Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu hal yang banyak orang mengira memiliki proses rumit, padahal sebenarnya sangatlah mudah dan tidak ribet.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen ‘jaminan’ yang biasanya didapatkan oleh pekerja atau karyawan dari suatu perusahaan.Â
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.Â
Nah, BPJS Ketenagakerjaan ini harus Anda nonaktifkan jika resign atau sudah tidak bekerja di perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya.
Keanggotaan/ peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan saat seorang karyawan mengundurkan diri maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kenapa Anda harus menonaktifkannya?
Hal ini untuk menghindari adanya denda karena tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Perusahaan tidak akan membayar atau menanggung lagi biaya BPJS Kesehatan untuk Anda yang sudah keluar.Â
Bagaimana cara menonaktifkannya, yuk simak!
1. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS
Sebelum Anda melakukan penonaktifan, pastikan cek status terlebih dahulu. Pengecekan bisa dilakukan menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan cara registrasi NIK dan cek pada menu Cek Saldo JHT, jika saat di cek muncul tanda centang, berarti status Anda masih aktif. Jika tidak, berarti sudah tidak aktif.
Cara yang umumnya dilakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS terdaftar. Prosedurnya lumayan sederhana, Anda bisa langsung mendatangi petugas yang ada dan mengutarakan keinginan Anda untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Namun perlu diingat bahwa ada dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan yaitu:
- Surat keterangan resign/ sudah tidak bekerja.Â
- Dokumen pelengkap seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lain.Â
Untuk mempermudah dan mempersingkat waktu, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pribadi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Anda agar bisa menonaktifkan statusnya.Â
Baca juga 5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online biasanya dilakukan melalui website SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara menonaktifkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan di SIPP online dengan mudah.
- Login ke akun Anda terlebih dahulu di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.idÂ
- Kemudian pilih perusahaan tempat Anda bekerja, cari nama atau nomor BPJSTK Anda.
- Pilih opsi “action”dan kemudian klik “nonaktif pekerja”
- Jangan lupa juga dalam penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan perlunya koordinasi dengan perusahaan dan atau HRD perusahaan agar tidak terjadi miss info atau data yang menyulitkan proses penonaktifan.Â
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPU
Anggota BPU (bukan penerima upah) adalah anggota yang tidak bekerja pada suatu pengusaha, atau bukan karyawan. Profesi mereka diantaranya adalah seperti pedagang, freelancer dan juga pekerja paruh waktu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program untuk anggota BPU ini. Namun, jika ada anggota BPU yang ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya, berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil.
- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, kartu BPJS TK dan dokumen pendukung lainnya.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrian, dan jika sudah bertemu petugas, sampaikan kebutuhan Anda terkait penonaktifan anggota.
- Isi formulir yang diperlukan.
- Data Anda akan dicek oleh petugas untuk mengetahui jika ada iuran yang belum dibayar.
- Proses telah selesai. Anda akan diberikan surat keterangan non aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Jmo
JMO adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengunduh aplikasi ini, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, saldo BPJS, sampai dengan informasi mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS lewat JMO?
Jawabannya adalah tidak bisa, ini karena pada aplikasi ini tidak tersedia menu pengajuan penonaktifan. Jadi, penonaktifkan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
5. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perusahaan
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja.
Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak akan terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan padahal karyawan yang bersangkutan sudah berhenti bekerja di perusahaan.
Penonaktifan status dilakukan pada saat perusahaan melakukan pembayaran iuran terakhir serta melakukan pelaporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Property People.
Baca Juga:Â Kartu BPJS hilang? Jangan Panik! Urus dengan Cara Berikut!
Kelola BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Jasa Payroll LinovHR
Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian yang harus dilakukan saat Anda merupakan seorang karyawan atau pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus diberikan perusahaan Anda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Â
Untuk memudahkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Anda, Jasa Payroll LinovHR menjadi salah satu solusi!Â
Melalui Jasa Payroll LinovHR, pengolahan data perpajakan karyawan akan disesuaikan dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan elemen ketentuan pada pajak penghasilan yang telah ditentukan pemerintah. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.Â
Menggunakan Jasa Payroll LinovHR akan meminimalisir kesalahan hitung elemen perpajakan, karena para konsultan payroll menggunakan software payroll yang termutakhir.
yang harus dipenuhi karyawan perusahaan juga membantu perusahaan yang memiliki banyak karyawan dan harus melakukan perhitungan pajak dan elemennya sesuai dengan gaji dan ketentuannya masing-masing.Â
Jasa Payroll Outsourcing Services LinovHR dapat menjadi solusi kelola pajak, BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan untuk karyawan secara lebih cepat, tepat, serta up to date dengan kebijakan juga ketentuan perpajakan dari pemerintah!Â