Perbedaan Merger dan Akuisisi yang Perlu Diketahui Perusahaan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

merger dan akuisisi
Isi Artikel

Dalam sebuah bisnis atau perusahaan biasanya ada saja istilah yang sering digunakan namun tidak diketahui apa artinya oleh sebagian orang. Misalnya saja istilah merger dan akuisisi, sangat lazim sekali didengar dalam lingkungan perusahaan tentang merger dan akuisisi.

Lantas, apa sih artinya? Agar tidak salah dalam membedakan berikut ini adalah pengertian merger dan akuisisi.

 

Pengertian Merger

Merger adalah istilah yang ditunjukan pada proses penggabungan 2 atau lebih suatu perusahaan, namun yang dipertahankan hanya 1 perusahaan saja. Pengertian merger tersebut diambil dari bahasa asing yaitu “merger” yang artinya penggabugan.

Bagi perusahaan yang tergabung nantinya tak akan mengalami  likuidasi  (pembubaran perusahaan). Sementara untuk perusahaan yang tetap bertahan maka akan membeli seluruh asset milik perusahaan yang tergabung atau yang di-merger.Artinya perusahaan yang bertahan nantinya mempunyai kurang lebih 50% total saham.

 

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang sudah di merger?

Perusahaan yang telah dimerger secara umum tak akan beroperasi lagi sebab seluruh saham sudah dibeli dan digantikan dengan uang tunai. Artinya baik aktiva atau pasiva yang berhubungan dengan perusahaan akan secara otomatis beralih pada perusahaan yang bertahan.

Di samping itu, merger juga biasa dilakukan bukan tanpa sebab. Ini adalah salah satu solusi agar struktur perusahaan semakin kuat. Oleh karena itulah baik perusahaan yang bertahan atau yang melakukan merger biasanya bergerak dalam bidang yang sama. Misalnya saja kasus merger dalam dunia perbankan, Lippo Bank dan CIMB Niaga.

 

Dasar Hukum Tentang Merger

Dasar Hukum Tentang Merger
Sumber: Pexels by Cytonn Photography

 

Setiap tindakan yang dilakukan di negara hukum haruslah mempunyai dasar hukumnya. Apalagi jika  tindakan hukum berupa merger suatu perusahaan yang begitu penting kedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut.

 

Secara yuridis, merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2. Dasar Hukum Kontraktual;
3. Dasar Hukum Status Perusahaan ;
4. Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha.

 

Baca Juga : PKWT dan PKWTT, Apa Bedanya ?

 

Yang menjadi dasar hukum utama bagi merger perusahaan adalah UUPT dan peraturan pelaksanaannya. UUPT tersebut telah mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal 26, 62, 122, 123, 126, 127, 128, 129, 132, 133, dan 152. Sebagaimana telah diketahui bahwa UUPT menggunakan istilah “Penggabungan” untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi.

Di samping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No 27 Tahun 1998 yang melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tentang Pereseroan (UUPT lama).

 

Pengertian Akuisisi

Pengertian Akuisisi
Sumber: Pexels by Fauxels

 

Ada merger ada akuisisi, kedua istilah yang biasanya membingungkan orang awam karena memiliki arti sama-sama menggabungkan.

Tapi faktanya dalam proses akuisisi, akan berbeda dengan proses merger biarpun sama-sama menggabungkan kedua perusahaan atau lebih. Akuisisi merupakan proses pengambungkan dengan cara langsung mengambil alih perusahaan, biasanya perusahaan yang meng-akuisisi akan membeli mayoritas saham perusahaan yang diakuisisi.

Sehingga perusahaan yang meng-akuisisi akan memiliki kuasa lebih untuk mengendalikan perusahaan yang sudah dibeli sebagian sahamnya. Nah, ini tentu berbeda dengan merger yang benar-benar akan menghilangkan nama perusahaan sebelumnya dan menghentikan seluruh aktivitas.

Akuisisi masih akan tetap mempersilahkan masing-masing perusahaan mempertahankan eksistensi karena badan hukum keduanya memang terpisah. Perubahan hanya pada saham yang dipegang lebih banyak dimiliki perusahaan yang meng-akuisisi.

 

Baca Juga : Apa Itu Retensi Karyawan ?

 

Kesimpulan Perbedaan Akuisisi dan Merger

Dari penjelasan masing-masing kegiatan bisnis di atas, dapat disimpulkan bahwa merger adalah kegiatan yang menggabungkan dua perusahaan untuk membentuk eksistensi sebuah perusahaan yang baru.

Sedangkan, akuisisi adalah kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan yang lebih memiliki power untuk membeli saham perusahaan lain agar bisa memiliki kendali dari perusahaan tersebut.

Salah satu contoh akuisisi yang pernah terjadi di Indonesia adalah saat Philip Morris Ltd, mengambil saham PT HM Sampoerna pada tahun 2005. Sampai sekarang PT HM Sampoerna masih berjalan dan melakukan aktivitas bisnis. Sementara saham kebanyakan dimiliki oleh Philip Morris.

 

Itulah pengertian merger dan akuisisi dalam dunia bisnis atau perusahaan. Sudah jelas kan apa perbedaan keduanya? Pahami kedua istilah tersebut apalagi bila Anda memang bekerja dalam sebuah perusahaan-perusahaan besar dan memiliki jabatan penting. Jangan sampai keliru dalam membedakannya ya.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter