepada karyawan yang akan melangsungkan pernikahan. Paid leave untuk karyawan menikah akan diberikan gaji maksimal selama 3 hari cuti.

Sementara itu, karyawan yang menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, dan membaptiskan juga berhak mengajukan cuti penting maksimal selama 2 hari cuti.

Cuti penting juga diperuntukkan bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran dengan bayaran gaji maksimal selama 2 hari cuti.

Selain itu, bagi karyawan yang anggota keluarganya meninggal dunia akan dibayar selama maksimal 1 hari cuti.

 

Baca Juga: Ketentuan Cuti Keguguran Bagi Pekerja

 

Cuti Hamil

Karyawan perempuan yang hendak melahirkan berhak mendapatkan cuti hamil. Adapun hak waktu cuti yang berlaku adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 setelah melahirkan.

Diharapkan adanya cuti ini dapat membuat karyawan perempuan lebih fokus dalam merawat anak di awal kelahiran dan dapat memulihkan kesehatan pasca melahirkan. 

Berdasarkan UU. No 13 tahun 2003 pasal 82, karyawan wanita diperbolehkan mengambil cuti hamil sebelum dan sesudah melahirkan. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat bersiap-siap untuk momen istimewa ini.

Untuk mengajukan cuti hamil, karyawan harus menyertai surat dari dokter kandungan. 

 

Cuti Tahunan

Jenis cuti ini sebenarnya memiliki ketentuan yang berbeda-beda di tiap perusahaan. Ketentuan yang berlaku pada perusahaan ritel bisa berbeda dengan perusahaan bidang jasa.

Umumnya, cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Misalnya salah satu cuti yang umum ditemukan dalam industri perbankan dan jasa keuangan adalah cuti block leave. Karyawan yang mengambil block leave wajib untuk mengambil cuti selama 5 hari kerja secara berturut-turut tanpa jeda.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 64, setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan atau sebanyak 12 hari dalam setahun.

Jika jatah cuti tidak diambil pada 1 tahun masa kerja, tidak ada aturan baku yang mengatur hal ini. Beberapa perusahaan mengakumulasikan jatah cuti tersebut di tahun berikutnya.

Namun,  ada juga perusahaan yang menghanguskan jatah cuti tahunan apabila tidak diambil atau menggantinya dengan membayarkan kompensasi berupa sejumlah uang tertentu. 

 

Baca Juga: Sudah Menerapkan Paid Vacation di Kantor?

 

Manajemen Cuti Praktis dan Mudah Ala LinovHR 

Perusahaan tidak boleh lalai dalam memberikan hak kepada para karyawannya, termasuk dalam hal cuti ini. Maka penting untuk memiliki manajemen cuti yang baik. Pada kenyataannya, manajemen cuti sangatlah kompleks, apalagi jika Anda masih menggunakan sistem manual. 

Manajemen cuti dengan sistem manual tentunya akan menghabiskan banyak waktu dengan banyaknya dokumen yang harus diurus, belum lagi risiko dokumen yang tercecer dan hilang. Tapi jangan khawatir, Anda bisa membuat manajemen cuti menjadi lebih praktis dan mudah dengan fitur Time Management LinovHR. 

 

software hris

 

Time Management memungkinkan Anda untuk mengatur konfigurasi cuti perusahaan dengan lebih teratur. Pada fitur ini, terdapat Menu Leaves yang dapat mempermudah Anda mengelola cuti karyawan Anda mulai dari menetapkan kuota cuti, periode kuota, dan siapa saja karyawan yang berhak menerima cuti.

Karyawan juga memiliki akses untuk  mengajukan cuti dan melihat sisa kuota cutinya pada fitur ini. Sangat praktis bukan? Satu aplikasi dengan berbagai kemudahan. 

Yuk, kelola berbagai jenis cuti mulai dari paid leave dan lainnya di perusahaan Anda menggunakan Time Management System LinovHR! Manajemen dapat berjalan lebih mudah dan praktis. Untuk info lebih lengkap mengenai time management system dari LinovHR, ketuk tautan berikut!  

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter