BPJS Ketenagakerjaan menjadi garda depan perlindungan karyawan di dunia kerja. Setiap bulannya, perusahaan dan karyawan wajib membayarkan beberapa persen dari gaji karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tersebut bukan hanya sekedar iuran rutin bulanan. Dalam kurun waktu tertentu, iuran yang terkumpul dapat dicairkan 100% jika dibutuhkan dan karyawan mengalami beberapa kondisi tertentu.ย
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mendasar bagi semua karyawan di Indonesia. Secara harfiah, BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk melindungi hak karyawan selama bekerja dalam suatu perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan berada dalam naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ย yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan memberikan perlindungan bagi karyawan untuk menghindari risiko sosial dan ekonomi sebagai akibat dari hubungan kerja.
Baca Juga: Panduan Komplit Pendaftaran SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan jaminan dan perlindungan bagi karyawan untuk menghindari eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang dari perusahaan. pekerja di seluruh Indonesia dengan berbagai program yang ada.ย
Syarat Pencairan BPJS ketenagakerjaan
Dengan semua iuran yang terakumulasi, seorang karyawan bisa mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka. Namun, proses pencairan dan klaim BPJS ketenagakerjaan memiliki persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa memenuhi syarat ini, karyawan tidak dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan mereka. Syarat ketentuan tersebut antara lain:ย
- Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah berhenti bekerja
- Pensiunan baru dengan minimal usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Meninggalkan Indonesia atau pindah kerja ke luar negeri
- Manfaat BPJS ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kemajuan teknologi dan informasi memang mempermudah banyak hal termasuk urusan pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi perlu untuk datang ke kantor BPJS terdekat dan mengantri secara manual.ย
Siapkan Dokumen Pendukungย
Dokumen ini wajib untuk disertakan oleh karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan dana. Tetapi, jenis dokumen yang harus disiapkan berbeda-beda tergantung dengan kondisi karyawan terkini.ย
Dokumen bagi karyawan yang sudah berhenti bekerja atau mengalami PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja)
- Kartu BPJS asli dan fotokopi
- Surat pengunduran diri atau penetapan hubungan industrial (bagi karyawan yang mengalami PHK)
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Buku tabungan bank asli dan fotokopi
Dokumen bagi karyawan pensiunan baru dengan minimal usia 56 tahun
- Kartu BPJS TK asli dan fotokopi
- Surat keterangan dari perusahaan asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Salinan asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang berlakuย
- Buku tabungan asli dan fotokopi
- Surat Pengajuan Jaminan Hari Tua (format surat dapat diunduh di sini)
Dokumen bagi karyawan cacat total tetap
- Kartu peserta BPJSโ TK asli dan fotokopi
- Surat keterangan dari dokter
- KTP asli dan fotokopi
- KK yang masih berlaku asli dan fotokopi
- Buku tabungan asli dan fotokopi.
Dokumen bagi karyawan yang meninggal dunia
- Kartu peserta BPJS TK asli dan fotokopi milik karyawan yang telah meninggal dunia
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kepolisian (fotokopi dilegalisir)
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang dari Lurah atau Kepala Desa setempat (fotokopi dilegalisir)
- KTP asli dan fotokopi almarhum dan ahli waris
- KK yang masih berlaku asli dan fotokopi
- Buku tabungan ahli waris asli dan fotokopi
Baca Juga: Lapor SPT Online Pajak Penghasilan Diperpanjang! Yuk, Segera Lapor!
Dokumen bagi karyawan yang hendak meninggalkan Indonesia atau pindah kerja ke luar negeri
- Kartu peserta BPJS TK asli dan fotokopi
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Ambil Antrian Onlineย
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online tidak memerlukan antrian yang panjang, loh! Cukup akses situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, isi data yang diminta dan unggah hasil dari scan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.ย
Adapun data yang diminta dan harus diisi adalah; nomor induk kependudukan, nomor kartu peserta jamsostek, nama lengkap karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan, nomor handphone yang terhubung dengan Whatsapp, email, wilayah pelayanan, cabang kantor BPJS, tanggal dan jam layanan pengajuan pencairan.ย
Tunggu Balasan Email dan SMS Konfirmasi
Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima email dan SMS konfirmasi mengenai cabang kantor BPJS yang harus didatangi untuk menunjukkan dokumen asli
Mendatangi kantor BPJSย
Ketika di kantor BPJS, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengambil antrian manual. Cukup menunggu pada antrian khusus online dan tunggu hingga giliran tiba. Umumnya, jalur antrian khusus online jauh lebih sepi dibandingkan antrian dengan pengambilan nomor manual di kantor BPJS.ย
Pelayanan kantor BPJS tidak hanya melayani pencairan dana saja, namun ketika kamu hendak menonaktifkan bpjs ketegakerjaan kamu juga bisa mengurusnya dengan cara datang langsung ke kantor BPJS.
Tunjukkan Dokumen Asli Wajib
Saat giliran tiba, petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan dokumen wajib berupa salinan asli. Petugas akan memproses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya diperlukan waktu 7 – 14 hari untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.ย
Kerja lebih tenang dan terjamin berkat proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan cepat. Harap diingat, gunakanlah dana hasil pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan bijak untuk menghindari penyesalan di kemudian hari. Sebaiknya pula karyawan mengintip terlebih dahulu jumlah saldo iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui saldo yang telah terkumpul, akses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login sesuai akun yang dimiliki. Pilih BPJSTKU, kemudian total saldo BPJS pun akan kelihatan.ย
Jika kesulitan untuk mengakses website karena koneksi internet yang kurang stabil, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah saldo mereka melalui layanan pesan singkat.ย Ketik format SMS โSALDO <Nomor Kartu Peserta Jamsostek>โ kemudian kirim ke 2757.ย
Mudah bukan cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan?