sse pajak

SSE Pajak Ditutup, Simak Pengganti dan Cara Bayar Pajak Online

SSE pajak merujuk pada “Surat Setoran Elektronik” yang merupakan salah satu sistem pembayaran pajak elektronik di Indonesia.

SSE pajak memungkinkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka melalui transfer elektronik melalui bank atau lembaga keuangan lainnya yang terhubung dengan sistem tersebut.

Lantas, apa itu SSE pajak? Simak penjelasan mengenai SSE pajak lebih lanjut di bawah ini.

 

Pengertian SSE Pajak

SSE Pajak adalah Surat Setoran Elektronik yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari program pemerintah dalam memberikan bantuan berupa layanan pajak secara online.

Ini dilakukan dengan cara memberikan 15 kode digit numerik untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak sehingga mereka tidak perlu datang mengantri ke bank ataupun kantor pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak.

Untuk bisa melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, Wajib Pajak (WP) harus memiliki kode billing berupa kode digit sebanyak 15 angka yang nantinya akan diterbitkan melalui Sistem Billing Pajak.

Lalu, bagaimana caranya mendapatkan kode billing pajak?

Untuk mendapatkannya, setiap Wajib Pajak harus melakukan registrasi SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak melalui website resmi pajak yang beralamat di https://sse.pajak.go.id.

Dilansir dari website resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, pembayaran pajak secara elektronik atau secara online atau yang kemudian lebih familiar dengan sebutan e-billing atau SSE Pajak, mulai diberlakukan pada tanggal 01 Juli 2016.

 

Baca Juga: Lupa Pin SSE Pajak? Ini Solusinya!

 

Manfaat SSE Pajak

Dengan adanya SSE Pajak, Anda dan seluruh Wajib Pajak yang ada dimanapun akan memperoleh beberapa kemudahan sebagai berikut:

 

1. Hemat Waktu, Tenaga, dan Biaya

Berapa jarak tempuh yang Anda perlukan untuk sampai ke kantor pajak atau ke bank untuk melakukan pembayaran pajak?

Dengan menggunakan SSE Pajak, Anda bisa mengatakan bahwa jarak tempuh menjadi 0 karena Anda bisa dengan mudah melakukan transaksi pembayaran online dengan perangkat elektronik Anda hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Pastinya, Anda juga tidak akan mengeluarkan energi yang begitu besar untuk aktivitas ini. Sebagai gantinya, Anda bisa alihkan untuk mengerjakan tugas lainnya sehingga lebih efisien.

Anda pun akan sangat menghemat biaya karena tidak perlu menggunakan alat transportasi ke kantor pajak atau ke bank untuk melakukan pembayaran pajak.

 

Baca Juga: Tidak ingin lembur urus pembayaran gaji? Ini Solusinya

 

2. Pembayaran Pajak Menjadi Lebih Mudah dan Fleksibel

Dalam kesibukan pekerjaan, faktanya, Anda tidak selalu memiliki banyak waktu luang, bukan? Pembayaran pajak dengan menggunakan SSE Pajak akan sangat membantu mobilitas Anda dalam pekerjaan.

Anda cukup duduk, buka laptop atau komputer kantor Anda, buka halaman web resmi pajak sse.pajak.go.id, kemudian lakukan pembayaran dengan internet banking dengan cara memasukkan ID biling pajak milik perusahaan Anda.

 

3. Lebih Tepat, Detail, dan Akurat

E-billing dengan menggunakan SSE Pajak juga akan meminimalisir terjadinya kesalahan input pada Kode Jenis Setoran dan Kode Akun Pajak.

Hal ini karena sudah ada beberapa pilihan yang tinggal Anda klik, ini sangat berbeda dengan ketika Anda melakukan pembayaran pajak secara konvensional yang harus dilakukan dengan cara mencatat dua kode tersebut secara manual.

Sistem yang terdapat pada SSE Pajak akan selalu mengarahkan dan memberikan pilihan yang tepat, detail, dan akurat.

 

Baca Juga: Perbedaan e-Form dan e-Filling, Wajib Pajak Perlu Tahu!

 

SSE Pajak Ditutup, Sekarang Buat Kode Billing di DJP Online

Setelah lama beroperasi kini SSE Pajak ditutup pemerintah. Selanjutnya segala jenis SSE Pajak seperti SSE Versi 1, SSE Versi 2, SSE Versi 3 dialihkan ke website DJP Online.

Sehingga untuk pembuatan kode Billing dapat dilakukan melalui E-Billing di Laman DJP Online.

Sementara itu menurut pemerintah alasan penutupan saluran SSE Pajak adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas semua data perpajakan.

Bagi anda yang ingin membuat kode billing melalui laman DJP Online tidak perlu khawatir, LinovHR sudah membuat panduan untuk mendapatkan kode billing melalui DJP Online.

 

Cara Menggunakan DJP Online Billing

Berikut adalah panduan untuk membuat kode billing di situs DJP Online:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id melalui perangkat HP atau laptop.
  2. Masukkan nomor NPWP dan password yang terkait dengan akun DJP Online Anda.
  3. Isi kode keamanan yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
  5. Cari dan klik gambar yang menunjukkan “Billing System”.
  6. Pilih opsi “Isi SSE” dari menu yang tersedia.
  7. Lengkapi formulir SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor NPWP, nama, alamat, kota, jenis pajak dan jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan keterangan jika diperlukan.
  8. Setelah selesai, klik tombol “Simpan”.
  9. Anda akan ditanyai, “Apakah data yang diisikan sudah benar?” Jawab dengan mengklik tombol “Ya”.
  10. Anda akan melihat notifikasi bahwa rekam SSP (Surat Setoran Pajak) berhasil dengan nomor transaksi. Klik “Ok”.
  11. Klik opsi “Kode Billing” untuk melanjutkan.
  12. Jika muncul kotak dialog atau notifikasi yang memberitahukan bahwa pembuatan ID Billing berhasil, klik “Ok”.
  13. Selanjutnya, akan muncul kode billing beserta masa aktifnya.
  14. Jika diperlukan, Anda dapat mencetak Kode Billing tersebut.

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat membuat kode billing di situs DJP Online dan mendapatkan kode tersebut untuk keperluan pembayaran pajak Anda.

Setelah kode billing pajak berhasil dibuat, Anda bisa melakukan pembayaran pajak perusahaan dengan menggunakan SSE yang sudah dilengkapi dengan kode billing tadi melalui internet banking perusahaan untuk memudahkan pekerjaan Anda.

 

Baca Juga: e-Nofa: Pengertian, Syarat dan Cara Menggunakannya

 

Manajemen Pajak Karyawan Bersama Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Mengelola pajak karyawan adalah hal yang rumit serta membutuhkan fokus yang tinggi agar tidak terjadi kesalahan perhitungan. Karena jika terjadi kesalahan perhitungan maupun pelaporan maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Tidak perlu khawatir LinovHR memiliki solusi untuk pengelolaan pajak karyawan secara lebih cepat dan mudah.

Melalui payroll service dari LinovHR maka semua proses pengelolaan pajak karyawan mulai dari manajemen data pajak, perhitungan komponen hingga proses pembuatan laporan akan ditangani payroll service LinovHR.

Apalagi payroll service kami menggunakan software payroll terbaik untuk menghitung PPh 21 maupun komponen payroll lainnya. Terdapat juga konsultan pajak ahli yang dapat memberikan solusi terkait masalah pengelolaan pajak karyawan yang sedang dihadapi perusahaan anda.

Tunggu apalagi, hubungi Linov untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai payroll service.