Surat Setoran Pajak (SSP): Pengertian, Fungsi dan Contoh Formulir

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

sistem informasi manajemen
Isi Artikel

Salah satu langkah penting dalam mematuhi peraturan pajak adalah dengan menyampaikan surat setoran pajak yang benar dan tepat waktu.

Surat setoran pajak bukan hanya sekadar dokumen administratif. Ia mencerminkan kontribusi kita sebagai anggota masyarakat yang berperan dalam membangun dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Melalui surat  ini, kita menyumbangkan dana yang akan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program pemerintah lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai surat setoran pajak, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara mengisinya. Yuk disimak!

 

Apa Itu Surat Setoran Pajak?

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti telah dilakukannya penyetoran pajak oleh wajib pajak. Bukti pembayaran ini menggunakan formulir atau dengan cara lain.

Dengan kata lain SSP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak saat melakukan transaksi pembayaran pajak ke kas negara. 

 

Fungsi Surat Setoran Pajak

SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Berikut adalah fungsi dari SSP Pajak:

  1. SSP sebagai tanda bukti pembayaran pajak dari wajib pajak
  2. Bukti pengesahan yang diberikan oleh pejabat kantor penerima pembayaran
  3. Sebagai validasi oleh pihak yang berwenang
  4. Surat atau dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
  5. Pengganti bukti potong
  6. Berfungsi juga sebagai bukti pungutan pajak

 

Baca Juga: Fungsi Pajak dan Manfaatnya untuk Negara

 

Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak

SSP terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut adalah jenis yang umum digunakan untuk keperluan pembayaran pajak. 

 

1. Surat Setoran Pajak Standar

Ini adalah SSP standar yang digunakan wajib pajak ketika membayar atau menyetor pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. SSP ini memiliki bentuk, isi dan ukuran yang sudah ditetapkan.  

SSP standar berbentuk formulir yang terdiri dari 5 rangkap seperti dibawah ini: 

  1. Lembar pertama digunakan untuk arsip wajib pajak
  2. Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Lembar ketiga untuk laporan ke KPP oleh wajib pajak
  4. Lembar keempat digunakan sebagai arsip di Kantor Penerima Pembayaran
  5. Lembar kelima digunakan sebagai arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan

 

2. Surat Setoran Pajak Khusus

Surat Setoran Pajak Khusus sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti SSP standar. SSP khusus dicetak atau dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran.

Pencetakan ini menggunakan mesin transaksi maupun alat lain tetapi tetap berdasarkan standar dan aturan yang berlaku. 

Sedikit perbedaan dari SSP standar, pada SSP khusus surat yang dicetak hanya dua lembar saja.

Kedua lembar ini memiliki fungsi yang sama dengan lembar pertama dan ketiga dari sebuah SSP standar atau juga bisa dicetak terpisah, dimana hasil cetakan ini sama dengan lembaran kedua dari SSP standar.

 

Baca Juga: Manfaat Pajak dan Jenis-jenisnya di Indonesia

 

3. Surat Setoran Pabean, Cukai serta Pajak dalam Rangka Kegiatan Impor

Surat setoran jenis ini adalah surat yang diberikan kepada importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor. Jika dalam SSP standar terdiri dari lima rangkap, maka SSPCP terdiri dari 6 rangkap. 

  1. Lembar 1a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melalui wajib pajak atau penyetor pajak. 
  2. Lembar 1b untuk wajib pajak atau penyetor
  3. Lembar 2a bukti penyetoran  yang ditujukan kepada KPPBC melalui KPPN
  4. Lembar 2b dan 2c diberikan untuk KPP melalui KPPN
  5. Lembar 3a dan 3b untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui wajib pajak atau penyetor atau melalui KPPBC
  6. Lembar 4 digunakan untuk Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia

 

4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri

Surat ini disingkat atau disebut juga dengan SSCP. SSCP ini merupakan SSP yang dipakai oleh pengusaha terkait dengan cukai yang dikenakan kepada Barang Kena Cukai juga untuk PPN dari hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Dokumen ini terdiri dari 6 rangkap yaitu:

  1. Lembar 1a adalah untuk KPBC melalui wajib pajak atau penyetor
  2. Lembar 1b ditujukan untuk wajib pajak atau penyetor
  3. Lembar 2a adalah untuk KPBC melalui KPPN
  4. Lembar 2b adalah untuk KPP melalui KPPN
  5. Lembar 3 ditujukan untuk KPP melalui wajib pajak
  6. Lembar 4 untuk digunakan ke Bank Persepsi atau Pos Indonesia

 

Contoh Surat Setoran Pajak

 

contoh ssp pajak
(Contoh SSP yang sudah diisi)

 

Cara Mengisi Surat Setoran Pajak

Berikut ini penjelasan mengisi formulir SSP. Untuk memudahkan Anda bisa melihat gambar di atas tadi:

 

1. Isi Nomor NPWP pada Kolom NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap warga negara atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Anda harus mengisi kolom NPWP dengan nomor NPWP Anda.

 

2. Isi Nama Wajib Pajak Beserta Alamat Jelas

Di langkah kedua, Anda perlu mencantumkan nama lengkap Wajib Pajak (Anda atau entitas yang bersangkutan) beserta alamat yang jelas.

 

3. Nomor Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Pada formulir atau dokumen pembayaran pajak, biasanya terdapat kolom untuk memasukkan nomor kode akun pajak dan kode jenis setoran yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

Ini membantu dalam mengidentifikasi jenis pajak yang dibayarkan.

 

4. Uraian Pembayaran

Tuliskan keterangan atau uraian pembayaran pajak yang akan Anda lakukan. Ini bisa mencakup rincian seperti jenis pajak, tahun pajak, dan nomor surat ketetapan pajak.

 

5. Pilih Masa Pajak

Tandai periode pajak yang sesuai dengan pembayaran yang Anda lakukan dengan memberikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.

 

6. Isi Nomor Ketetapan Pajak

Masukkan nomor ketetapan pajak, yang bisa Anda temukan pada Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Tagihan Pajak (STP). Nomor ini penting untuk mengidentifikasi transaksi Anda.

 

7. Tulis Jumlah Pembayaran

Di kolom jumlah pembayaran, tuliskan jumlah yang akan Anda bayarkan dalam bentuk angka dan format rupiah penuh.

 

8. Tulis Terbilang

Pada kolom terbilang, tuliskan jumlah angka yang dibayarkan dalam bentuk kata-kata, baik dalam huruf Latin maupun bahasa Indonesia.

 

9. Tanda Tangan dan Nama Wajib Pajak/Penyetor

Cantumkan tanda tangan Anda dan nama lengkap dengan jelas sebagai tanda persetujuan atas pembayaran pajak tersebut.

 

10. Isi Kolom “Diterima oleh Kantor Pembayaran”

Pihak Kantor Penerima Pembayaran akan mengisi kolom ini dengan NTP (Nomor Transaksi Pajak), NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTPP (Nomor Transaksi Pajak Pos) sebagai tanda bahwa pembayaran telah diterima.

 

Baca Juga: e-Nofa: Pengertian, Syarat dan Cara Menggunakannya

 

Cara Mengisi Surat Setoran Pajak Online

Selain menggunakan metode konvensional Anda juga bisa mendapatkan SSP secara online. Anda bisa mendapatkan kode billing dari beberapa pilihan cara berikut:

  1. Mengakses situs DJP online
  2. Mengirim data melalui SMS atau WhatsAPP ke nomor resmi Dirjen Pajak di 082258888601
  3. Mengakses aplikasi e-billing Online Pajak.   

Mengisi dan mendapatkan SSP secara online adalah sebuah cara praktis bagi Anda. Anda bisa menghemat waktu dan praktis untuk melakukan setoran pajak.

Memahami fungsi sampai cara mengisi SSP pajak dapat memberikan manfaat bagi Anda di kemudian hari.

Sebagai Wajib Pajak Anda tentu tidak ingin kebingungan bukan ketika harus mengurus setoran pajak? Selain metode konvensional, Anda juga bisa memanfaatkan SSP online yang saat ini sudah disediakan oleh Dirjen Pajak.

 

Permudah Pengurusan Pajak dengan Payroll Services LinovHR

payroll

 

Pengurusan pajak adalah salah satu aspek yang krusial dalam menjalankan bisnis yang sukses. Tetapi, hal ini seringkali menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu. Di sinilah LinovHR hadir untuk membantu Anda.

Dengan payroll outsourcing LinovHR, pengurusan pajak menjadi lebih mudah dan efisien, memungkinkan Anda fokus pada hal-hal penting lainnya dalam bisnis Anda.

Melalui layanan ini juga,  Anda tidak hanya menghemat waktu berharga, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan dalam pengurusan pajak.

LinovHR memahami bahwa setiap bisnis unik, dan itulah sebabnya kami menyediakan solusi payroll yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Tertarik untuk menggunakan jasa ini? Ayo segera ajukan demonya!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter