5 Biaya Sumbangan yang Jadi Pengurang Pajak Penghasilan Bruto

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

5 Biaya Sumbangan yang Jadi Pengurang Pajak Penghasilan Bruto
Isi Artikel

Sebagai wajib pajak, apakah Anda tahu jika ada beberapa sumbangan yang bisa menjadi pengurangan pajak. Ya, Anda tidak salah baca ada sumbangan pengurang pajak yang di dalam istilah disebut dengan deductible expense.

Karena tidak berlaku untuk semua jenis sumbangan, mari pahami apa saja sumbangan yang masuk sebagai pengurang pajak lengkap dengan syarat dan batas nilainya dalam artikel LinovHR berikut ini!

Jenis Biaya Sumbangan Pengurang Penghasilan Bruto

Pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak (non-deductible expense) seperti yang ditegaskan dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1 huruf g.

Namun, terdapat beberapa jenis sumbangan yang dikecualikan sehingga bisa menjadi pengurang pajak (deductible expense). Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf i hingga huruf m.

Adapun sumbangan pengurangan pajak tersebut terdiri dari:

1. Sumbangan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nasional

Infak yang ditujukan untuk korban bencana nasional dapat dibebankan secara fiskal.

Sumbangan dalam bentuk uang maupun barang harus diberikan langsung melalui lembaga atau pihak yang telah memiliki izin dari instansi atau lembaga berwenang mengumpulkan dana sumbangan.

Perlu Anda ketahui bahwa ini hanya berlaku untuk bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Jika tidak termasuk bencana nasional, maka sumbangan yang diberikan tidak dapat dibebankan secara fiskal.

2. Sumbangan Dalam Rangka Penelitian Dan Pengembangan Yang Dilakukan Di Indonesia

Donasi yang diberikan dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan dapat menjadi pengurang pajak. Penelitian yang dimaksud adalah penelitian yang dilakukan sesuai dengan kaidah metode ilmiah secara sistematis.

Wajib pajak badan dapat membebankan biaya sumbangan penelitian dan pengembangan selama hal tersebut dilakukan di wilayah Indonesia dan disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

Bentuk sumbangannya pun bisa berupa uang atau barang.

3. Sumbangan Pembangunan Infrastruktur Sosial

Donasi yang diberikan untuk pembangunan infrastruktur sosial dapat dibebankan secara fiskal. Namun, ini hanya diberlakukan untuk sarana dan prasarana kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Contohnya, perusahaan C membangun taman terbuka untuk publik yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah.

Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut dapat dikurangi dari penghasilan bruto saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dimanfaatkan. Ini juga berlaku bila biaya pembangunan infrastruktur tersebut dibiayai lebih dari satu orang. 

4. Sumbangan Fasilitas Pendidikan

Donasi yang diberikan untuk fasilitas pendidikan juga dapat dibebankan secara fiskal, selama pemberiannya disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Wajib pajak bisa memberikannya ke beberapa tingkat pendidikan yang terdaftar pada dinas pendidikan, maupun perguruan tinggi yang terakreditasi.

5. Sumbangan Dalam Rangka Pembinaan Olah Raga

Infak yang diberikan untuk pembinaan, pengembangan, atau mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang olahraga juga bisa mengurangi pajak. Sumbangan ini dapat diberikan melalui lembaga pembinaan olahraga seperti KONI, PERBASI, PBSI.

Baca Juga: Perhitungan Zakat Pengurang Pajak

Syarat Sumbangan Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.93 tahun 2010, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar sumbangan bisa menjadi pengurang pajak penghasilan bruto, yaitu:

  1. Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah;
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana yang diatur dalam UU PPh.

Batas Besaran Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Walaupun bisa menjadi pembebas dari pajak, namun terdapat batas jumlah dari sumbangan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto, yaitu maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal sebelumnya.

Nilai tersebut tidak dapat dikurangi dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya dierikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai yang diatur dalam UU PPh.

Serahkan Pengelolaan Pajak kepada Software Payroll LinovHR

Advertisement

Pengelolaan pajak, mulai dari masalah administrasi hingga perhitungannya perlulah dilakukan dengan bijak. Lah ini karena, jika pengelolaannya dilakukan dengan asal dapat menimbulkan kerugian bagi wajib pajak. Terutama dalam perhitungan pajak.

HR atau payroll specialist harus mampu menyusun mana saja komponen yang akan dihitung dalam pajak, cara manual akan membuat pekerjaan ini menjadi amat menyita waktu.

Beruntungnya, sekarang pengelolaan pajak dan perhitungannya bisa dilakukan lebih sederhana dengan Software Payroll LinovHR.

Software Payroll LinovHR memiliki beberapa fitur yang secara khusus akan membantu dalam mengelola dan menghitung pajak karyawan. Mulai dari mengelompokkan komponen gaji yang akan dihitung dalam pajak, sampai dengan melakukan perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.

Dengan bantuan fitur perpajakan ini, menghitung pajak karyawan bisa selesai dalam waktu singkat dan tidak memusingkan karena perhitungan bisa dilakukan otomatis.

Sudah saatnya, bawa kemudahan dalam pengelolaan gaji dan perpajakan karyawan dengan Software Payroll LinovHR, ayo ajukan demo gratisnya sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru