Dalam dunia kerja,ย terdapat dua jenis status karyawan yang umum ditemukan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting baik bagi perusahaan maupun bagi individu yang sedang mencari pekerjaan
Banyak hal ternyata bisa mempengaruhi penetapan status karyawan di sebuah perusahaan. Untuk ketahui lebih lanjut mengenai perbedaan karyawan kontrak dan tidak kontrak, simak di artikel ini!
Definisi Karyawan Kontrak dan Tetap
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak atau yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Masa kerja karyawan kontrak biasanya diatur dalam kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan karyawan tetap, atau yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai karyawan perusahaan, termasuk berbagai manfaat jangka panjang seperti asuransi kesehatan dan pensiun.
Baca Juga: Sulit Jadi Karyawan Tetap? Mungkin ini Alasan nya
Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Berikut ini perbedaan antara pegawai tetap dan karyawan kontrak yang perlu Anda ketahui:
1. Status Kepegawaian
Jangka waktu kerjasama menjadi patokan utama bagi penentuan status karyawan kontrak. Bagi karyawan kontrak hubungan kerja ini akan dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu” yang berlaku paling lama 3 tahun.
Sementara bagi pegawai tetap, hubungan kerja ini akan tertuang dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”.
Pekerja dengan status kontrak biasanya ditetapkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara. Sedangkan posisi karyawan yang tetap akan diberikan posisi kerja yang tetap atau berjenjang.
Adanya batasan waktu kerjasama ini membuat karyawan kontrak atau tidak tetap ini tidak akan dianggap sebagai karyawan di perusahaan tersebut setelah jatuh tempo masa kontrak.
Sedangkan karyawan yang sudah tetap dapat terus bekerja hingga 5, 10, bahkan puluhan tahun di perusahaan tersebut.
Dengan demikian status tetap dapat memberikan kepastian yang lebih baik dalam berkarir. Sedangkan status kontrak bisa menjadi sarana menambah pengalaman kerja di berbagai tempat.
2. Gaji
Terdapat perbedaan signifikan dalam hal gaji antara karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak sering kali menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan karyawan tetap. Selain itu, mereka tidak mendapatkan tunjangan tambahan seperti bonus atau insentif yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap.
Baca Juga: Kewajiban Perusahaan Setelah Melakukan PHK
3. Hak Cuti
Hak cuti merupakan hak karyawan untuk beristirahat dari pekerjaannya. Karyawan kontrak umumnya memiliki hak cuti yang lebih sedikit dibandingkan dengan karyawan tetap, disebabkan oleh durasi kerja yang lebih terbatas.
4. Hak Kesehatan
Karyawan tetap biasanya menerima fasilitas asuransi kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan kontrak. Hal ini disebabkan oleh status mereka yang permanen dan komitmen jangka panjang yang diberikan perusahaan kepada mereka.
5. Hak Pensiun
Karyawan tetap berhak mendapatkan program pensiun, yang biasanya tidak tersedia bagi karyawan kontrak. Ini karena karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu yang panjang dan secara otomatis menjadi anggota program pensiun yang disediakan oleh perusahaan.
6. Peluang Promosi
Karyawan tetap memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan promosi dalam perusahaan dibandingkan dengan karyawan kontrak. Karyawan kontrak, karena masa kerja mereka yang terbatas, umumnya tidak memiliki kesempatan yang sama untuk naik jabatan.
7. Kewajiban Terhadap Perusahaan
Karyawan tetap memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap perusahaan. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga kinerja dan reputasi perusahaan dalam jangka panjang. Sebaliknya, karyawan kontrak hanya bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditentukan dalam kontrak kerja mereka.
Dengan memahami perbedaan mendasar ini, perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam mengelola tenaga kerja mereka, sementara karyawan dapat menentukan jalur karier yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing?
Kelola Karyawan Tetap dan Kontrak Lebih Mudah dengan Software HRIS LinovHR
Salah satu aplikasi rekrutmen yang bisa jadi andalan adalah aplikasi rekrutmen yang ada di Software HRIS LinovHR. Dengan keunggulan aplikasi rekrutmen LinovHR, Anda bisa merencanakan proses rekrutmen karyawan tetap maupun kontrak dengan matang dan efisien.
Pasalnya, Anda bisa merencanakan kebutuhan kandidat melalui fitur Manpower Planning, serta tahapan penerimaan dan penetapan jadwal rekrutmen dapat dilakukaan hanya melalui satu aplikasi sehingga lebih praktis.
Software HRIS LinovHR dilengkapi dengan aplikasi absensi ESS, karyawan dapat melakukan absensi melalui smartphoneย pribadi sesuai dengan titik yang telah ditetapkan perusahaan. Pengelolaan kehadiran karyawan jadi lebih praktis dan data rekap dapat tersimpan dengan rapi dan aman.
Selain itu, otomatisasi perhitungan penggajian karyawan mempermudah kinerja perusahaan yang berulang. Dapat menghitung gaji dengan akurat dan detail menjadikan banyak perusahaan menggunakan software payroll LinovHR sebagai solusi dari pengelolaan karyawan perusahaan.
Tunggu apalagi? Yuk, coba demo gratis Software HRIS LinovHR sekarang untuk solusi kelola karyawan perusahaan Anda!