Apakah Hibah dari Perusahaan ke Karyawan Dikenakan Pajak?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Apakah Hibah dari Perusahaan ke Karyawan Dikenakan Pajak?
Isi Artikel

Pajak hibah menjadi perhatian penting bagi perusahaan yang ingin memberikan insentif kepada karyawan melalui skema hibah. Meskipun hibah dapat menjadi bentuk penghargaan, pertanyaan tentang apakah hibah tersebut dikenakan pajak merupakan topik yang perlu dipahami dengan jelas.

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pajak hibah dapat memiliki dampak terhadap kedua belah pihak, baik bagi perusahaan maupun karyawan yang menerimanya. Maka dari itu, simak selengkapnya ulasan mengenai pajak hibah melalui artikel LinovHR di bawah ini!

Apa itu Hibah?

Hibah adalah suatu tindakan atau proses pemberian dengan sukarela yang melibatkan pemindahan hak atas sesuatu kepada penerima tanpa imbalan yang diharapkan.

Definisi ini dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Secara lebih spesifik, KUHPerdata menjelaskan bahwa hibah adalah perjanjian dimana pihak yang memberi (penghibah) menyerahkan suatu barang atau harta kepada pihak yang menerima (penerima hibah) tanpa syarat balik atau imbalan tertentu.

Hibah menjadi sah secara hukum apabila dilakukan melalui akta notaris, sesuai dengan Pasal 1682 KUHPerdata, dengan naskah aslinya disimpan oleh notaris yang bersangkutan.

Meski demikian, terdapat pengecualian, seperti dalam Pasal 1687 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa hibah berupa hadiah barang bergerak atau surat piutang tetap sah meskipun tidak memerlukan akta notaris, asalkan diserahkan secara resmi dan jelas.

Dengan demikian, hibah dapat dianggap sebagai perbuatan baik secara sukarela dan memiliki kejelasan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Hibah Dikenakan Pajak?

Pertanyaan apakah hibah dikenakan pajak memunculkan perhatian terhadap sifat serta hubungannya dengan penerima.

Hal ini diatur dalam PMK No. 245/PMK.03/2008, yang mengidentifikasi lima kategori penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah.

  1. Hibah antara anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan tidak dikenakan PPh, kecuali jika hibah tersebut berasal dari individu lain seperti kakak, adik, atau orang lain.
  2. Hibah kepada badan keagamaan yang tidak mencari keuntungan juga terbebas dari pajak, namun akan dikenakan pajak jika badan tersebut mencari keuntungan.
  3. Lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan juga mendapat perlindungan serupa.
  4. Badan sosial yang menyediakan layanan sosial seperti perawatan kesehatan bagi orang lanjut usia atau santunan untuk korban bencana alam terbebas dari pajak.
  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan kriteria tertentu, seperti memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2,5 miliar, juga tidak dikenakan pajak.

Jadi, pengecualian-pengecualian ini menentukan apakah hibah akan dikenakan pajak atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pajak Tidak Langsung: Pengertian & Bedanya dengan Pajak Langsung

Ketentuan Pajak Hibah

Ketentuan pajak hibah mengatur hak dan kewajiban baik bagi pemberi maupun penerima hibah. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, pemberi hibah dapat mengurangkan nilai hibah dari penghasilan bruto mereka saat menghitung penghasilan yang dikenakan pajak.

Artinya, nilai hibah dikurangkan dari jumlah penghasilan yang akan dikenai pajak, sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.

Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut, jika pemberi hibah memperoleh keuntungan dari pengalihan harta yang dihibahkan, keuntungan tersebut akan menjadi PPh bagi pemberi hibah.

Keuntungan dari pengalihan harta hibah adalah selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika ada pembukuan, atau dengan nilai perolehan jika tidak ada pembukuan.

Namun, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Di sisi penerima, hibah yang diterima tidak menjadi objek pajak jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, jika penerima hibah tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PPh, maka penerima wajib membayar PPh atas hibah yang diterimanya.

Kelola Perpajakan Lebih Mudah dengan Aplikasi Payroll LinovHR

payroll

Jika tidak dilakukan dengan teliti, perhitungan pajak dan gaji karyawan dapat mengakibatkan kesalahan yang merugikan perusahaan dan karyawan.

Selain bergantung pada tim payroll yang dapat diandalkan, bantuan dari Software Payroll LinovHR akan sangat berguna.

Software Payroll LinovHR akan mengotomatisasi manajemen dan perhitungan gaji dengan cepat dan akurat. Untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat, fitur Tax Calculator Simulator juga dapat dimanfaatkan.

Payroll Process Detail
Payroll Process Detail

Dengan ini, perusahaan dapat menghemat waktu dan usaha serta mengurangi risiko kesalahan dalam proses administrasi gaji dan pajak karyawan.

Menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR tidak hanya memudahkan pengelolaan gaji, tetapi juga membantu dalam menjaga ketaatan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.

Apakah Anda ingin meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan gaji dan pajak karyawan? Segera ajukan demo sekarang dengan menghubungi kami!

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Benedictus Adithia
Benedictus Adithia

Seorang penulis konten SEO dengan pengalaman luas dalam menulis artikel yang dioptimalkan untuk mesin pencari. Berfokus pada strategi konten yang menarik dan informatif untuk website.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter