SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk menunjukkan alamat atau tempat tinggal perusahaan.
Surat ini sendiri dinilai penting bagi perusahaan, karena akan berkaitan dengan berbagai aspek. Seperti dalam membayar pajak, hingga dalam pengajuan suatu perizinan.ย
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa itu SKDP, simak ulasan artikel LinovHR berikut sampai tuntas!
Pengertian SKDP
SKDP adalah salah satu surat yang sangat penting bagi perusahaan dalam menjalani bisnisnya. Surat ini sendiri akan berisi mengenai seputar informasi yang berkaitan dengan perusahaan.
Seperti alamat resmi dan keterangan mengenai tempat kedudukan atau domisili sah yang dimiliki oleh perusahaan.
Dengan memiliki surat ini, maka perusahaan akan diakui secara resmi untuk memiliki kedudukan di lokasi sebagaimana yang tertera di dalam surat SKDP.
Pengeluaran surat SKDP sendiri merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah. Nantinya, pada setiap pemerintah daerah akan memiliki aturan yang berbeda dalam proses pelayanan surat SKDP.
Contohnyaย adalah pemerintah setempat kota Jakarta dan kota Depok sudah menghapuskan layanan SKDP yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha.
Namun, pada kota-kota yang lainnya, pemerintah setempat masih mewajibkan perusahaan untuk memiliki SKDP.
Baca Juga: Surat Keterangan Domisili: Contoh dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum SKDP
Peraturan mengenai kepemilikan surat SKDP tentu sudah diatur di dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Adapun beberapa dasar hukum yang dapat diketahui oleh perusahaan mengenai kepemilikan SKDP, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Keputusan Gubernur DKI No.506 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta
Manfaat SKDP
Walaupun kepemilikan SKDP saat ini sudah tidak menjadi kewajiban di beberapa daerah, namun Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan dari surat satu ini. Berikut adalah beberapa manfaat dari kepemilikan SKDP:
- Dapat mendukung iklim bisnis menjadi lebih sehat
- Dapat memberikan jaminan kepada pemilik usaha dan pelanggan
- Dapat memudahkan perusahaan yang ingin mengembangkan produk
- Dapat memudahkan perusahaan untuk mencapai reputasi yang lebih luas lagi
- Dapat memudahkan perusahaan dalam izin produksi, distribusi, pemasaran, dan lain sebagainya
- Dapat membantu perusahaan untuk menampilkan reputasi yang baik kepada pihak lain
Apa Saja Persyaratan SKDP
Jika perusahaan Anda ingin membuat SKDP, maka akan terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui. Persyaratan SKDP sendiri akan dibagi menjadi dua, yaitu kantor dengan bangunan milik sendiri dan kantor dengan bangunan sewa.
-
Kantor Dengan Bangunan Milik Sendiri
Berikut adalah beberapa persyaratan dalam membuat SKDP kantor dengan bangunan milik sendiri:
- Surat Permohonan untuk pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
- Surat Pernyataan yang bermaterai mengenai keabsahan dokumen yang dilampirkan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
- Akta Notaris Pendirian dan/atau perubahan perusahaan (asli dan fotokopi)
- KTP penanggung jawab perusahaan (asli dan fotokopi)
- KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab perusahaan
- NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan (fotokopi)
- Bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah/akta jual beli/ girik (fotokopi)
- Slip pembayaran PBB tahun berjalan (fotokopi)
- Izin mendirikan bangunan yang diperuntukkan untuk bangunan kantor, bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi)
- Tanda bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha
- Bukti setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi)
- Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar, jika lokasi usaha berdekatan atau berhimpitan dengan bangunan lain
- Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi)
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai, apabila pengurusan dilakukan melalui pihak lain.
-
Kantor Dengan Bangunan Sewa
Persyaratan pembuatan SKDP bagi kantor dengan bangunan sewa sebenarnya hampir sama dengan persyaratan pembuatan SKDP bagi kantor dengan bangunan milik sendiri. Namun terdapat beberapa hal yang berbeda, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Melampirkan Surat Permohonan untuk pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
- Menyertakan Surat Pernyataan yang bermaterai mengenai keabsahan dokumen yang dilampirkan dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
- Melampirkan Akta Notaris Pendirian dan/atau perubahan perusahaan (asli dan fotokopi)
- Menyertakan KTP penanggung jawab perusahaan (asli dan fotokopi)
- Melampirkan KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab perusahaan
- Menyerahkan NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan (fotokopi)
- Melampirkan Surat Keterangan dari Pengelola Gedung
- Melampirkan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (fotokopi)
- Menyerahkan tanda bukti BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha
- Melampirkan bukti setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi)
- Menyertakan Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar, jika lokasi usaha berdekatan atau berhimpitan dengan bangunan lain
- Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi)
- Melampirkan Surat Kuasa pengurusan bermaterai, apabila pengurusan dilakukan melalui pihak lain.
Bagaimana Cara Mengurus SKDP?
Pengurusan SKDP sendiri bisa Anda lakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan SKDP online. Berikut adalah cara mengurus surat domisili perusahaan secara langsung:
- Meminta surat pengantar terlebih dahulu dari RT dan RW setempat
- Mengisi formulir permohonan SKDP yang disediakan di kantor kelurahan
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas, surat permohonan, dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan sesuai domisili perusahaan
- Menunggu proses penerbitan SKDP, biasanya akan dikeluarkan maksimal tujuh hari kerja.
Sedangkan, pengurusan SKDP online dapat dilakukan melalui cara berikut ini:
- Mengakses situs pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdpย
- Memilih opsi jenis surat keterangan domisili
- Memilih opsi โBaruโ pada kolom โTipe Izinโ
- Mempersiapkan seluruh dokumen yang berlaku sebagai persyaratan pembuatan SKDP yang tercantum pada situs
- Kemudian, ikuti seluruh mekanisme pelayanan perizinan yang juga disebutkan dalam situs untuk mendapatkan SKDP sampai selesai
Itulah informasi mengenai pembuatan SKDP yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan ya!