Seperti yang sama-sama kita ketahui, saat ini ada 2 jenis status karyawan yaitu kontrak dan tetap. Status ini berpengaruh kepada banyak aspek baik untuk perusahaan atau karyawan itu sendiri. Mulai dari gaji, benefit, hingga hak dan kewajiban.
Status karyawan kontrak sendiri bisa berubah menjadi karyawan tetap. Asalkan memenuhi aturan yang berlaku. Seperti apakah ketentuan perubahan status karyawan kontrak menjadi tetap? Dan bagaimana cara membuatnya lebih mudah? Mari simak dalam artikel LinovHR berikut ini!
Peraturan Perubahan Status Karyawan dari Kontrak Jadi Tetap
Status karyawan kontrak atau juga dikenal dengan sebutan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertulis dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pasal ini sekaligus mengubah pasal 59 ayat 1 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).ย
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa PKWT hanya berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, terdapat peraturan yang mengatakan bahwa PKWT hanya boleh dilakukan paling lama selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali dengan jangka waktu selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
Jika ternyata tidak memenuhi ketentuan, maka karyawan kontrak (PKWT) akan diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
Tapi, perlu Anda ketahui juga, saat ini sudah ada aturan terbaru terkait perpanjangan dan pembaharuan PKWT, yaitu sebagai berikut ini:
- PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika pekerjaan yang dilakukan belum selesai dan masa kontrak PKWT akan segera berakhir. Ketentuan jangka waktu keseluruhan PWKT dan perpanjangnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang ditulis dalam perjanjian kerja, mencakup salah satunya adalah lamanya waktu penyelesaian pekerjaan. Bila pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PKWT dapat diperpanjang sampai selesainya pekerjaan.
Baca juga: Tak Hanya Beda Secara Status, Ini Perbedaan Gaji Karyawan Tetap dan Kontrak
Contoh Kasus Perubahan Status Karyawan
Lalu, bagaimana jika seorang karyawan yang bekerja sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja? Jika Anda sudah bekerja sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja, maka untuk pembaruan kontrak mengacu ke UU Ketenagakerjaan saat itu kemudian untuk selanjutnya, barulah perusahaan perlu mengacu kepada UU Cipta Kerja.
Untuk lebih memperjelas, coba simak contoh kasus berikut ini!
Ahmad adalah karyawan di sebuah perusahaan yang sudah bekerja sejak 2009 dengan status kontrak hingga 2021 dengan pembaruan kontrak setiap tahun. Lalu, setiap 3 tahun masa kerja, Ahmad diberikan jeda berhenti 1 bulan. Apakah status karyawan Ahmad bisa berubah menjadi karyawan tetap?
Dari kasus Ahmad kita tahu bahwa Ahmad sudah bekerja sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja, maka untuk perubahan dan pembaharuan kontrak mengacu kepada UU Ketenagakerjaan saat itu. Di kasus Ahmad yang berstatus karyawan kontrak dari 2009 hingga 2021, bila kita mengacu pada UU Ketenagakerjaan maka bisa dikatakan kontrak kerja Ahmad tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Karena, pembaharuan PKWT hanya diperbolehkan dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. Maka seharusnya PKWT Ahmad yang diperbarui selesai pada 2014. Kemudian, terhitung sejak 2012, status Ahmad harusnya sudah menjadi karyawan tetap.
Perlu diketahui bersama bahwa perpanjangan dan pembaharuan kontrak PKWT yang tertulis dalam pasal 59 ayat 7 UU Ketenagakerjaan sudah diputuskan tidak berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.ย
Syarat Mengubah Status Karyawan
Seperti yang disinggung di atas, bahwa perusahaan bisa mengubah status karyawan kontrak menjadi tetap apabila mereka telah menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap, perusahaan bisa menetapkan sejumlah syarat, seperti:
- Karyawan wajib menjalani masa percobaan atau probation maksimal 3 bulan dan mendapatkan gaji minimal sama dengan UMR yang berlaku. Lalu setelah 3 bulan probation, maka perusahaan bisa memutuskan status karyawan menjadi karyawan tetap.
- Setelah masa probation berakhir, perusahaan berkewajiban untuk memperbaharui kontrak kerja dengan gaji, fasilitas dan juga tunjangan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
- Apabila pada sebelumnya perusahaan tidak membuat kontrak kerja PKWT secara tertulis, maka pekerja bisa secara langsung menjadi karyawan tetap dengan perjanjian kerja PKWTT boleh dibuat secara lisan.
Baca juga: Bisakah Perusahaan Memperpanjang Status Probation Karyawan?
Perubahan Status Karyawan Baik untuk Perusahaan
Keputusan mengganti status karyawan dari kontrak menjadi tetap perlu dipertimbangkan dengan matang. Mengingat hal ini akan berdampak pada banyak aspek dalam perusahaan. Oleh karena itu, ketika memutuskan untuk mengganti status karyawan perlu memperhatikan beberapa indikator.
Perusahaan harus memiliki standar tertentu seperti KPI untuk melihat apakah karyawan tersebut memang layak diangkat menjadi karyawan tetap. Adakan juga proses appraisal untuk melihat apa saja pengembangan karir yang bisa dilakukan karyawan.
Jangan sampai mengubah status pegawai justru menjadi praktik nepotisme di perusahaan dan membawa dampak buruk pada kinerja perusahaan.
Baca Juga:ย Apa Itu Penalti Kerja, Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja?
Permudah Proses Pergantian Status Pegawai dengan Software HR
Status karyawan kontrak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain berpatokan kepada undang-undang, ketika hendak mengubah status karyawan, perusahaan juga perlu memiliki indikator-indikator yang menentukan kelayakan karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap. Cara seperti ini bisa mencegah nepotisme di perusahaan.
Beberapa indikator sederhana yang bisa dijadikan bahan pertimbangan sebelum mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap adalah kedisiplinan mereka. Untuk itu, perusahaan bisa melihat apakah karyawan tersebut sering telat masuk kerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan. Lihat juga apakah karyawan tersebut sering bolos.
Agar indikator ini termonitoring dengan baik, perusahaan bisa menggunakan Software HRIS LinovHR. Dalam Software HRIS LinovHR terdapat aplikasi absen online dari LinovHR yang memiliki berbagai fitur unggulan yang memungkinkan pencatatan absen dilakukan dengan akurat dan dapat meminimalisir kecurangan.
Selain mempermudah pencatatan absen karyawan, aplikasi ini juga memudahkan karyawan untuk mengajukan izin dengan fitur Request.
Tidak hanya itu, untuk melihat performance selama menjadi karyawan kontrak, perusahaan dapat melihat secara objektif dengan Modul Performance Management System. Modul ini juga bisa dimanfaatkan sebagai mengevaluasi kinerja karyawan menggunakan KPI.
Terdapat berbagai fitur unggulan yang akan memudahkan perusahaan dapat memantau kinerja karyawan secara keseluruhan dengan tepat dan akurat.
Semua ini terdapat dalam satu software HRIS saja, Anda tidak perlu menggunakan banyak software. Cukup satu software sudah bisa menyelesaikan segala permasalahan manajemen karyawan Anda.