Cara Perhitungan Metode Gross Up PPh 21 Sesuai Aturan 2023

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

metode gross up
Isi Artikel

Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan jenis pajak yang paling dikenal luas masyarakat.

PPh 21 adalah pajak atas  penghasilan berupa pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh 21 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dimana kewajiban membayar PPh 21 diberikan kepada warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.

 

Metode Perhitungan PPh 21

Meskipun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun pada prakteknya setiap perusahaan mempunyai metode perhitungan sendiri untuk disesuaikan dengan gaji atau tunjangan yang diterima karyawannya.

Setidaknya ada tiga bentuk atau metode yang dipakai oleh perusahaan untuk menghitung PPh 21 karyawannya tersebut, yaitu :

  1. Metode Gross, yang dipakai untuk perusahaan yang karyawannya menanggung sendiri PPh 21-nya.
  2. Metode Net, yang dipakai untuk perusahaan yang menanggung PPh 21 dari karyawannya.
  3. Metode Gross Up, yang dipakai oleh perusahaan yang memberi tunjangan sebesar jumlah PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawannya.

 

Baca Juga: Rumus Perhitungan PPh 21 Net, Gross, dan Gross Up

 

Pada artikel kali ini, secara khusus LinovHR akan membahas untuk perhitungan PPh 21 dengan Metode Gross Up.

 

 Metode Gross Up PPh 21

Dari penjelasan sebelumnya, Metode Gross Up dipakai untuk menghitung PPh 21 dimana perusahaan akan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sebesar dengan PPh 21 yang akan dipotong dari gaji karyawan.

Tata cara perhitungan PPh 21 dengan metode Gross Up bisa dilakukan dengan dua langkah, yaitu menghitung tunjangan pajak penghasilan lalu menghitung potongan pajaknya.

Agar mengetahui berapa besaran tunjangan karyawan yang diberikan, maka tentu harus mengetahui berapa jumlah PPh 21-nya. Aturan yang berlaku untuk besaran PPh 21 disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Formula menghitung tunjangan PPh 21 adalah sebagai berikut.

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan PPh 21
1 Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
2 Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000
3 Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000
4 Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000

 

Baca Juga: Hitung Pajak Karyawan dengan Software PPh21

 

Cara Menghitung Gross up PPh 21

Rumus gross up PPh 21 adalah dengan memberikan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang ia terima.

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, ada 2 langkah yang dilakukan dalam Metode Gross Up ini. Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungannya.

Karyawan A bekerja di Perusahaan X. Ia belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Gaji yang diterima A adalah senilai Rp10.000.000 perbulan. Maka langkah pertama, yaitu :

 

Langkah 1. Menghitung Tunjangan PPh 21

Gaji Pokok Setahun : 12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000, dengan

Biaya Jabatan setahun : 12 x 5% x Rp10.000.000 = Rp6.000.000

Maka Penghasilan bersih setahun A adalah Rp120 juta – Rp6 juta = Rp114 Juta.

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang tidak kawin dan Tanpa Tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000.

Maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp114 Juta – Rp54 Juta = Rp 60 Juta.

 

Dikarenakan PKP setahunnya adalah Rp60 Juta, maka memakai rumus lapisan kedua, yaitu Tunjangan PPh 21 = (PKP Setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000

Tunjangan PPh 21 = (Rp60.000.000 – Rp47.500.00) x 15/85 + Rp2.500.000 = Rp4.705.882

Maka Tunjangan PPh 21 yang harus diberikan perusahaan X kepada A adalah sebesar Rp4.705.882 pertahun atau Rp392.157 perbulan.

 

Langkah 2.  Menghitung PPh 21

Langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya PPh 21 yang harus dibayar A. Caranya ada;ah dengan memasukan nilai tunjangan pajak ke dalam penghasilan bruto karyawan A.

Karena karyawan A berpenghasilan pokok Rp10.000.000 maka setelah ditambah tunjangan Rp392.157, penghasilan brutonya adalah sebesar Rp10.392.157.

Penghasilan Bruto lalu dikurangi biaya jabatan 5% dari gaji pokok Rp10.000.000 yaitu Rp500.000. Maka hasilnya Rp10.392.157 – Rp500.000 = Rp9.892.157

Angka tersebut adalah peghasilan bersih A selama sebulan atau jika setahun berarti Rp9.892.157 x 12 = Rp118.705.884.

Kembali keperhitungan Penghasilan Kena Pajak yaitu Penghasilan bersih dikurangi Penghasilan Tidak kena Pajak untuk Wajib Pajak. Maka Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp118.705.884 – Rp54.000.000 = Rp64.705.884

Tarif PPh 21 : 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp14.705.884 = Rp2.205.882

PPh 21 terutang setahun = Rp2.500.000 + Rp2.205.882 = Rp4.705.882

Maka PPh 21 terutang sebulan adalah Rp392.157

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa besaran Tunjangan pajak sama persis dengan besaran PPh 21 yang harus dibayar.

 

Baca Juga: Penghitungan PPh 21 Karyawan Tetap dengan ESPT

 

Manajamen PPh 21 Bersama Payroll Services LinovHR

Banner Payroll 2

 

Melakukan perhitungan PPh 21 baik dengan metode gross up maupun metode Net, membutuhkan ketelitian yang tinggi, agar hasil perhitungan yang didapatkan benar-benar akurat.

Payroll Services dari LinovHR dapat menjadi solusi tepat bagi perusahaan untuk melakukan manajemen PPh 21 Seperti melakukan perhitungan hingga pembuatan laporan. Payroll Service LinovHR didukung oleh software payroll terbaik untuk melakukan perhitungan PPh 21 secara lebih akurat dan cepat.

 

Itulah tata cara perhitungan PPh 21 dengan metode Gross Up.

Dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh 21 ini dilakukan untuk mencari tunjangan pajak yang sama dengan pajak terutang yang harus dibayar. Perhitungan akan benar jika hasil keduanya menunjukkan nilai yang sama.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter